Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang dimaksudkan untuk menciptakan keharmonisan dan keadilan dalam masyarakat dengan cara mendidik perilaku antar golongan. Dapat kita tahu bahwa maqashid atau hikmah yang menegaskan bahwa rukun ini merupakan tonggak bagi perekonomian masyarakat Islam. Namun, seiring berkembangnya zaman dan meluasnya skala permasalahan umat Islam di berbagai belahan dunia, pertanyaan yang kerap muncul adalah: bolehkah zakat disalurkan ke luar negeri, khususnya ke wilayah konflik seperti Palestina? Jawabannya adalah: ya, boleh, dengan landasan dalil syar’i dan pertimbangan maqashid syariah.
Zakat
berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, berkah, dan tumbuh. Harta
yang dikeluarkan zakatnya diyakini akan menjadi lebih bersih, lebih berkah, dan
mendatangkan kebaikan, baik bagi pemilik maupun penerimanya. Dalam Al-Qur'an,
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)
Namun
lebih dari itu, zakat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial,
mempererat ukhuwah, dan menanggulangi kemiskinan, baik dalam lingkup lokal
maupun global
Palestina,
sejak lama, menjadi simbol perjuangan umat Islam atas penjajahan, penindasan,
dan pelanggaran hak asasi manusia. Konflik berkepanjangan telah membuat jutaan
warga Palestina hidup dalam kondisi penuh penderitaan:
Kondisi
ini menjadikan warga Palestina sangat layak masuk dalam kategori mustahik
zakat, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, di antaranya:
●
Fakir
dan miskin: mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
●
Riqab:
orang yang tertawan atau tertindas.
●
Gharimin:
mereka yang terlilit utang atau kehilangan harta karena musibah.
●
Fi
sabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah untuk mempertahankan agama dan
tanah air.
Secara
umum, para ulama menyarankan agar zakat disalurkan kepada mustahik di sekitar
wilayah muzakki (pembayar zakat), agar kebutuhan lokal dapat segera terpenuhi.
Namun, dalam kondisi tertentu, zakat
boleh disalurkan ke luar negeri, termasuk Palestina, jika:
Pendapat
ini didasarkan pada prinsip maslahah
(kemaslahatan umum) dalam fiqh zakat dan pendekatan maqashid syariah (tujuan syariat). Salah satu tujuan zakat adalah menjaga jiwa dan harta, yang dalam
konteks Palestina menjadi sangat relevan dan juga berdasarkan Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, zakat dapat disalurkan kepada
mustahik (penerima zakat) di lokasi yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan
rakyat Palestina, jika situasi darurat atau kebutuhan mendesak.
Melalui
zakat, kita bisa ikut ambil bagian dalam memperjuangkan kehidupan yang layak
bagi rakyat Palestina. Zakat kita bisa menjadi makanan untuk yang kelaparan,
tempat berteduh bagi yang kehilangan rumah, dan harapan bagi generasi muda di
sana. Jadi, yuk, jangan ragu untuk menjadikan zakat kita sebagai bukti cinta
dan solidaritas untuk saudara kita di Palestina. Karena zakat bukan hanya
tentang memberi, tapi tentang menguatkan dan menyelamatkan kehidupan.
Yuk
tunaikan zakatmu untuk palestina bersama GIS Peduli, atau bisa bantu dengan
memberikan sedekah terbaikmu untuk membangun kembali rumah sakit yang hancur di
Gaza di:
https://lazgis.com/campaign/bangunrsdigaza