Situasi
kemanusiaan di Palestina menyayat hati kita semua. Setiap hari kita disuguhkan
kabar duka dari tanah yang diberkahi itu—anak-anak yatim, keluarga tanpa rumah,
hingga ribuan jiwa kehilangan akses pangan dan kesehatan. Di tengah kondisi
seperti ini, muncul pertanyaan penting: bolehkah zakat kita disalurkan untuk
membantu saudara-saudara kita di Palestina?
Mari kita bahas
tuntas dari sisi syariat Islam, data kebutuhan, dan urgensinya, agar
kita dapat menunaikan zakat dengan keyakinan dan ketepatan.
Hukum
Memberikan Zakat untuk Palestina
Secara prinsip,
zakat adalah kewajiban yang harus diberikan kepada delapan golongan (ashnaf)
sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
orang-orang yang sedang dalam perjalanan...”
(QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat ini, umat
Islam dibimbing untuk menyalurkan zakat kepada golongan mustahik, bukan
berdasarkan lokasi geografis. Artinya, selama masyarakat Palestina termasuk
dalam salah satu dari delapan golongan tersebut, mereka berhak menerima
zakat.
Dan faktanya, mayoritas
warga Palestina hari ini tergolong fakir miskin, bahkan sebagian besar hidup
dalam situasi darurat kemanusiaan.
Dalil dan
Pendapat Ulama
Banyak ulama
dari kalangan mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi membolehkan
penyaluran zakat ke luar negeri jika:
Imam Nawawi
rahimahullah dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa zakat boleh diberikan
ke luar daerah jika maslahatnya lebih besar.
Begitu pula
dalam Fatawa Lajnah Daimah (Majelis Fatwa Kerajaan Saudi Arabia),
disebutkan:
"Tidak
mengapa menyalurkan zakat ke luar negeri jika terdapat kebutuhan yang mendesak,
seperti bencana alam, perang, atau kelaparan."
Fatwa Majelis
Ulama Indonesia Mengenai Zakat Untuk Palestina
Terkait hal
ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun
2023, yang menyatakan TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA.
Salah satunya disebutkan bahwa zakat boleh disalurkan ke Palestina. Di sana
disebutkan bahwa pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik
yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang
mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat
yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Karena mereka termasuk
dalam golongan fakir, miskin, dan fi sabilillah.
Fatwa MUI No.
83 Tahun 2023 menetapkan FATWA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN
PALESTINA, di antaranya:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya
wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan
mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat
Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang
berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang
mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat
yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung
Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Mereka yang
kehilangan rumah, pekerjaan, dan akses terhadap kebutuhan pokok termasuk dalam
golongan penerima zakat (mustahik). Begitu juga mereka yang berjuang membela
agama dan mempertahankan tanah airnya (fi sabilillah). Oleh karena itu,
menyalurkan zakat ke Palestina adalah langkah konkret untuk membantu mereka
yang membutuhkan.
Zakatmu,
Harapan Mereka
Jadi, bolehkah
zakat untuk Palestina? Jawabannya adalah: Boleh, bahkan sangat dianjurkan,
karena mereka tergolong mustahik dan kondisi mereka lebih darurat.
Berzakat ke
Palestina bukan hanya bentuk solidaritas kemanusiaan, tetapi juga ibadah
yang sesuai syariat dan tepat sasaran.
Mari jadikan
zakat kita sebagai jalan untuk meringankan derita mereka dan menjemput
keberkahan bagi diri kita sendiri.
Sumber:https://mui.or.id/baca/berita/fatwa-terbaru-mui-nomor-83-tahun-2023-mendukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram