Zakat adalah
salah satu pilar utama dalam Islam yang berfungsi untuk membersihkan harta dan
membantu sesama. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Zakat memiliki
aturan yang ketat untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan memberikan
dampak yang maksimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Memahami siapa
saja yang tidak boleh menerima zakat bukan hanya penting untuk keabsahan
ibadah, tapi juga untuk memastikan distribusi zakat yang adil dan efektif.
Siapa Saja
Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat?
Berikut adalah
beberapa golongan orang yang menurut syariat Islam tidak berhak menerima zakat,
lengkap dengan dalil dan penjelasannya:
1. Orang Kaya
dan Mampu secara Finansial
Tujuan utama
zakat adalah membantu fakir miskin dan mereka yang membutuhkan. Oleh karena
itu, orang yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak
berhak menerima zakat.
Rasulullah ﷺ bersabda, "Zakat itu
tidak halal bagi orang kaya dan orang yang memiliki kekuatan serta
berpenghasilan." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan At-Tirmidzi).
Hadis ini
dengan tegas menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang
sudah sejahtera. Menerima zakat bagi orang kaya justru dapat mengurangi hak
fakir miskin dan merusak prinsip keadilan dalam Islam.
2. Orang Yang Mampu
Bekerja
Terdapat
beberapa hadist dari Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang larangan
menyalurkan zakat untuk orang-orang yang mampu bekerja, salah satunya
"Sedekah
(zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk
mencari harta/bekerja)." (HR. Ahmad)
3. Orang Non-Muslim
Zakat adalah
ibadah yang bersifat khusus bagi umat Islam. Oleh karena itu, zakat tidak boleh
diberikan kepada orang non-muslim.
Allah berfirman
dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60) yang menyebutkan delapan golongan penerima
zakat. Semua golongan tersebut, baik fakir, miskin, amil, mualaf, dan lainnya,
merujuk pada umat Islam.
Zakat adalah dana
sosial-keagamaan yang bertujuan untuk memperkuat solidaritas umat Islam.
Meskipun demikian, dalam konteks sosial, umat Islam tetap dianjurkan untuk
berbuat baik dan bersedekah kepada siapa pun, termasuk non-muslim, melalui dana
infak atau sedekah biasa, bukan melalui dana zakat.
4. Orang yang
Menjadi Tanggungan Wajib Zakat
Seseorang tidak
boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak,
istri, orang tua, atau cucu. Pemberi zakat memiliki kewajiban nafkah terhadap
mereka.
Para ulama
sepakat bahwa zakat tidak sah jika diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi.
Memberi zakat
kepada keluarga terdekat yang menjadi tanggungan wajib akan menimbulkan kesan
bahwa zakat yang diberikan adalah pengganti kewajiban nafkah, bukan sebagai
bantuan dari harta yang disucikan. Namun, jika anak, istri, atau orang tua
tidak menjadi tanggungan wajib karena masalah tertentu, dan mereka termasuk
dalam golongan yang berhak menerima zakat (misalnya, berutang banyak), maka
pemberian zakat diperbolehkan.
Syeikh Al-Qardhawi menjelaskan pendapat mayoritas ulama bahwa tidak
diperbolehkan untuk menyalurkan dana zakat kepada istri dan anak-anak dari
Muzakki (orang yang menunaikan zakat). Pendapat ini diperkuat oleh Abu 'Ubaid
dalam kitab al-Amwal. Sebab, sebelum wajib zakat, sudah pasti telah mencukupi
kebutuhan istri dan anak-anaknya.
Pentingnya
Mengetahui dan Memahami Aturan Zakat
Memahami siapa
saja yang tidak berhak menerima zakat adalah langkah krusial dalam menunaikan
ibadah ini. Dengan pengetahuan yang benar, kita dapat memastikan bahwa zakat
yang kita keluarkan benar-benar sampai kepada orang yang tepat, yaitu mereka
yang sangat membutuhkan dan termasuk dalam delapan golongan yang telah
ditetapkan oleh Allah.
Menyalurkan
zakat kepada yang tidak berhak, seperti orang kaya, tidak akan menghapuskan
kewajiban zakat kita. Sebaliknya, hal ini dapat mengurangi nilai dan keberkahan
dari harta yang telah disucikan.
Oleh karena
itu, pilihlah lembaga amil zakat yang terpercaya, seperti GIS Peduli,
yang memiliki sistem penyaluran yang akuntabel dan profesional. Kami memastikan
bahwa setiap rupiah zakat yang Anda salurkan akan sampai ke tangan yang
benar-benar membutuhkan, meningkatkan visibilitas amal Anda dan membantu lebih
banyak orang.
Apakah Amil
Zakat boleh menerima zakat? Ya, amil zakat termasuk
dalam delapan golongan penerima zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai
upah atas kerja keras mereka dalam mengumpulkan, mengelola, dan
mendistribusikan zakat.
Bolehkah
memberikan zakat kepada saudara kandung yang miskin? Boleh, selama saudara kandung tersebut bukan termasuk tanggungan nafkah
Anda dan termasuk dalam salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima
zakat. Memberikan zakat kepada keluarga terdekat yang membutuhkan bahkan bisa
mendatangkan dua pahala sekaligus: pahala zakat dan pahala silaturahim.
Dengan
pengetahuan yang benar tentang siapa yang tidak boleh menerima zakat,
kita dapat menjadi muzaki (pemberi zakat) yang lebih bijak. Mari salurkan zakat
Anda melalui GIS Peduli untuk memastikan keberkahan harta dan kebahagiaan
sesama.
Klik
www.lazgis.com/zakat