Setiap memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh
dunia mulai mempersiapkan dua ibadah besar: ibadah haji bagi yang mampu dan
ibadah qurban yang menjadi simbol pengorbanan dan ketakwaan. Namun muncul satu
pertanyaan yang sering membingungkan. Apakah orang yang sedang melaksanakan
ibadah haji tetap wajib berkurban di kampung halamannya?
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’
menjelaskan bahwa orang yang berhaji tidak disyariatkan lagi menyembelih qurban
di kampung halaman karena sudah menunaikan hadyu. Ini adalah bentuk keringanan
dan keadilan dalam syariat.
Namun, jika seseorang berhaji dengan cara ifrad (tidak tamattu’ atau qiran), maka ia tidak wajib hadyu, dan bisa saja melaksanakan qurban sebagaimana Muslim lainnya di luar Tanah Suci.
Allah SWT Berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 196 yang
berbunyi:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
Jika seseorang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, maka masing-masing individu wajib menyembelih hewan hadyu secara terpisah. Tidak diperbolehkan dua orang menggunakan satu kambing untuk memenuhi kewajiban ini. Hal ini karena dam (denda) dalam haji tamattu’ dan qiran bersifat wajib. Apabila seseorang tidak mampu menyembelih hewan hadyu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat berada di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke negaranya.
Sedangkan jika seseorang melaksanakan haji ifrad, maka tidak ada kewajiban untuk menyembelih hadyu. Seseorang boleh memilih untuk menyembelih atau tidak, sesuai keinginan masing-masing — baik menyembelih satu ekor hewan maupun dua. Sebagai perbandingan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat menunaikan haji, beliau menyembelih sebanyak 100 ekor unta sebagai bentuk kesempurnaan ibadah dan kedermawanan beliau.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’
menjelaskan bahwa orang yang berhaji tidak disyariatkan lagi menyembelih qurban
di kampung halaman karena sudah menunaikan hadyu. Ini adalah bentuk keringanan
dan keadilan dalam syariat.
Namun, jika seseorang berhaji dengan cara ifrad (tidak tamattu’ atau qiran), maka ia tidak wajib hadyu, dan bisa saja melaksanakan qurban sebagaimana Muslim lainnya di luar Tanah Suci.
Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan.
Ketika ibadah haji dan qurban bertemu dalam satu waktu, Allah berikan
kelapangan dengan membedakan antara keduanya. Maka, bagi yang sedang berhaji,
cukup sempurnakan ibadah hajimu dengan hadyu. Dan bagi keluarga di rumah,
qurban tetap bisa menjadi ladang pahala yang luar biasa.
Semoga ibadah kita semua diterima Allah, baik yang di Tanah
Suci maupun di kampung halaman. Aamiin.
Ditulis oleh: Aliyatul Ilmi