Artikel
Zakat Perniagaan: Kewajiban dan Manfaat bagi Pelaku Usaha
LAZGIS Peduli
26 September 2024
Zakat Perniagaan: Kewajiban dan Manfaat bagi Pelaku Usaha

Zakat perniagaan adalah jenis zakat yang berupa aset atau harta yang diperjualbelikan. Orang yang perlu mengeluarkan zakat perniagaan adalah mereka yang memperoleh keuntungan dari kegiatan jual beli harta atau aset. Secara umum, jenis zakat ini dikenakan pada aset perdagangan yang dimiliki atau dikelola oleh individu maupun perusahaan.

Berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan dari harta dagang, zakat perniagaan adalah zakat yang berasal dari aset usaha dikurangi utang jangka pendek. Dalam hal ini, pinjaman yang dimaksud perlu dilunasi dalam waktu satu tahun.

Harta yang termasuk dalam zakat perniagaan adalah semua usaha yang melibatkan aktivitas jual beli, misalnya pertokoan berwujud grosir dan retail. Dalam hitungannya, terdapat tiga elemen yang perlu dicatat, yaitu modal, aktiva lancar, dan utang.

Hukum Zakat Perniagaan

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan fiqaha berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati. Samurah bin Jundub berkata, “Amma ba’du, sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk jual beli.”

Abu Dzar r.a. meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

فِي الإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَرِّ صَدَقَتُهَا

“Unta wajib dizakati, kambing wajib dizakati, sapi wajib dizakati, dan bahan pakaian (yang diperjualbelikan) wajib dizakati.”

Terdapat beberapa jenis zakat dalam Islam yang perlu diketahui serta ketentuannya. Salah satunya adalah zakat perniagaan atau zakat perdagangan. Zakat perniagaan adalah jenis zakat yang berupa aset atau harta yang diperjualbelikan.

Hukum zakat perniagaan ada dalam Q.S. At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103)

Syekh Rasyid Ridha di dalam al-Manar berkata, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati, walaupun tidak ada nash qath’i tentang masalah tersebut. Tetapi ada beberapa riwayat yang saling memperkuat.”

Jika zakat perniagaan tidak wajib, semua orang kaya bisa saja melakukan perniagaan dengan uang-uang mereka dan berusaha agar uang yang sudah mencapai nisab tidak memenuhi syarat haul (karena ditukarkan dengan barang). Hal itu jelas menjadikan uang mereka tidak wajib dizakati.

Mewajibkan orang-orang kaya agar mengeluarkan zakat harta mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir atau orang-orang yang sejenis dengan orang-orang fakir, dan untuk memenuhi kemaslahatan umum. Sebagaimana firman Allah:

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (Q.S. Al-Hasyr: 7)

Syarat Barang Perniagaan

Ibnu Qudamah di dalam al-Mugni berkata: Suatu barang tidak menjadi barang perniagaan, kecuali dengan dua syarat. Pertama, barang tersebut dimiliki seseorang dengan tindakannya, misalnya membeli, menikah, khulu’, menerima hibah, wasiat, ganimah, dan usaha-usaha lain yang halal. Karena sesuatu yang tidak wajib dizakati ketika menjadi milik seseorang, juga tidak wajib dizakati hanya dengan sekadar niat, seperti ibadah puasa. Tidak ada bedanya antara ia memiliki barang tersebut dengan suatu ganti (‘iwadh) atau tanpa ganti, karena ia memiliki dengan tindakannya, seperti harta warisan.

Kedua, ketika memiliki barang tersebut, seseorang berniat untuk perniagaan. Jika ia tidak berniat melakukan perniagaan ketika memilikinya, barang tersebut tidak menjadi barang perniagaan, walaupun ia berniat untuk membukukan perniagaan setelah itu. Jika ia memilikinya karena warisan dan ia niat untuk menggunakannya di dalam perniagaan, barang tersebut tidak menjadi barang perniagaan karena hukum asal suatu barang adalah kepemilikan, sementara perniagaan adalah sesuatu yang baru.

Cara Menzakati Harta Perniagaan

Jika memiliki harta perniagaan yang sudah mencapai nisab dan haul, maka menilainya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya senilai 2,5% dari keseluruhan. Barang perniagaan tidak dihitung untuk haul, kecuali telah mencapai nisab.

Menurut Hanabilah, jika pada pertengahan tahun barang tersebut berkurang dari nisab, kemudian pada akhir tahun mencapai nisab lagi, maka perhitungan tahun dimulai lagi ketika akhir tahun tersebut. Adapun perhitungan waktu sebelumnya dianggap batal karena berkurangnya nisab tersebut pada pertengahan tahun.

Cara Menghitung Zakat Perniagaan

Zakat Perniagaan = (Modal dagang + aktiva lancar – utang modal) x 2,5%

Perlu diingat bahwa modal investasi, seperti bangunan dan tanah, tidak termasuk harta yang wajib dizakati, karena barang tidak berkembang atau termasuk barang tetap.

Contoh:

Bisnis toko mebel Bu Sri selama satu tahun membuahkan keuntungan sebesar Rp100.000.000. Awalnya, Bu Sri membuka toko dengan modal sebesar Rp50.000.000 dan pinjaman dari saudara sebesar Rp25.000.000. Adapun Rp5.000.000 sudah diambil dari kas toko.

Modal: Rp50.000.000 + Rp25.000.000 = Rp75.000.000
Aktiva lancar: Rp100.000.000 – Rp75.000.000 = Rp25.000.000
Utang modal: Rp25.000.000
Hitungan akhir: (Rp75.000.000 + Rp25.000.000 – Rp25.000.000) x 2,5% = Rp1.250.000

Ditulis Oleh Ai Rahmawati, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Daftar Pustaka:

OCBC. ( 2023, Januari 9). Zakat Perniagaan: Definisi, Syarat, dan Cara Menghitungnya. Ocbc.id. https://www.ocbc.id/id/article/2023/01/09/zakat-perniagaan-adalah

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait