Zakat adalah rukun Islam dan instrumen
sosial-ekonomi yang sangat vital dalam menangani kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan umat. Fiqih zakat kontemporer adalah kajian hukum Islam (fiqih)
dalam konteks kekinian: jenis harta yang zakable, besaran wajib, mekanisme
perhitungannya, dan peran teknologi dalam penghimpunan serta distribusi zakat.
1. Landasan Hukum Zakat: Dalil
Shahih
Al-Qur’an menjelaskan kewajiban zakat dalam
surat At-Taubah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka.”
Dalil dari hadis sahih Bukhari dan Muslim
juga menegaskan zakat fitrah sebagai kewajiban sebelum salat Idul Fitri .
Hadis sahih juga menjelaskan nisab zakat
maal (zakat harta) dan besaran haul (satu tahun) sebagai syarat wajibnya .
2. Nisab dan Haul dalam Fiqih
Kontemporer
3. Tren Kontemporer:
Digitalisasi dan Pendekatan Filantropi
4. Dampak Sosial Zakat: Data
Terbaru
Fiqih zakat kontemporer mempertemukan
prinsip klasik (dalil shahih, syarat nisab & haul, hak mustahik) dengan
solusi modern (digital payment, transparansi, inklusi data). Saat ini, potensi
zakat di Indonesia terus berkembang, didorong oleh digitalisasi dan masyarakat
yang makin percaya.
Dengan memahami fiqih zakat secara benar melalui dalil dan data kita bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih mandiri. Mari salurkan zakat lewat lembaga terpercaya, perkuat kepercayaan sosial, dan jadikan zakat bagian dari solusi sosial-temporal.