Setiap
kali mendekati Hari Raya Iduladha, banyak umat Muslim di seluruh dunia bersiap
untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Namun, ada satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat: Kenapa
orang yang ingin berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut? Apakah ini
hanya mitos atau memang ada dasarnya dalam Islam?
Larangan Ini Berdasarkan Hadis Shahih
Larangan
memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban bukanlah sekadar
tradisi, tapi memiliki dasar yang kuat dari hadis Rasulullah SAW. Dalam sebuah
hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan
salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia memotong
rambut dan kukunya."
(HR. Muslim, no. 1977)
Hadis
ini jelas menyebutkan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang ingin
berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya. Artinya, jika seorang ayah
yang berniat mewakili keluarganya dalam kurban, maka hanya ayah tersebut yang
terkena larangan, bukan istri atau anak-anaknya.
Makna dan Hikmah di Balik Larangan Ini
Meskipun
larangan ini terkesan sederhana—hanya soal kuku dan rambut—Islam mengajarkan
makna yang mendalam di baliknya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini
merupakan bentuk penyerupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram, di
mana mereka juga tidak boleh memotong kuku dan rambut sebagai simbol totalitas
dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain
itu, larangan ini menjadi bentuk kesungguhan niat dalam berkurban.
Dengan menahan diri dari sesuatu yang biasanya kita lakukan demi menjalankan
syariat Allah, kita diajak untuk lebih bersyukur, sabar, dan tunduk kepada
aturan-Nya.
Kapan Waktu Larangan Ini Berlaku?
Larangan
ini berlaku sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban
disembelih pada hari Iduladha (10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik (11-13
Dzulhijjah). Setelah hewan kurban disembelih, maka orang yang berkurban
diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut seperti biasa.
Namun
penting juga diketahui bahwa larangan ini bersifat sunah muakkadah,
bukan larangan haram. Artinya, jika seseorang lupa atau terlanjur memotong kuku
atau rambut, kurbannya tetap sah, namun ia kehilangan keutamaan amalan ini.
---------------------------------------------------------------
Islam
adalah agama yang sarat makna, bahkan dari hal-hal kecil seperti larangan
memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban. Larangan ini bukan
beban, tapi bentuk penghambaan dan bukti cinta kepada Allah SWT.
Sebagai
lembaga amil zakat yang aktif mengajak masyarakat untuk peduli dan berbagi, GIS
Peduli senantiasa mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai ibadah dengan
pendekatan kekinian. Melalui program kurban, mari kita kuatkan semangat berbagi
dan memperhatikan adab serta syariat dalam pelaksanaannya.
Sudah siap
berkurban tahun ini?
📢 Yuk, mulai niatkan kurbanmu sekarang! Berbagi
kebahagiaan, dapat pahala berlipat!
Klik www.lazgis.com/campaign/qurban