Artikel
Sejarah Wakaf Di Dunia Dan Di Indonesia
LAZGIS Peduli
2 Desember 2024
Sejarah Wakaf Di Dunia Dan Di Indonesia

Wakaf merupakan salah satu ibadah sunah yang dilakukan seorang Muslim untuk mendekatkan dirinya kepada Sang Khalik. Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah atau bisa juga disebut sebagai suatu amalan atau perbuatan yang berbuah pahala tanpa terputus, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah meninggal dunia.

Sejarah Wakaf Pada Masa Rasulullah

Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf di syariatkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat para ulama tentang siapa yang pertama kali orang yang berwakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yakni wakaf milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bi Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata:

Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata:” Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor. Mengatakan adalah wakaf Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Asy-Syaukani: 129) 

Rasulullah SAW tahun  ketiga  Hijriah  pernah  mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.

Sejarah Wakaf Masa Para Sahabat Nabi

Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata:

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah memberitakan kepada kami Isma’il bin Ibrahim dari Ibnu ‘Aun dari Nafi’ dari Ibnu Umar ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, “Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya”, maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahannya dari hart aitu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang tidak (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambil keuntungan materi) darinya. (HR. Muslim).

Kemudian syari’at wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab r.a disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Biraha”. Selanjutnya disusul oleh  sahabat Nabi SAW lainnya, seperti Abu Bakar r.a yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman r.a menyedekahkan hartanya di Khaibar, Ali bin Abi Thalib r.a mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’adz bin Jabal r.a mewakafkan rumahnya, yang popular dengan sebutan “Dar al-Anshar” Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Istri Rasulullah SAW. 

Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia

Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia dapat dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran Islam. Pada masa-masa awal penyiaran Islam, kebutuhan terhadap masjid untuk menjalankan aktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di komunitas-komunitas Islam di Nusantara.

Pada tingkat tertentu, perkembangan wakaf juga dipengaruhi oleh kebijakan perundang-undangan pada masanya. Sejak masa kolonial, aturan wakaf telah ada terkait dengan administrasi dan pencatatan wakaf. Aturan perundang-undangan wakaf tersebut terus berkembang sejalan dinamika perkembangan dan pengelolaan wakaf di lapangan. Dari sini, jumlah dan aset wakaf terus meningkat. Meskipun demikian, peningkatan tersebut tidak disertai dengan upaya peningkatan mutu pengelolaan wakaf, terutama peningkatan mutu sumber daya manusia dan manajemennya. Karena itu, tidak heran mengapa wakaf produktif tidak tumbuh dengan baik.

Wakaf merupakan ajaran Islam yang umum dipraktikkan masyarakat. Wakaf untuk masjid, lembaga pendidikan, pesantren, dan kuburan merupakan jenis wakaf yang paling dikenal oleh masyarakat. Praktik wakaf ini diasumsikan telah ada sejak Islam menjadi kekuatan sosial politik dengan berdirinya beberapa kerajaan Islam di Nusantara sejak akhir abad ke-12 M. Di Jawa Timur, tradisi yang menyerupai praktik wakaf telah ada sejak abad ke-15 M dan secara nyata disebut wakaf dengan ditemukannya bukti-bukti historis baru ada pada awal abad ke-16. Di Sumatera, Aceh, wakaf disebutkan mulai muncul abad ke-14 M. Meskipun demikian perlu ditekankan di sini bahwa praktik-praktik yang menyerupai wakaf dilaporkan telah ada sejak jauh sebelum datangnya Islam ke Nusantara.

Masa awal tumbuhnya wakaf dapat ditelusuri sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi ini memberi pengaruh pada penduduk setempat dan memberi andil bagi penyebaran Islam. samapi dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara. Bukti paling kuat dapat ditelusuri dari peran Walisongo ketika memperkenalkan Islam.

Untuk menyebarkan Islam ke lingkungan Istana, para wali biasanya memulainya dengan mendirikan pesantren dan masjid di lingkungan kesultanan (istana). Pola ini dilakukan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim (w. 1419 M), dan Sunan Ampel (w. 1467 M), yang kemudian diikuti oleh para tokoh walisongo lainnya. Masjid dan pesantren-pesantren, di samping menjadi anak panah penyebaran Islam, dikenal juga sebagai institusi wakaf pertama yang menjadi benih bagi perkembangan filantropi Islam pada masa berikutnya.

Dalam studinya, Rachmat Djatnika menyatakan bahwa sebagai kelembagaan yang berdiri pada abad ke-15, seperti Masjid Rahmat dan Masjid Ampel belum bisa dikatakan wakaf jika dilihat dari karakteristik wakaf berdasarkan mazhab Syafi’i. Sejauh Observasi Djatnika terhadap kedua masjid tersebut, tidak ditemukan bukti ikrar wakaf dan tidak diketahui siapa wakifnya, dua rukun wakaf yang disyaratkan imam Syafi’i. Menurut Djatnika, berdasarkan catatan dan bukti-bukti historis, diketahui bahwa wakaf baru terjadi pada awal abad ke-16 M di Jawa Timur. Pada masa tersebut, terdapat enam buah wakaf dengan total 20.615 m2.

Di antara ulama yang mendapat penghormatan pada masa itu ialah: Syekh Syamsudin bin ‘Abdullah as-Sumatrani, Hamzah Fansuri, Syekh Ibrahim as-Syam, Nuruddin ar-Raniri,’Abd ar-Rauf as-Sinkli. Para ulama inilah yang kemudian mengembangkan dan memperkuat doktrin fiqh Imam Syafi’i dan serangkaian ajaran tasawuf dalam perkembangan Islam di Nusantara lebih lanjut. 

Wakaf untuk Masjid maupun kegiatan dakwah seperti digambarkan pada periode awal munculnya wakaf di atas, juga terjadi pada masa-masa berikutnya. Bahkan hingga sekarang, paraktik wakaf untuk masjid, madrasah, dan pesantren masih terjadi secara dominan. Djatnika menyebutkan bahwa wakaf pertama pada awal abad ke-16 M, yaitu wakaf dari KH Abdul Wahab di Beji Lamongan berupa langgar yang dikenal dengan Langgar Beji.

Tempat tersebut selain berfungsi untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, juga dipergunakan sebagai tempat belajar belajar agamaoleh para muridnya. Wakaf lain adalah wakaf Raden Nur Rahmat di Sendangduwur. Di tempat ini didirikan kompleks yang di dalamnya terdapat masjid dan di sekitarnya ada lahan pemakaman. Raden Nur Rahmat yang diberi gelar Sunan Sendangduwur oleh Sunan Drajat ini berjasa mengembangkan ajaran Islam di daerah tersebut.

 
Ditulis Oleh Ai Rahmawati Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI,
Tabung Wakaf. (2015, November 19). Sejarah Wakaf di Dunia dan di Indonesia: Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia
https://tabungwakaf.com/sejarah-perkembangan-wakaf-di-indonesia/
ayo wakaf. (2020, desember 10). Sejarah Wakaf di Dunia dan di Indonesia: Sejarah Wakaf Pada Masa Rasulullah dan Sejarah Wakaf Masa Para Sahabat Nabi
https://ayowakaf.com/mengenal-sejarah-awal-mula-wakaf/
 

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait