Artikel
Belajar Sekilas tentang Fiqih Zakat Kontemporer Secara Umum
LAZGIS Peduli
24 Juni 2025
Belajar Sekilas tentang Fiqih Zakat Kontemporer Secara Umum

Zakat adalah rukun Islam dan instrumen sosial-ekonomi yang sangat vital dalam menangani kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Fiqih zakat kontemporer adalah kajian hukum Islam (fiqih) dalam konteks kekinian: jenis harta yang zakable, besaran wajib, mekanisme perhitungannya, dan peran teknologi dalam penghimpunan serta distribusi zakat.

1. Landasan Hukum Zakat: Dalil Shahih

Al-Qur’an menjelaskan kewajiban zakat dalam surat At-Taubah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Dalil dari hadis sahih Bukhari dan Muslim juga menegaskan zakat fitrah sebagai kewajiban sebelum salat Idul Fitri .

Hadis sahih juga menjelaskan nisab zakat maal (zakat harta) dan besaran haul (satu tahun) sebagai syarat wajibnya .

2. Nisab dan Haul dalam Fiqih Kontemporer

  • Nisab zakat maal: berdasarkan harga nisab emas (20 dinar) atau perak (200 dirham); kini sebagian besar ulama menggunakan nisab emas setara ±85 gr.
  • Besaran zakat maal: 2,5% (1/40) per haul, dikalkulasi pada harta simpanan dan aset yang dimiliki selama 1 tahun. 
  • Zakat fitrah: satu ṣā’ (±2,5 – 3 kg beras atau setara uang) per jiwa, wajib disalurkan sebelum salat Idul Fitri. 

3. Tren Kontemporer: Digitalisasi dan Pendekatan Filantropi

  • Digitalisasi zakat: BAZNAS melaporkan potensi zakat fitrah tahun 2025 mencapai Rp 8 triliun. Upaya penyederhanaan pembayaran lewat digital juga diperkirakan meningkatkan penghimpunan hingga Rp 758 miliar.
  • Target nasional: BAZNAS menargetkan penghimpunan ZIS mencapai Rp 50 triliun pada 2025, naik dari target Rp 41 triliun pada 2024.
  • Percaya masyarakat: kepercayaan naik 32,5% selama Ramadan 2024, mencerminkan efektivitas transparansi dan digitalisasi. 

4. Dampak Sosial Zakat: Data Terbaru

  • Pengentasan kemiskinan: berdasarkan laporan 2024, zakat nasional telah mengentaskan 1,35 juta jiwa (721 748 di antaranya dari garis ekstrem), setara 5,61% dari total 24,06 juta penduduk miskin per September 2024. Capaian ini naik 133% dari tahun sebelumnya.
  • Kontribusi legislatif: zakat diatur dalam UU No. 23/2011 sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan 

Fiqih zakat kontemporer mempertemukan prinsip klasik (dalil shahih, syarat nisab & haul, hak mustahik) dengan solusi modern (digital payment, transparansi, inklusi data). Saat ini, potensi zakat di Indonesia terus berkembang, didorong oleh digitalisasi dan masyarakat yang makin percaya.

Dengan memahami fiqih zakat secara benar melalui dalil dan data kita bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih mandiri. Mari salurkan zakat lewat lembaga terpercaya, perkuat kepercayaan sosial, dan jadikan zakat bagian dari solusi sosial-temporal.

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait