Ibadah
kurban merupakan salah satu wujud ketakwaan dan pendekatan spiritual kepada
Allah SWT, yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik,
yaitu tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah. Ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat
Islam yang memiliki kemampuan sebagai bentuk rasa syukur dan kepatuhan terhadap
perintah-Nya.
Dengan
berkembangnya teknologi dan gaya hidup modern, kini banyak masyarakat Muslim
yang melaksanakan kurban melalui jasa lembaga atau panitia pelaksana. Kondisi
ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah sah kurban
jika pelaksanaanya tidak menyaksikan langsung hewan yang dikurbankan?
Pertama-tama, kurban itu adalah bentuk
ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi Muslim yang mampu.
Seperti sabda Rasulullah ﷺ:
"Tidak
ada amalan anak Adam pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah selain
menyembelih hewan."
(HR. Tirmidzi, hasan gharib)
Tapi zaman sekarang, nggak semua orang
bisa beli hewan sendiri atau lihat proses penyembelihan langsung. Apalagi yang
tinggal di kota besar, kerja dari pagi sampai sore, atau tinggal di luar
negeri. Jadi gimana hukumnya?
Dari sudut pandang hukum Islam, tidak
terdapat ketentuan yang mewajibkan seseorang yang berkurban untuk menyaksikan
secara langsung hewan yang akan dikurbankan, bahkan tidak pula diharuskan untuk
melakukan penyembelihan sendiri.
Dalam karya Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan bahwa:
"Tidak diwajibkan bagi orang yang
berkurban untuk menyembelih hewannya secara langsung maupun menyaksikan
penyembelihannya. Ia diperbolehkan untuk mewakilkan hal tersebut kepada pihak
lain."
Pernyataan ini menegaskan bahwa
pelaksanaan kurban melalui perantara atau lembaga tetap dianggap sah, asalkan
seluruh ketentuan syariat terkait kurban terpenuhi, yaitu:
●
Terdapat niat yang ikhlas karena Allah
SWT
●
Hewan kurban memenuhi kriteria yang
ditetapkan (dari segi umur, jenis, dan kondisi kesehatan)
●
Proses penyembelihan dilakukan dalam
rentang waktu yang telah ditentukan oleh syariat
●
Pelaksanaannya diamanahkan kepada pihak
yang bertanggung jawab dan terpercaya.
Sekarang banyak platform digital dan
LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang menyediakan layanan kurban online. Mereka nggak
cuma ngurus pembelian dan penyembelihan, tapi juga distribusi dagingnya ke
wilayah yang lebih membutuhkan.
Yang penting, kamu pilih lembaga yang amanah, punya track record jelas, dan kasih
laporan atau dokumentasi biar kamu tetap tahu kurbanmu diproses dengan baik.
Kalau kamu cari tempat kurban yang terpercaya, transparan, dan tepat sasaran, bisa banget lewat LAZ Gema Indonesia Sejahtera. Nggak perlu ribet, tinggal transfer, niatkan ibadah, dan biarkan mereka bantu kamu menyalurkan hewan kurban ke yang paling berhak. ✨
Oleh : Syifa Aulia Azzahra
Sudah siap berkurban tahun ini?
📢 Yuk, mulai niatkan kurbanmu sekarang! Berbagi kebahagiaan, dapat pahala berlipat!
Klik www.lazgis.com/campaign/qurban