Artikel
Panduan Zakat Bagi Pemilik Emas, Perak dan Logam Mulia
LAZGIS Peduli
18 September 2024
Panduan Zakat Bagi Pemilik Emas, Perak dan Logam Mulia

Emas dan perak adalah bahan yang biasanya digunakan untuk membuat perhiasan seperti kalung atau cicin yang dapat memperindah tampilan wanita, selain itu emas dan perak juga dapat disimpan sebagai harta simpanan atau investasi. Apakah sahabat tahu bahwa harta simpanan berupa emas, perak atau logam mulia ini ternyata ada nilai zakatnya? pada umumnya yang kita ketahui hanya zakat fitrah yang wajib dibayarkan zakatnya padahal harta berupa emas, perak dan logam mulia juga wajib dibayarkan zakatnya.

Zakat emas, perak, dan logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas harta simpanan berupa logam mulia yang telah mencapai nisob dan haul. Nisob adalah jumlah atau takaran dari minimum harta yang wajib di zakati, sedangkan haul adalah masa waktu yang harus berlalu sebelum harta tersebut wajib dizakati.

Dalil Wajib Zakat Emas dan Perak

Sebagaimana Allah Berfirman dalam surat At-Taubah: 34-35 tentang seorang muslim yang wajib menunaikan zakat atas kepemilikan emas dan peraknya:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Adapun dalil dari hadist yang diriwatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Bila engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu 1tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar 5 dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki 20  dinar. Bila engkau telah memiliki 20 dinar, dan telah berlalu 1tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nisob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”. (H.R Abu Daud No 1573)

Sedangkan ketentuan untuk menunaikan zakat perak dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ

“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “. (HR. Bukhari No. 1447)

Syarat Zakat Emas dan Perak

Adapun syarat wajib zakat emas dan perak ini kita perlu mengetahui syaratnya yaitu, emas atau logam mulia memiliki nisob sebesar 85 gram emas murni 24 karat dan Haulnya selama 1 tahun (sejak dimilikinya). Sedangkan perak 595 gram perak murni dan haulnya selama 1 tahun (sejak dimilikinya) dan besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total perhiasan tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif

"Nisab zakat emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari emas yang dimiliki. Maka dapat diperingkas sebagai berikut: Nisab emas 20 dinar, 1 dinar: 4,25 gram, maka nisab emas adalah 20 X 4,25 gram yaitu 85 gram. Nisab perak 200 dirham(5 uqiyah), 1 dirham: 2,975 gram, maka nisab perak adalah 200 X 2,975 gram yaitu 595 gram. Kewajiban zakatnya 2,5% dari total harta yang dimiliki."

Selain nisob dan haul, hal yang penting adalah harus terbebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nisobnya, dan surplus dari kebutuhannya. Pertama jika perhiasan tersebut disimpan maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% dengan syarat nisob dan haul, jika perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas dan perak juga maka wajib juga dikeluarkan zakatnya. Adapun jika perhiasannya dipakai dan dalam batas atau jumlah yang wajar maka tidak dikenakan zakat, jika berlebihan maka termasuk kategori yang pertama.

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa apabila jumlah emas atau logam mulia dan perak yang dimiliki mencapai nisab yang sudah ditentukan atau bahkan lebih dari itu, maka wajib untuk ditunaikan zakatnya. Namun, jika kurang dari ketentuan nisab maka tidak wajib untuk menunikan zakat. Adapun jika ingin dikeluarkan dengan berharap pahala mensucikan harta maka hal tersebut termasuk dalam kategori bersedekah.

Contoh Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Rumus atau cara menghitung zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab serta haulnya (tersimpan selama 1 tahun hijriyah) adalah sebagai berikut:

Misalnya, Anda memiliki emas batangan murni yang telah disimpan selama 1 tahun dengan berat 140 gram. Jika dilihat maka anda telah mencapai dari nisob emas yaitu 85 gram, maka anda wajib mengeluarkan zakat. Setelah itu, Anda dapat mengecek harga emas sekarang pada saat anda ingin membayar zakat. Anggaplah pada saat ini harga anda ingin membayar zakat emas dan harga emas di angka Rp. 1.400.000. maka perhitungannya sebagai berikut: 2,5% x (140 gram x Rp. 1.400.000) maka hasilnya Rp. 4.900.000 nominal yang wajib dikeluarkan oleh anda untuk berzakat emas ini. Membayar zakat emas dan perak ini tidak hanya dilakukan sekali saja. Maksudnya pembayaran zakat dilakukan berulang untuk setiap harta (dalam hal ini emas dan perak) yang telah mencapai nisob dan haulnya kembali).

Hikmah Berzakat Maal (harta) Emas dan Perak

Setiap ibadah atau amal perbuatan yang kita lakukan yang sudah diperintahkan Allah SWT, pasti ada hikmah dan kebajikan didalamnya yang akan diarasakan baik pribadi maupun oleh setiap muslim lainnya bagi yang menunaikannya. Dalam hal menunaikan zakat harta ini (emas dan perak) yang dimiliki dapat menghilangkan rasa kikir dan sombong dalam hati seseorang selain itu dapat membantu meringankan beban sesama saudara muslimnya.

Bagi Anda yang memiliki harta berlimpah dari Allah berupa emas, perak atau harta lainnya, tapi Anda tidak tahu harus berzakat kemana dan tidak tahu cara perhitungannya? LAZ GIS (Gema Indonesia Sejahtera) menyediakan pembayaran zakat yang mudah, amanah dan terpercaya melalui laman portalsedekah.org/zakat atau bisa datang langsung ke kantor LAZ GIS. Semoga dengan menunaikan ibadah zakatnya Allah akan mencurahkan rahmat dan rezeki kepada Anda dan keluarga.

Ditulis oleh Muhammad Taqy Wardhana, Mahasiswi STEI SEBI DEPOK.

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait