Memiliki
harta berlimpah tentu menjadi anugerah yang patut disyukuri. Tapi setelah
kebutuhan hidup tercukupi, muncul pertanyaan penting: lebih baik diinfakkan
atau diwakafkan ya? Dua-duanya adalah amalan luar biasa, tapi punya
karakter dan manfaat yang berbeda. Yuk, kita bahas dengan data dan dalil!
Apa Itu Infak dan Wakaf?
Infak adalah mengeluarkan harta di jalan Allah, baik wajib seperti zakat,
maupun sunnah seperti sedekah. Infak bersifat langsung dan instan
manfaatnya—misalnya memberi makan yatim, membantu korban bencana, atau
menyantuni dhuafa.
Sedangkan
wakaf adalah memberikan sebagian harta (biasanya bersifat tetap seperti
tanah atau bangunan) untuk kemaslahatan umum, yang manfaatnya terus mengalir
walau pemberinya sudah wafat. Ini yang disebut dengan amal jariyah.
Dalil dan Keutamaan Masing-Masing
Dalam
Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap bulir seratus biji...”
(QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat
ini menunjukkan bahwa infak bisa mendatangkan pahala berlipat-lipat ganda.
Adapun
tentang wakaf, meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam Qur’an dengan kata
“wakaf”, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga
perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang
mendoakannya."
(HR. Muslim)
Wakaf
termasuk dalam sedekah jariyah, karena manfaatnya terus mengalir walau
pemberinya telah meninggal.
Kapan Sebaiknya Infak, Kapan Wakaf?
Kalau
kamu ingin manfaat cepat dan fleksibel, infak bisa jadi pilihan.
Di saat bencana alam, kemiskinan ekstrem, atau kelaparan, infak adalah solusi
langsung.
Namun
jika kamu ingin investasi jangka panjang pahala, wakaf sangat strategis.
Contoh, kamu wakafkan sebidang tanah untuk bangun sekolah, pesantren, atau
rumah sakit—maka setiap ilmu dan pelayanan yang terjadi di tempat itu akan
terus mengalirkan pahala.
Data Terkini: Potensi dan Manfaat Wakaf
Berdasarkan
data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2023, potensi wakaf tunai di
Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun, yang terealisasi
baru sekitar Rp 1 triliun. Artinya, masih banyak ruang kontribusi untuk
mengembangkan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat.
Sementara
itu, data Baznas RI mencatat bahwa pada 2023, total penghimpunan zakat,
infak, dan sedekah (ZIS) mencapai Rp 32 triliun. Angka ini menunjukkan
besarnya semangat berbagi masyarakat, terutama melalui infak harian dan program
sosial.
Kombinasi adalah Kunci!
Punya
uang berlimpah? Jangan pilih salah satu. Kombinasikan!
Dua-duanya bernilai ibadah, dua-duanya membuat harta kita tidak hanya bermanfaat di dunia, tapi juga menjadi bekal abadi di akhirat.