Artikel
Apakah Kewajiban Zakat Suami Istri Itu Digabung atau Dipisah?
LAZGIS Peduli
17 Juni 2025
Apakah Kewajiban Zakat Suami Istri Itu Digabung atau Dipisah?

Pertanyaan tentang zakat bagi pasangan suami istri sering muncul di tengah masyarakat: Apakah kewajiban zakat mereka digabung, atau masing-masing dihitung secara terpisah? Jawaban atas pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah dan distribusi zakat yang adil dan tepat sasaran.

Prinsip Dasar Zakat: Individual dan Berdasarkan Kepemilikan

Zakat adalah kewajiban personal yang dibebankan kepada setiap individu muslim yang memenuhi syarat. Dalam Islam, harta suami dan istri dianggap terpisah secara kepemilikan, kecuali jika keduanya memang sepakat menggabungkannya.

📌 Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Tidak wajib zakat atas dua orang yang bersekutu kecuali setelah masing-masingnya mencapai nishab."
(HR. Abu Dawud, no. 1573 – dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Ini menunjukkan bahwa zakat dihitung berdasarkan kepemilikan masing-masing individu, bukan secara kolektif atau otomatis tergabung hanya karena hubungan pernikahan.

Bagaimana Jika Penghasilan dan Harta Dicampur?

Di zaman modern, banyak pasangan suami istri yang mengelola keuangan secara bersama. Namun, penting dicatat bahwa:

Jika harta tetap tercatat atas nama masing-masing (suami punya penghasilan sendiri, istri juga), maka zakat dihitung berdasarkan masing-masing nishab.

Jika harta benar-benar digabung tanpa ada pemisahan, maka boleh dihitung bersama asalkan keduanya ridha dan jelas peruntukannya.

Namun, para ulama mayoritas tetap menganjurkan agar zakat dihitung secara individu, sesuai prinsip asal bahwa kewajiban zakat adalah tanggung jawab pribadi.

Nishab dan Perhitungan Zakat

Nishab zakat harta setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini (Juni 2025) sekitar Rp1.100.000, maka nishabnya adalah:

📊 85 gr x Rp1.100.000 = Rp93.500.000

Jadi, jika harta bersih masing-masing (suami atau istri) telah mencapai angka tersebut selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Contoh:

  • Suami memiliki tabungan Rp100 juta Wajib zakat Rp2,5 juta
  • Istri memiliki usaha dengan saldo bersih Rp50 juta Belum wajib zakat (belum mencapai nishab)

📌 Kewajiban zakat suami istri pada dasarnya dipisah, karena masing-masing adalah individu yang punya tanggung jawab sendiri di hadapan Allah SWT. Namun, jika pengelolaan harta digabung dan sulit dipisahkan, maka boleh dizakatkan secara kolektif dengan catatan adanya kejelasan dan keridhaan bersama.

Zakat adalah sarana penyucian harta dan penyambung rezeki untuk sesama. Mari tunaikan dengan penuh kesadaran dan ilmu yang benar.

Bingung hitung zakatnya? Yuk, konsultasi gratis dan salurkan zakatmu melalui GIS Peduli

Bagikan artikel ini