Perlu diketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah terbagi menjadi dua jenis:
Waktu Afdal atau Waktu Wajib Waktu terbaik dan wajib untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari Idul Fitri, sebelum salat Ied dilaksanakan. Dalam hal ini, tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Waktu Boleh Waktu diperbolehkannya menunaikan zakat fitrah sering menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.
Pendapat ini merujuk pada salah satu hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma:
وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ
"Para sahabat dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya."
(HR. Bukhari No. 1511)
Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan tiga hari sebelum Idul Fitri. Hal ini tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), di mana Imam Malik berkata:
أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة.
"Nafi’ mengabarkan kepadaku bahwa Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri."
Ulama lain yang memilih pendapat ini adalah Syekh Ibnu Baz rahimahullah.
Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Mereka beralasan bahwa kewajiban menunaikan zakat fitrah disebabkan oleh dua faktor, yaitu puasa dan Idul Fitri. Jika salah satu dari kedua sebab ini telah ada, maka zakat fitrah boleh dibayarkan lebih awal. Hal ini dianalogikan dengan zakat mal, yang boleh disegerakan pembayarannya apabila telah mencapai nisab, meskipun belum genap satu tahun (haul).
Sebagian ulama dari Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal tahun Hijriyah. Mereka berargumen bahwa zakat fitrah adalah bagian dari zakat secara umum, sehingga boleh dibayarkan kapan saja seperti halnya zakat mal.
Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan dua alasan utama:
Zakat fitrah disyariatkan untuk hari raya Idul Fitri
Hal ini ditunjukkan dari penamaannya sebagai “Zakat Fitri,” yang secara khusus dikaitkan dengan Idul Fitri.
Tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin
Zakat fitrah bertujuan agar fakir miskin memiliki makanan pokok pada hari raya Idul Fitri (Mahzan & Ismail, 2023). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daruqutni:
"Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah lainnya."
Meskipun membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan diperbolehkan, yang lebih utama adalah membayarkannya menjelang Idul Fitri, terutama dua atau tiga hari sebelum hari raya, sebagaimana praktik yang dilakukan oleh para sahabat Nabi. Dengan demikian, zakat fitrah dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan di momen yang paling sesuai.