Pertanyaan tentang zakat bagi pasangan suami
istri sering muncul di tengah masyarakat: Apakah kewajiban zakat mereka
digabung, atau masing-masing dihitung secara terpisah? Jawaban atas
pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah dan
distribusi zakat yang adil dan tepat sasaran.
Prinsip Dasar Zakat: Individual
dan Berdasarkan Kepemilikan
Zakat adalah kewajiban personal yang
dibebankan kepada setiap individu muslim yang memenuhi syarat. Dalam Islam, harta
suami dan istri dianggap terpisah secara kepemilikan, kecuali jika keduanya
memang sepakat menggabungkannya.
📌 Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Tidak wajib zakat atas dua
orang yang bersekutu kecuali setelah masing-masingnya mencapai nishab."
(HR. Abu Dawud, no. 1573 – dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Ini menunjukkan bahwa zakat dihitung
berdasarkan kepemilikan masing-masing individu, bukan secara kolektif atau
otomatis tergabung hanya karena hubungan pernikahan.
Bagaimana Jika Penghasilan dan
Harta Dicampur?
Di zaman modern, banyak pasangan suami istri
yang mengelola keuangan secara bersama. Namun, penting dicatat bahwa:
✅ Jika harta tetap tercatat atas nama masing-masing
(suami punya penghasilan sendiri, istri juga), maka zakat dihitung berdasarkan
masing-masing nishab.
✅ Jika harta benar-benar digabung tanpa ada pemisahan,
maka boleh dihitung bersama asalkan keduanya ridha dan jelas peruntukannya.
Namun, para ulama mayoritas tetap
menganjurkan agar zakat dihitung secara individu, sesuai prinsip asal
bahwa kewajiban zakat adalah tanggung jawab pribadi.
Nishab dan Perhitungan Zakat
Nishab zakat harta setara dengan 85 gram
emas. Jika harga emas per gram saat ini (Juni 2025) sekitar Rp1.100.000,
maka nishabnya adalah:
📊 85 gr x Rp1.100.000 =
Rp93.500.000
Jadi, jika harta bersih masing-masing
(suami atau istri) telah mencapai angka tersebut selama satu tahun (haul),
maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Contoh:
📌 Kewajiban zakat suami istri
pada dasarnya dipisah, karena masing-masing adalah individu yang punya
tanggung jawab sendiri di hadapan Allah SWT. Namun, jika pengelolaan harta
digabung dan sulit dipisahkan, maka boleh dizakatkan secara kolektif dengan
catatan adanya kejelasan dan keridhaan bersama.
Zakat adalah sarana penyucian harta dan
penyambung rezeki untuk sesama. Mari tunaikan dengan penuh kesadaran dan ilmu
yang benar.
✨ Bingung hitung zakatnya? Yuk, konsultasi gratis dan salurkan zakatmu melalui GIS Peduli