Artikel
Zakat Untuk Palestina: Ini Dalil, Fatwa dan Kebermanfaatannya
LAZGIS Peduli
22 Juli 2025
Zakat Untuk Palestina: Ini Dalil, Fatwa dan Kebermanfaatannya

Situasi kemanusiaan di Palestina menyayat hati kita semua. Setiap hari kita disuguhkan kabar duka dari tanah yang diberkahi itu—anak-anak yatim, keluarga tanpa rumah, hingga ribuan jiwa kehilangan akses pangan dan kesehatan. Di tengah kondisi seperti ini, muncul pertanyaan penting: bolehkah zakat kita disalurkan untuk membantu saudara-saudara kita di Palestina?

Mari kita bahas tuntas dari sisi syariat Islam, data kebutuhan, dan urgensinya, agar kita dapat menunaikan zakat dengan keyakinan dan ketepatan.


Hukum Memberikan Zakat untuk Palestina

Secara prinsip, zakat adalah kewajiban yang harus diberikan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan...”
(QS. At-Taubah: 60)

Dari ayat ini, umat Islam dibimbing untuk menyalurkan zakat kepada golongan mustahik, bukan berdasarkan lokasi geografis. Artinya, selama masyarakat Palestina termasuk dalam salah satu dari delapan golongan tersebut, mereka berhak menerima zakat.

Dan faktanya, mayoritas warga Palestina hari ini tergolong fakir miskin, bahkan sebagian besar hidup dalam situasi darurat kemanusiaan.


Dalil dan Pendapat Ulama

Banyak ulama dari kalangan mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi membolehkan penyaluran zakat ke luar negeri jika:

  • Tidak ada mustahik yang lebih membutuhkan di daerah asal.
  • Kondisi penerima zakat di luar negeri jauh lebih mendesak.
  • Penyaluran dilakukan melalui amil zakat terpercaya.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa zakat boleh diberikan ke luar daerah jika maslahatnya lebih besar.

Begitu pula dalam Fatawa Lajnah Daimah (Majelis Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), disebutkan:

"Tidak mengapa menyalurkan zakat ke luar negeri jika terdapat kebutuhan yang mendesak, seperti bencana alam, perang, atau kelaparan."


Fatwa Majelis Ulama Indonesia Mengenai Zakat Untuk Palestina

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang menyatakan TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA. Salah satunya disebutkan bahwa zakat boleh disalurkan ke Palestina. Di sana disebutkan bahwa pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Karena mereka termasuk dalam golongan fakir, miskin, dan fi sabilillah.

Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 menetapkan FATWA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA, di antaranya:

1.     Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2.     Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3.     Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4.     Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Mereka yang kehilangan rumah, pekerjaan, dan akses terhadap kebutuhan pokok termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik). Begitu juga mereka yang berjuang membela agama dan mempertahankan tanah airnya (fi sabilillah). Oleh karena itu, menyalurkan zakat ke Palestina adalah langkah konkret untuk membantu mereka yang membutuhkan.


Zakatmu, Harapan Mereka

Jadi, bolehkah zakat untuk Palestina? Jawabannya adalah: Boleh, bahkan sangat dianjurkan, karena mereka tergolong mustahik dan kondisi mereka lebih darurat.

Berzakat ke Palestina bukan hanya bentuk solidaritas kemanusiaan, tetapi juga ibadah yang sesuai syariat dan tepat sasaran.

Mari jadikan zakat kita sebagai jalan untuk meringankan derita mereka dan menjemput keberkahan bagi diri kita sendiri.

Sumber:https://mui.or.id/baca/berita/fatwa-terbaru-mui-nomor-83-tahun-2023-mendukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait