Artikel
Mengenal Wakaf Produktif
LAZGIS Peduli
28 November 2024
Mengenal Wakaf Produktif

Wakaf produktif sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Wakaf produktif sendiri adalah harta yang diwakafkan untuk kegiatan produktif, yang dimana hasil dari produksi tersebut akan disalurkan sesuai dengan tujuan awal harta diwakafkan. Wakaf produktif sangat dianjurkan dikarenakan merupakan salah satu sedekah jariyah, dimana jika harta yang diwakafkan terus digunakan oleh umat, pahala orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir di sisi Allah, bahkan setelah mereka meninggal. 

Rasul bersabda:

“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).

Wakaf produktif ini pertama kali dicontohkan oleh Rasullullah sendiri dengan mewakafkan tujuh bidang kebun kurma di Madinah.  Seorang Yahudi bernama Mukhairiq, yang bersimpati dengan Rasululah, pada awalnya memiliki kebun kurma ini. Ia bergabung dengan pasukan Islam dalam perang Uhud dan berkata kepada Nabi: "Jika saya terbunuh, kebun kurma milik saya menjadi milik Rasulullah." Setelah Mukhairiq terbunuh dalam perang, Rasulullah memiliki kebun kurma itu dan mewakafkannya. Wakaf produktif juga dilakukan oleh Umar bin Khattab terhadap tanahnya di khaibar dengan saran langsung dari Rasulullah yang terdapat dalam hadist. Dalam hadist tersebut Rasul menganjurkan umar bin khattab untuk  menahan tanahnya dan menyedekahkan hasilnya.

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

"Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya"

Hadis tersebut menjadi dasar hukum wakaf produktif, dan dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa wakaf produktif adalah harta wakaf yang dikelola untuk suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan yang diberikan kepada program untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Jadi, apapun kegiatan perwakafan, apakah itu pendidikan, kesehatan, ekonomi, atau bisnis, jika dalam pengelolaannya menghasilkan hasil atau keuntungan, maka hasil atau keuntungan itu akan diberikan kepada program tersebut. Wakaf produktif juga tidak harus berupa tanah, sumur, kebun dan lain sebagainya, namun bisa berupa uang juga yang diwakafkan untuk suatu program ataupun kegiatan tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. 

Negara sendiri telah mengatur syarat-syarat wakaf yang harus dipenuhi orang yang ingin. Syarat-syarat ini tertuang dalam UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dibuatnya UU ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang biasa terjadi di kemudian hari, terutama dalam kasus di mana ahli waris belum mengetahui tentang harta yang diwakafkan orang tuanya.

Syarat -syarat tersebut antara lain:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  • Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
  • Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan
  • Ikrar wakaf untuk bersedia mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  • Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  • Jangka waktu wakaf. 

Berwakaf bukan hanya sedekah, tapi juga investasi akhirat. Di zaman sekarang, wakaf pun semakin mudah, karena sudah banyak lembaga yang mengelola wakaf, salah satunya adalah Wakaf Cendikia yang berdiri dibawah naungan yayasan Gema Indonesia Sejahtera(GIS). Bagi yang ingin berwakaf bisa hubungi CS di 081282222826.

Raihan Rabani as-Shidiq
Mahasiswa Universitas Brawijaya

Daftar Pustaka
bisnis, bertia. 2021. “Wakaf Produktif, Pengertian dan Ketentuannya.” Kumparan. Wakaf Produktif, Pengertian dan Ketentuannya.
“Dalil Keutamaan dan Pensyariatan Wakaf.” 2023. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8614/2023/01/11/dalil-keutamaan-dan-pensyariatan-wakaf/.
Fahruroji. 2019. Wakaf Kotemporer. Jakarta Timur, DKI Jakarta: BADAN WAKAF INDONESIA.
“Ketentuan dan Syarat Wakaf Sesuai UU.” 2020. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/4458/2020/02/10/ketentuan-syarat-dan-ketentuan-wakaf-sesuai-uu/.

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait