Artikel
Zakat Peternakan dan Perikanan: Berbagi Berkah dari Sumber Daya Alam
LAZGIS Peduli
17 Oktober 2024
Zakat Peternakan dan Perikanan: Berbagi Berkah dari Sumber Daya Alam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab. Zakat memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Selain zakat fitrah dan zakat maal, terdapat pula zakat yang diwajibkan bagi mereka yang memiliki ternak dan hasil perikanan. 

Di Indonesia, sektor peternakan dan perikanan merupakan dua bidang yang sangat berpotensi untuk diberdayakan melalui zakat. Artikel ini akan membahas bagaimana zakat dari sektor peternakan dan perikanan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kemiskinan di pedesaan.

Zakat peternakan dan perikanan merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh pemilik hewan ternak dan hasil perikanan yang memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, syarat, dan penghitungan zakat untuk kedua jenis ini.

Pengertian Zakat Peternakan dan Perikanan

Zakat peternakan adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Zakat ini ditunaikan setahun sekali ketika nisabnya mencapai 85 gram emas. Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah yang digembalakan di tempat umum, sedangkan hewan yang dipelihara dalam kandang dianggap sebagai zakat perniagaan.

Nishab merupakan Batasan dari harta untuk mengelurkan zakat. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 Nishab Zakat Peternakan terdiri dari sebagai berikut:

Sapi, Zakat ternak sapi wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki minimal 30 ekor sapi dan telah memilikinya selama satu tahun penuh. Jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka zakat tidak wajib. Untuk menghitung zakat sapi, Nishab (Ekor) Zakat yang Wajib Dikeluarkan  jika anda memiliki:                                                  

  • 30 – 59 ekor, maka 1 Ekor anak sapi betina
  • 60 - 69 ekor, maka 2 Ekor anak sapi jantan
  • 70 - 79 ekor, maka 1 Ekor anak sapi betina dan jantan
  • 90 - 99 ekor, maka 2 Ekor anak sapi jantan
  • 100 - 109 ekor, maka 1 Ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
  • 110 - 119 ekor, maka 2 Ekor anak sapi betina dan 1 Ekor anak sapi jantan
  • 120 ekor, maka 3 Ekor anak sapi betina dan 3 Ekor anak sapi jantan (Dompet Dhuafa, 2021)

Kambing, Seorang Muslim yang memiliki minimal 40 ekor kambing dan telah memilikinya selama satu tahun penuh wajib membayar zakat. Jika jumlah kambing yang dimilikinya kurang dari 40 ekor, maka zakat tidak wajib dibayarkan. Nishab (Ekor) Zakat yang Wajib Dikeluarkan jika anda memiliki:

  • 40-120 ekor, maka 1 Ekor Kambing
  • 121-200 ekor, maka 2 Ekor Kambing
  • 201-300 ekor, maka 3 Ekor Kambing

Unta, Nisab binatang ternak unta sebanyak 5 ekor. Seorang muslim yang memiliki Unta di bawah 5 ekor maka tidak wajib mengerluarkan zakat. Cara menghitung zakat Unta:

  • 5-9 ekor, maka 1 ekor kambing
  • 10-14 ekor, maka 2 ekor kambing
  • 15-19 ekor, maka 3 ekor kambing
  • 20-24 ekor, maka 4 ekor kambing
  • 25-35 ekor, maka 1 ekor unta betina usia 1 sampai 2 tahun
  • 36-45 ekor, maka 1 ekor unta betina usia 2 tahun memasuki usia 3 tahun
  • 46-60 ekor, maka 1 ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun
  • 61-75 ekor, maka 1 ekor unta betina usia 4 tahun memasuki 5 tahun
  • 76-90 ekor, maka 2 ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun
  • 91-120 ekor, maka 2 ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun
  • 121-129 ekor, maka 3 ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun
  • 130-139 ekor, maka 1 ekor unta betina usia dua tahun, dan 1 ekor unta betina usia 3 tahun

Jika binatang ternak yang dimiliki mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung zakatnya, setiap kelipatan 40 ekor wajib membayar zakat 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Untuk setiap kelipatan 50 ekor, maka zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.

Kerbau dan kuda, nisab zakatnya sama dengan sapi, yaitu 30 ekor. Sementara itu, nisab zakat untuk unggas setara dengan 20 dinar, yang kira-kira sama dengan 85 gram emas murni. Jika seorang Muslim memiliki ternak unggas atau hasil perikanan senilai 20 dinar atau lebih selama satu tahun, maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total nilai ternak yang dimilikinya.

Dan zakat perikanan dikenakan atas hasil tangkapan atau budidaya ikan. Zakat ini ditunaikan saat panen dengan ketentuan bahwa jika hasil panen mencapai nisab sebesar 85 gram emas, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total hasil panen.

Perhitungan Zakat Perikanan : 2,5 % x hasil budidaya dan hasil tangkapan ikan

Terdapat dalil tentang mengeluarkan zakat peternakan diriwayatkan oleh Abu Dzar, dari Nabi SAW bersabda:

“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih) (Tim Bank Mega Syariah, 2024)

Terdapat perbedaan pendapat mengenai metode pembayaran zakat hewan ternak. Beberapa mazhab, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali, memperbolehkan pembayaran zakat hewan ternak dengan uang tunai setara dengan nilai zakat yang dihitung. Namun, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa pembayaran zakat hewan ternak hanya boleh dilakukan dengan menyerahkan hewan ternak itu sendiri, dan tidak diperbolehkan dengan uang.

Zakat dari peternakan dan perikanan bisa digunakan untuk memberikan bantuan modal kepada peternak dan nelayan. Dengan adanya bantuan ini, mereka dapat meningkatkan kapasitas produksi, kualitas hasil, dan akhirnya meningkatkan pendapatan. Misalnya, zakat yang diberikan untuk membeli bibit unggul atau pakan berkualitas dapat meningkatkan hasil panen dan produktivitas.

Program zakat juga dapat mencakup pelatihan dan penyuluhan bagi peternak dan nelayan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang tepat, mereka dapat mengelola usaha mereka dengan lebih efektif. Misalnya, pelatihan tentang teknik budidaya ikan yang baik atau manajemen peternakan yang efisien dapat meningkatkan hasil usaha mereka.

Dampak Positif Zakat terhadap Masyarakat Pedesaan

Pengurangan Angka Kemiskinan Ketika peternak dan nelayan mendapatkan dukungan melalui zakat, mereka memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan. Hal ini berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan di pedesaan. Masyarakat yang lebih sejahtera akan memiliki akses lebih baik terhadap pendidikan dan kesehatan. 

Pembangunan Infrastruktur Zakat juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur yang mendukung sektor peternakan dan perikanan, seperti fasilitas penyimpanan, pasar, dan akses jalan. Pembangunan infrastruktur ini tidak hanya mendukung usaha mereka, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Manfaat Zakat Peternakan dan Perikanan: Zakat peternakan dan perikanan memiliki banyak manfaat, antara lain: 

  • Membersihkan harta: Zakat dapat membersihkan harta dari kotoran dan dosa yang melekat. 
  • Membantu kaum dhuafa: Zakat dapat membantu kaum dhuafa dan fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup. 
  • Meningkatkan kesejahteraan: Zakat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial. 
  • Menumbuhkan rasa syukur: Zakat dapat menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan.

Kesimpulannya, Zakat peternakan dan perikanan memiliki potensi besar untuk menjadi solusi dalam mengurangi kemiskinan di pedesaan. Melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan, dan pembangunan infrastruktur, zakat dapat menciptakan dampak positif yang signifikan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan dukungan yang tepat, peternak dan nelayan di pedesaan dapat mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

Muhammad Taqy Wardhana, STEI SEBI DEPOK.

Daftar Pustaka:

Dompet Dhuafa. (2021, April 12). Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam. Retrieved September 26, 2024, from Dompet Dhuafa: https://www.dompetdhuafa.org/cara-hitung-zakat/

Faizin, R. (2023, April 23). MENGETAHUI ZAKAT HEWAN TERNAK. Retrieved september 25, 2024, from Baznas Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/26769#:~:text=Zakat%20hewan%20ternak%20adalah%20zakat,kecil%20(unggas%2C%20dll).

Tim Bank Mega Syariah. (2024, januari 19). Zakat Peternakan: Hukum, Nisab, dan Cara Menghitungnya. Retrieved september 25, 2024, from Bank Mega Syariah: https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/donasi-dan-amal/zakat-peternakan

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait