Artikel
Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Korban Bencana Alam? Memahami Dalil dan Relevansinya di Era Modern
LAZGIS Peduli
5 Agustus 2025
Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Korban Bencana Alam? Memahami Dalil dan Relevansinya di Era Modern

Musibah bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga erupsi gunung berapi, seringkali datang tak terduga dan meninggalkan duka mendalam bagi jutaan jiwa. Di tengah upaya pemulihan dan bantuan kemanusiaan yang masif, sering muncul pertanyaan krusial di benak masyarakat, terutama para dermawan: "Bolehkah dana zakat yang telah kita tunaikan, yang sejatinya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf), dialokasikan untuk membantu korban bencana alam?"

Pertanyaan ini sangat relevan, mengingat urgensi kebutuhan para korban yang mendesak, mulai dari pangan, sandang, papan, hingga layanan kesehatan dan pemulihan psikologis. Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, pandangan ulama kontemporer, dan relevansinya dengan kondisi terkini, sehingga Anda dapat memahami secara komprehensif.

Memahami Esensi Zakat dan Delapan Golongan Penerima (Asnaf)

Sebelum membahas lebih jauh tentang penggunaan dana zakat untuk korban bencana alam, penting untuk kembali mengingat hakikat zakat. Zakat adalah ibadah مالی (harta) yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat (nishab dan haul). Tujuan utamanya adalah membersihkan harta, menumbuhkan kepedulian sosial, dan memeratakan kesejahteraan umat. Allah SWT secara tegas telah menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya di surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali, atau memiliki tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
  3. Amil: Panitia pengelola zakat yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan keislamannya.
  5. Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharimin: Orang yang berutang dan tidak mampu melunasinya.
  7. Fii Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti untuk dakwah, pendidikan Islam, atau pertahanan Islam.
  8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan kehabisan bekal.

Korelasi Korban Bencana Alam dengan Asnaf Zakat: Sebuah Analisis Dalil dan Ijtihad Kontemporer

Pertanyaannya kemudian, di mana posisi korban bencana alam dalam delapan golongan tersebut? Secara eksplisit, "korban bencana alam" memang tidak disebutkan sebagai salah satu asnaf. Namun, para ulama kontemporer, melalui ijtihad (penalaran hukum Islam) dan penafsiran yang mendalam, melihat bahwa banyak korban bencana alam sejatinya masuk dalam kategori asnaf zakat.

1. Fakir dan Miskin: Ini adalah kategori yang paling jelas. Banyak korban bencana alam yang kehilangan seluruh harta benda mereka: rumah hancur, mata pencaharian lenyap, dan akses terhadap kebutuhan dasar terputus. Mereka seketika menjadi fakir dan miskin, bahkan lebih parah dari kondisi sebelumnya. Data dari berbagai lembaga kemanusiaan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Indonesia atau laporan PBB untuk korban bencana global, menunjukkan bahwa jutaan orang setiap tahunnya jatuh ke dalam jurang kemiskinan ekstrem akibat bencana. Oleh karena itu, menyalurkan zakat kepada mereka yang terdampak bencana dan berada dalam kondisi fakir/miskin adalah sah dan sesuai syariat.

2. Gharimin (Orang yang Berutang): Pasca-bencana, tidak sedikit korban yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, membangun kembali rumah, atau memulai kembali usaha. Utang-utang ini bisa menjadi beban yang sangat berat dan sulit dilunasi jika tidak ada bantuan. Jika utang tersebut tidak berkaitan dengan maksiat dan mereka kesulitan melunasinya, maka mereka termasuk golongan gharimin yang berhak menerima zakat.

3. Fii Sabilillah (untuk Jalan Allah): Golongan fii sabilillah memiliki makna yang luas. Sebagian ulama kontemporer menafsirkan fii sabilillah tidak hanya terbatas pada perang fisik, tetapi juga mencakup segala upaya yang mendukung tegaknya agama Islam dan kemaslahatan umat. Bantuan kemanusiaan pasca-bencana alam, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup umat Muslim, memulihkan kondisi sosial dan ekonomi mereka, serta mencegah kemaksiatan akibat kemiskinan ekstrem, dapat dikategorikan sebagai fii sabilillah.

Pendapat Ulama Kontemporer dan Fatwa Lembaga Zakat:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai lembaga amil zakat terkemuka di Indonesia, seperti BAZNAS dan juga GIS Peduli, telah mengeluarkan fatwa atau panduan yang memperbolehkan penyaluran dana zakat untuk korban bencana alam. Mereka berpendapat bahwa kondisi darurat dan kebutuhan mendesak para korban menjadikan mereka prioritas utama dan termasuk dalam cakupan asnaf zakat yang telah disebutkan, khususnya fakir, miskin, dan terkadang gharimin atau fii sabilillah.

Misalnya, jika ada korban bencana yang rumahnya roboh dan tidak memiliki tempat tinggal, maka dana zakat dapat digunakan untuk menyediakan tempat tinggal sementara atau membantu pembangunan kembali rumah mereka, karena hal tersebut termasuk dalam kebutuhan dasar fakir/miskin. Demikian pula untuk kebutuhan pangan, pakaian, dan obat-obatan.

Pendekatan Data Terkini dan Relevansi:

Dalam konteks kekinian, frekuensi dan dampak bencana alam semakin meningkat akibat perubahan iklim dan faktor lainnya. Data dari BNPB menunjukkan bahwa Indonesia, sebagai negara kepulauan yang rawan bencana, mengalami ratusan bahkan ribuan kejadian bencana setiap tahunnya, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan. Ribuan hingga jutaan jiwa terdampak, memerlukan bantuan segera dan jangka panjang.

Sebagai contoh, data terkini menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2024, Indonesia telah dilanda sejumlah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di berbagai provinsi, menyebabkan ribuan kepala keluarga mengungsi dan kehilangan aset. Di sinilah peran zakat menjadi sangat vital. Dengan data yang menunjukkan skala kerusakan dan jumlah korban, penyaluran zakat untuk korban bencana menjadi semakin relevan dan mendesak.

GIS Peduli dan Peran Zakat untuk Korban Bencana:

Sebagai lembaga amil zakat provinsi Jawa Barat, GIS Peduli memiliki peran strategis dalam menyalurkan dana zakat secara efektif. Dengan pemahaman yang kuat terhadap dalil syar'i dan kondisi lapangan, GIS Peduli dapat mengalokasikan dana zakat kepada korban bencana alam yang masuk dalam kategori asnaf. Ini bukan hanya tindakan kemanusiaan semata, melainkan juga implementasi langsung dari perintah Allah SWT untuk membantu sesama.

Melalui program-program filantropi yang modern dan relevan dengan kebutuhan, GIS Peduli tidak hanya menyalurkan bantuan darurat, tetapi juga berupaya memberikan bantuan jangka panjang untuk pemulihan dan pemberdayaan korban bencana. Dengan demikian, zakat yang Anda tunaikan tidak hanya membersihkan harta Anda, tetapi juga menjadi penolong bagi mereka yang sedang berjuang bangkit dari keterpurukan akibat bencana.

Berdasarkan dalil-dalil yang shahih dari Al-Quran dan As-Sunnah, serta ijtihad para ulama kontemporer, dana zakat sangat boleh dan bahkan dianjurkan untuk digunakan membantu korban bencana alam, selama para korban tersebut masuk dalam kategori asnaf zakat, khususnya fakir dan miskin yang terdampak langsung. Selain itu, kondisi darurat dan kebutuhan mendesak pasca-bencana menjadikan penyaluran zakat untuk mereka sebagai prioritas.

Dengan memahami hal ini, mari kita terus tingkatkan kesadaran untuk menunaikan zakat. Karena zakat yang kita titipkan melalui lembaga seperti GIS Peduli, Insya Allah akan menjadi jembatan kebaikan yang menghubungkan kita dengan mereka yang membutuhkan, terutama saudara-saudara kita yang sedang berjuang bangkit dari keterpurukan akibat bencana alam. Kontribusi Anda adalah harapan bagi mereka.

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait