Artikel
Kamu Wajib Tahu Tuntunan Ibadah Qurban Ini!
LAZGIS Peduli
3 Juni 2025
Kamu Wajib Tahu Tuntunan Ibadah Qurban Ini!

Apa Itu Qurban?

Qurban berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti "dekat". Dalam konteks Islam, qurban juga dikenal dengan istilah al-udhhiyyah atau adh-dhahiyyah, yang merujuk pada hewan sembelihan seperti unta, sapi, kerbau, atau kambing. Tujuan dari ibadah ini adalah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu pada hari-hari Idul Adha (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini merupakan simbol ketaatan, pengorbanan, dan solidaritas sosial yang tinggi dalam ajaran Islam

Dalil dan Hukum Qurban

Qurban adalah ibadah yang memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi. Berikut beberapa dalil yang menjelaskan perintah dan keutamaannya:

QS. Al-Kautsar: 1-2:

"Sesungguhnya Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

QS. Al-Hajj: 36:

Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”

Pendapat Ulama tentang Hukum Qurban:

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban:

  1. Wajib bagi yang mampu, pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat), dan sebagian ulama lain. Mereka berpegang pada hadis Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang  berkelapangan (harta) namun  tidak  mau  berqurban maka  jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami. (HR. Ibnu Majah)

  1. Sunnah Mu’akkadah (sangat dianjurkan), ini adalah pendapat mayoritas ulama termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sebagian besar pengikut Imam Ahmad. Dalilnya adalah praktik para sahabat yang kadang tidak berqurban karena takut disangka wajib.

“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang  yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi) 

Yakinlah...! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera  memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua  malaikat, yang satu berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya(pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hikmah Berqurban

Berqurban memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik dari segi spiritual maupun sosial:

       Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya.

       Meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Ismail AS yang dengan ikhlas menjalankan perintah Allah meski harus mengorbankan sesuatu yang sangat dicintai.

       Menumbuhkan ketaqwaan dan keikhlasan, karena qurban dilakukan semata-mata karena Allah.

       Menumbuhkan kepedulian sosial, karena daging qurban dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang sekitar.

Hewan yang boleh Digunakan untuk Qurban

Dalam Islam, hewan qurban harus berasal dari jenis hewan tertentu yang disebut Bahiimatul An’aam:

       Unta

       Sapi atau kerbau

       Kambing atau domba

Hewan selain dari jenis ini, seperti ayam atau kuda, tidak sah dijadikan hewan qurban meskipun nilainya lebih mahal. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama dan juga firman Allah:

QS. Al-Hajj: 34:

"Dan bagi setiap umat Kami tetapkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak."

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3.pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “(HR Bukhari dan Muslim).

Hadits lain:“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.”(HR Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.

Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”(HR.  Tirmidzi) oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Ketentuan Qurban Sapi

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas Beliau mengatakan,“Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah) Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Pembagian Hewan Qurban

  1. Penerima daging qurban

Beberapa  ayat  al-Qur’an  dan  Hadis  Nabi  menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;

al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

“Sesungguhnya  Ali  ra  telah  mengkhabarkan  bahwa  Nabi  SAW telah memerintahkan  kepadanya  agar  ia  (Ali)  membantu  (melaksanakan  kurban) untanya  dan  agar  ia  membagikannya  seluruhnya,  dagingnya,  kulitnya,  dan pakaiannya  dan  ia  tidak  boleh  memberikan  sedikitpun  dalam  urusan  jagal.” (HR al-Bukhari)

Pembagian Daging Qurban

Daging qurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian:

       Untuk shahibul qurban (yang berqurban) dan keluarganya

       Untuk tetangga dan kerabat yang mampu

       Untuk fakir miskin dan yang membutuhkan

Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Oleh Shahibul Qurban:

Berdasar  ayat-ayat al-Qur’an dan  hadis-hadis  di  atas  dapat  dipahami bahwa hal-hal yang boleh dilakukan shahibul qurban adalah;

       Memanfaatkan kulit hewan qurban

       Memberikan kepada orang yang berkecukupan

       Menyedekahkannya kepada fakir miskin

       Membagikan seluruh bagian dari  hewan qurban,  seperti daging,  kulit  dan pakaian hewan qurban (dalam hal ini unta yang memiliki pelana, sepatu, dan aksesoris lainnya)

       Memakan daging qurbannya

Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Shahibul Qurban:

       Menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya

       Memberikan bagian  dari  hewan  qurban  sebagai  upah  penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging qurban.

 

Bagikan artikel ini