Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya.
Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Sedangkan Maal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan, adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Dalam Zakat Maal, ada beberapa harta benda yang wajib dizakati, diantaranya adalah yang akan kita bahas perhitungannya kali ini, yaitu rikaz (harta terpendam).
Pengertian Rikaz
Rikaz berasal dari kata rakaza-yarkuzu yang artinya tersembunyi, adapun rikaz yang dimaksud dalam pembahasan kita kali ini adalah harta dari orang-orang jahiliah yang terpendam. Harta terpendam tersebut dapat dianggap harta jahiliah apabila terdapat tanda-tanda jahiliah seperti tulisan, nama atau gambar pada harta tersebut. Adapun jika pada harta tersebut terdapat tanda keislaman, maka harta tersebut dimasukkan kedalam kategori luqathah (harta temuan). Begitu juga jika harta tersebut tidak ditemukan tanda keislaman ataupun jahiliah pada harta tersebut, maka tidak termasuk kedalam rikaz.
Dan menurut Imam Malik, tambahan dari penjelasan diatas, harta tersebut hanya bisa dianggap rikaz apabila dalam penemuannya tidak diperlukan biaya maupun usaha yang besar. Apabila dalam penemuan harta tersebut diperlukan biaya dan usaha yang besar, yang mana usaha tersebut terkadang berbuah hasil dan terkadang tidak, maka harta tersebut tidak termasuk rikaz.
Kewajiban untuk menunaikan zakat rikaz adalah saat seseorang menemukan rikaz (harta terpendam) tersebut. Orang yang menemukan rikaz wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% atau seperlima dari rikaz yang ditemukan, pada saat menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam;
“ - العَجماءُ جُرْحُها جُبَارٌ والبِئرُ جُبَارٌ والمَعدِنُ جُبَارٌ وفي الرِّكازِ الخُمُسُ”
“Kerusakan yang ditimbulkan oleh hewana adalah sia-sia, kerusakan yang ditimbulkan oleh sumur adalah sia-sia, dan kerusakan yang ditimbulkan oleh logam adalah sia-sia, dan zakat rikaz adalah sebanyak seperlima.”(HR Bukhari dan Muslim).
Tempat-tempat yang membuat sebuah harta terpendam yang ditemukan menjadi rikaz adalah;
Tanah mati, atau tanah yang tidak diketahui pemiliknya, atau di jalan yang tidak dilalui manusia, atau di desa yang ditinggalkan penghuninya,
Seseorang menemukannya di tempat pindahannya (Menurut pendapat Abu Yusuf, harta rikaz menjadi kepemilikan seseorang karena ditemukan orang tersebut, bukan karena kepemilikan tanah. Kecuali apabila pemilik tanah sebelumnya mengaku atas kepemilikan harta tersebut.)
Ditemukan di tanah milik orang muslim atau kafir dzimmi, (menurut Abu Yusuf, menjadi milik pemilik tanah apabila diakui, jika tidak diakui, maka menjadi kepemilikan penemu)
Kesimpulannya, Zakat adalah satu dari lima pilar utama agama islam, salah satu jenisnya adalah zakat maal, dan dalam zakat maal, ada beberapa harta benda yang wajib dizakati yang diantaranya adalah rikaz (harta jahiliah yang terpendam) yang perhitungannya adalah seperlima atau 20% dari harta yang ditemukan.
Ditulis oleh Abdullah Mubarak, Mahasiswa Universitas STEI SEBI
Daftar Pustaka:
Badan Amil Zakat Nasional. “Zakat Maal : Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Maal.” BAZNAS, https://baznas.go.id/zakatmaal. Diakses pada 19 September 2024.
BAZNAS Kota Yogyakarta. “BAZNAS KOTA YOGYAKARTA - ZAKAT: PENGERTIAN, HUKUM, JENIS, SYARAT, RUKUN, DAN ASNAF.” BAZNAS KOTA YOGYAKARTA, 9 Oktober 2023, https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29612. Diakses pada 19 September 2024.
Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Kairo, Darul Fath, 2006.