Dalam tradisi Islam, dua ibadah penting yang menyangkut penyembelihan hewan adalah akikah dan kurban. Keduanya memiliki makna simbolik dan spiritual yang dalam, namun sering muncul pertanyaan: bolehkah seseorang berkurban padahal ia sendiri belum diakikahi saat kecil? Artikel ini akan membahas pertanyaan tersebut dari perspektif syariat Islam.
Perbedaan Kurban dengan
Akikah
Akikah adalah penyembelihan hewan (umumnya kambing) sebagai
bentuk rasa syukur atas kelahiran anak, biasanya dilakukan pada hari ketujuh,
ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran. Akikah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat
dianjurkan) dan menjadi tanggung jawab orang tua terhadap anaknya.
Kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), sebagai bentuk ketaatan dan upaya mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Dalam syariat, qurban juga disebut sebagai al-udhhiyyah atau adh-dhahiyyah, yang berarti binatang sembelihan yang diberikan sebagai ibadah dan syiar Islam kepada Allah pada waktu tertentu. Hukum kurban juga sunnah muakkadah, khusus bagi yang mampu.
Hukum Berkurban Bagi yang
Belum Diakikahi
Hukum berkurban bagi yang belum diakikahi adalah boleh dan sah menurut mayoritas ulama. Tidak ada syarat atau ketentuan dalam
Islam yang mewajibkan seseorang harus sudah melaksanakan akikah terlebih dahulu
sebelum berkurban.
Beberapa ulama, termasuk Qatadah dan Imam Ahmad, bahkan menyatakan bahwa hewan kurban yang disembelih sudah cukup sebagai pengganti akikah bagi mereka yang belum diaqiqahkan. Namun, ada juga pendapat yang berpendapat bahwa kurban dan akikah adalah ibadah yang terpisah, sehingga niatnya tidak dapat digabungkan dalam satu hewan kurban.
Prioritas: Akikah atau
Kurban?
Karena keduanya merupakan ibadah sunnah muakkadah yang berbeda dalam waktu dan tujuan pelaksanaannya, tidak
ada ketentuan mutlak dalam Islam tentang siapa yang harus diprioritaskan antara
kurban dan aqiqah. Namun, dalam praktik, situasi dan waktu pelaksanaan dapat
menentukan siapa yang harus diprioritaskan:
●
Jika
mendekati waktu Idul Adha, maka lebih utama mendahulukan kurban karena waktu
pelaksanaannya terbatas hanya pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, sedangkan
aqiqah dapat dilakukan kapan saja setelah kelahiran anak.
●
Jika
waktu kurban masih jauh, dan seseorang memiliki anak yang belum diaqiqahkan,
maka dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah terlebih dahulu sebagai bentuk syukur
atas kelahiran anak.
●
Secara
hukum, tidak ada syarat bahwa seseorang harus sudah melaksanakan aqiqah sebelum
berkurban. Keduanya berdiri sendiri dan tidak saling menggantikan.
● Jika mampu, melaksanakan keduanya secara berurutan tentu lebih baik, tetapi jika terbatas dana, pilih salah satu sesuai kondisi dan waktu yang paling mendesak.
Singkatnya, prioritas antara kurban dan aqiqah bergantung pada waktu dan kemampuan. Kurban didahulukan saat mendekati Idul Adha, sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja selama memungkinkan.
Penulis: Syifa Aulia Azzahra/12 Maret 2025