Artikel
Mengenal Zakat Untuk Palestina
LAZGIS Peduli
25 April 2025
Mengenal Zakat Untuk Palestina

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang dimaksudkan untuk menciptakan keharmonisan dan keadilan dalam masyarakat dengan cara mendidik perilaku antar golongan. Dapat kita tahu bahwa maqashid atau hikmah yang menegaskan bahwa rukun ini merupakan tonggak bagi perekonomian masyarakat Islam. Namun, seiring berkembangnya zaman dan meluasnya skala permasalahan umat Islam di berbagai belahan dunia, pertanyaan yang kerap muncul adalah: bolehkah zakat disalurkan ke luar negeri, khususnya ke wilayah konflik seperti Palestina? Jawabannya adalah: ya, boleh, dengan landasan dalil syar’i dan pertimbangan maqashid syariah.

Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, berkah, dan tumbuh. Harta yang dikeluarkan zakatnya diyakini akan menjadi lebih bersih, lebih berkah, dan mendatangkan kebaikan, baik bagi pemilik maupun penerimanya. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."

(QS. At-Taubah: 103)

Namun lebih dari itu, zakat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, mempererat ukhuwah, dan menanggulangi kemiskinan, baik dalam lingkup lokal maupun global

Palestina, sejak lama, menjadi simbol perjuangan umat Islam atas penjajahan, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Konflik berkepanjangan telah membuat jutaan warga Palestina hidup dalam kondisi penuh penderitaan:

  1. Blokade total atas Gaza yang membatasi akses pangan, listrik, dan air bersih.
  2. Ribuan pengungsi yang kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan.
  3. Keterbatasan layanan kesehatan dan pendidikan akibat runtuhnya infrastruktur.
  4. Tingkat kemiskinan ekstrem dan kelaparan yang terus meningkat setiap tahun.

 

Kondisi ini menjadikan warga Palestina sangat layak masuk dalam kategori mustahik zakat, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, di antaranya:

       Fakir dan miskin: mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.

       Riqab: orang yang tertawan atau tertindas.

       Gharimin: mereka yang terlilit utang atau kehilangan harta karena musibah.

       Fi sabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah untuk mempertahankan agama dan tanah air.

Apakah Zakat Boleh Disalurkan ke Luar Negeri?

Secara umum, para ulama menyarankan agar zakat disalurkan kepada mustahik di sekitar wilayah muzakki (pembayar zakat), agar kebutuhan lokal dapat segera terpenuhi. Namun, dalam kondisi tertentu, zakat boleh disalurkan ke luar negeri, termasuk Palestina, jika:

  1. Kondisi mustahik di luar negeri lebih membutuhkan dan dalam kondisi darurat.
  2. Negara asal muzakki sudah tercukupi kebutuhan fakir miskinnya.
  3. Ada lembaga amil zakat yang amanah dan profesional yang menjamin distribusi tepat sasaran.

Pendapat ini didasarkan pada prinsip maslahah (kemaslahatan umum) dalam fiqh zakat dan pendekatan maqashid syariah (tujuan syariat). Salah satu tujuan zakat adalah menjaga jiwa dan harta, yang dalam konteks Palestina menjadi sangat relevan dan juga berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, zakat dapat disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) di lokasi yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan rakyat Palestina, jika situasi darurat atau kebutuhan mendesak.

Melalui zakat, kita bisa ikut ambil bagian dalam memperjuangkan kehidupan yang layak bagi rakyat Palestina. Zakat kita bisa menjadi makanan untuk yang kelaparan, tempat berteduh bagi yang kehilangan rumah, dan harapan bagi generasi muda di sana. Jadi, yuk, jangan ragu untuk menjadikan zakat kita sebagai bukti cinta dan solidaritas untuk saudara kita di Palestina. Karena zakat bukan hanya tentang memberi, tapi tentang menguatkan dan menyelamatkan kehidupan.

Yuk tunaikan zakatmu untuk palestina bersama GIS Peduli, atau bisa bantu dengan memberikan sedekah terbaikmu untuk membangun kembali rumah sakit yang hancur di Gaza di:
https://lazgis.com/campaign/bangunrsdigaza

 

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait