Apa Itu Qurban?
Qurban berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti "dekat". Dalam konteks Islam, qurban juga dikenal dengan istilah al-udhhiyyah atau adh-dhahiyyah, yang merujuk pada hewan sembelihan seperti unta, sapi, kerbau, atau kambing. Tujuan dari ibadah ini adalah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu pada hari-hari Idul Adha (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini merupakan simbol ketaatan, pengorbanan, dan solidaritas sosial yang tinggi dalam ajaran Islam
Dalil dan Hukum Qurban
Qurban
adalah ibadah yang memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis
Nabi. Berikut beberapa dalil yang menjelaskan perintah dan keutamaannya:
QS.
Al-Kautsar: 1-2:
"Sesungguhnya Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
QS.
Al-Hajj: 36:
“Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”
Pendapat Ulama tentang Hukum Qurban:
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban:
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak
mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat
kami.”
(HR. Ibnu Majah)
“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi)
Yakinlah...! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya(pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hikmah Berqurban
Berqurban memiliki banyak hikmah dan
manfaat, baik dari segi spiritual maupun sosial:
● Ungkapan
rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya.
● Meneladani
kisah Nabi Ibrahim dan Ismail AS yang dengan ikhlas menjalankan perintah Allah
meski harus mengorbankan sesuatu yang sangat dicintai.
● Menumbuhkan
ketaqwaan dan keikhlasan, karena qurban dilakukan semata-mata karena Allah.
● Menumbuhkan
kepedulian sosial, karena daging qurban dibagikan kepada fakir miskin dan
orang-orang sekitar.
Hewan yang boleh Digunakan untuk Qurban
Dalam Islam, hewan qurban harus berasal
dari jenis hewan tertentu yang disebut Bahiimatul An’aam:
● Unta
● Sapi
atau kerbau
● Kambing
atau domba
Hewan selain dari jenis ini, seperti ayam
atau kuda, tidak sah dijadikan hewan qurban meskipun nilainya lebih mahal. Ini
berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama dan juga firman Allah:
QS. Al-Hajj: 34:
"Dan bagi setiap umat Kami tetapkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak."
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya
yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:“Empat macam binatang yang tidak sah
dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3.pincang dan 4. kurus yang tidak
berlemak lagi “(HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali
musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah
(berumur 1 tahun lebih) dari domba.”(HR Muslim).
Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”(HR. Tirmidzi) oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Ketentuan Qurban Sapi
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas Beliau mengatakan,“Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah) Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.
Pembagian Hewan Qurban
Beberapa
ayat al-Qur’an dan
Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;
al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana
telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat
Ali bin Abi Thalib.
“Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal.” (HR al-Bukhari)
Pembagian Daging Qurban
Daging qurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian:
● Untuk
shahibul qurban (yang berqurban) dan keluarganya
● Untuk
tetangga dan kerabat yang mampu
● Untuk fakir miskin dan yang membutuhkan
Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Oleh Shahibul Qurban:
Berdasar
ayat-ayat al-Qur’an dan
hadis-hadis di atas
dapat dipahami bahwa hal-hal yang
boleh dilakukan shahibul qurban adalah;
● Memanfaatkan
kulit hewan qurban
● Memberikan
kepada orang yang berkecukupan
● Menyedekahkannya
kepada fakir miskin
● Membagikan
seluruh bagian dari hewan qurban, seperti daging, kulit
dan pakaian hewan qurban (dalam hal ini unta yang memiliki pelana,
sepatu, dan aksesoris lainnya)
● Memakan daging qurbannya
Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Shahibul Qurban:
● Menjual
bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya
● Memberikan
bagian dari hewan
qurban sebagai upah
penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging
qurban.