Musibah bencana
alam, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga erupsi gunung berapi,
seringkali datang tak terduga dan meninggalkan duka mendalam bagi jutaan jiwa.
Di tengah upaya pemulihan dan bantuan kemanusiaan yang masif, sering muncul
pertanyaan krusial di benak masyarakat, terutama para dermawan: "Bolehkah
dana zakat yang telah kita tunaikan, yang sejatinya diperuntukkan bagi delapan
golongan (asnaf), dialokasikan untuk membantu korban bencana alam?"
Pertanyaan ini
sangat relevan, mengingat urgensi kebutuhan para korban yang mendesak, mulai
dari pangan, sandang, papan, hingga layanan kesehatan dan pemulihan psikologis.
Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan ini berdasarkan dalil-dalil yang
shahih, pandangan ulama kontemporer, dan relevansinya dengan kondisi terkini,
sehingga Anda dapat memahami secara komprehensif.
Memahami Esensi
Zakat dan Delapan Golongan Penerima (Asnaf)
Sebelum
membahas lebih jauh tentang penggunaan dana zakat untuk korban bencana alam,
penting untuk kembali mengingat hakikat zakat. Zakat adalah ibadah مالی (harta) yang hukumnya
wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat (nishab dan haul). Tujuan
utamanya adalah membersihkan harta, menumbuhkan kepedulian sosial, dan
memeratakan kesejahteraan umat. Allah SWT secara tegas telah menjelaskan
delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya di surat At-Taubah
ayat 60:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Delapan
golongan tersebut adalah:
Korelasi Korban
Bencana Alam dengan Asnaf Zakat: Sebuah Analisis Dalil dan Ijtihad Kontemporer
Pertanyaannya
kemudian, di mana posisi korban bencana alam dalam delapan golongan tersebut?
Secara eksplisit, "korban bencana alam" memang tidak disebutkan
sebagai salah satu asnaf. Namun, para ulama kontemporer, melalui ijtihad
(penalaran hukum Islam) dan penafsiran yang mendalam, melihat bahwa banyak
korban bencana alam sejatinya masuk dalam kategori asnaf zakat.
1. Fakir dan
Miskin: Ini adalah kategori yang paling jelas.
Banyak korban bencana alam yang kehilangan seluruh harta benda mereka: rumah
hancur, mata pencaharian lenyap, dan akses terhadap kebutuhan dasar terputus.
Mereka seketika menjadi fakir dan miskin, bahkan lebih parah dari kondisi
sebelumnya. Data dari berbagai lembaga kemanusiaan, seperti Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) di Indonesia atau laporan PBB untuk korban
bencana global, menunjukkan bahwa jutaan orang setiap tahunnya jatuh ke dalam
jurang kemiskinan ekstrem akibat bencana. Oleh karena itu, menyalurkan zakat
kepada mereka yang terdampak bencana dan berada dalam kondisi fakir/miskin
adalah sah dan sesuai syariat.
2. Gharimin
(Orang yang Berutang): Pasca-bencana, tidak
sedikit korban yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka,
membangun kembali rumah, atau memulai kembali usaha. Utang-utang ini bisa
menjadi beban yang sangat berat dan sulit dilunasi jika tidak ada bantuan. Jika
utang tersebut tidak berkaitan dengan maksiat dan mereka kesulitan melunasinya,
maka mereka termasuk golongan gharimin yang berhak menerima zakat.
3. Fii
Sabilillah (untuk Jalan Allah): Golongan fii
sabilillah memiliki makna yang luas. Sebagian ulama kontemporer menafsirkan
fii sabilillah tidak hanya terbatas pada perang fisik, tetapi juga
mencakup segala upaya yang mendukung tegaknya agama Islam dan kemaslahatan
umat. Bantuan kemanusiaan pasca-bencana alam, yang bertujuan untuk menjaga
kelangsungan hidup umat Muslim, memulihkan kondisi sosial dan ekonomi mereka,
serta mencegah kemaksiatan akibat kemiskinan ekstrem, dapat dikategorikan
sebagai fii sabilillah.
Pendapat Ulama
Kontemporer dan Fatwa Lembaga Zakat:
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan berbagai lembaga amil zakat terkemuka di Indonesia, seperti
BAZNAS dan juga GIS Peduli, telah mengeluarkan fatwa atau panduan yang
memperbolehkan penyaluran dana zakat untuk korban bencana alam. Mereka
berpendapat bahwa kondisi darurat dan kebutuhan mendesak para korban menjadikan
mereka prioritas utama dan termasuk dalam cakupan asnaf zakat yang telah
disebutkan, khususnya fakir, miskin, dan terkadang gharimin atau fii
sabilillah.
Misalnya, jika
ada korban bencana yang rumahnya roboh dan tidak memiliki tempat tinggal, maka
dana zakat dapat digunakan untuk menyediakan tempat tinggal sementara atau
membantu pembangunan kembali rumah mereka, karena hal tersebut termasuk dalam
kebutuhan dasar fakir/miskin. Demikian pula untuk kebutuhan pangan, pakaian,
dan obat-obatan.
Pendekatan Data
Terkini dan Relevansi:
Dalam konteks
kekinian, frekuensi dan dampak bencana alam semakin meningkat akibat perubahan
iklim dan faktor lainnya. Data dari BNPB menunjukkan bahwa Indonesia, sebagai
negara kepulauan yang rawan bencana, mengalami ratusan bahkan ribuan kejadian
bencana setiap tahunnya, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga
kebakaran hutan. Ribuan hingga jutaan jiwa terdampak, memerlukan bantuan segera
dan jangka panjang.
Sebagai contoh,
data terkini menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2024, Indonesia telah
dilanda sejumlah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di
berbagai provinsi, menyebabkan ribuan kepala keluarga mengungsi dan kehilangan
aset. Di sinilah peran zakat menjadi sangat vital. Dengan data yang menunjukkan
skala kerusakan dan jumlah korban, penyaluran zakat untuk korban bencana
menjadi semakin relevan dan mendesak.
GIS Peduli dan
Peran Zakat untuk Korban Bencana:
Sebagai lembaga
amil zakat provinsi Jawa Barat, GIS Peduli memiliki peran strategis dalam
menyalurkan dana zakat secara efektif. Dengan pemahaman yang kuat terhadap
dalil syar'i dan kondisi lapangan, GIS Peduli dapat mengalokasikan dana zakat
kepada korban bencana alam yang masuk dalam kategori asnaf. Ini bukan hanya
tindakan kemanusiaan semata, melainkan juga implementasi langsung dari perintah
Allah SWT untuk membantu sesama.
Melalui
program-program filantropi yang modern dan relevan dengan kebutuhan, GIS Peduli
tidak hanya menyalurkan bantuan darurat, tetapi juga berupaya memberikan
bantuan jangka panjang untuk pemulihan dan pemberdayaan korban bencana. Dengan
demikian, zakat yang Anda tunaikan tidak hanya membersihkan harta Anda, tetapi
juga menjadi penolong bagi mereka yang sedang berjuang bangkit dari
keterpurukan akibat bencana.
Berdasarkan
dalil-dalil yang shahih dari Al-Quran dan As-Sunnah, serta ijtihad para ulama
kontemporer, dana zakat sangat boleh dan bahkan dianjurkan untuk digunakan
membantu korban bencana alam, selama para korban tersebut masuk dalam
kategori asnaf zakat, khususnya fakir dan miskin yang terdampak langsung.
Selain itu, kondisi darurat dan kebutuhan mendesak pasca-bencana menjadikan
penyaluran zakat untuk mereka sebagai prioritas.
Dengan memahami
hal ini, mari kita terus tingkatkan kesadaran untuk menunaikan zakat. Karena
zakat yang kita titipkan melalui lembaga seperti GIS Peduli, Insya Allah akan
menjadi jembatan kebaikan yang menghubungkan kita dengan mereka yang
membutuhkan, terutama saudara-saudara kita yang sedang berjuang bangkit dari
keterpurukan akibat bencana alam. Kontribusi Anda adalah harapan bagi mereka.