Jual beli emas digital adalah proses
transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan secara virtual atau tidak
tunai melalui perangkat mobile yang mendukung. Kepemilikan dari emas digital
ditandai dengan adanya bukti saldo emas yang berada dalam platform tempat kita
membeli emas digital tersebut. Dibandingkan emas fisik yang dapat berbentuk
perhiasan, batang ataupun koin, maka emas digital tidak memiliki bentuk. Lalu
bagaimana keabsahan dari jual beli emas secara tidak tunai ini? Menurut Fatwa
DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 menetapkan jual beli emas secara tidak tunai
baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya adalah boleh
selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi atau sah. Dalam hal pembelian
emas digital, pada saat sedang melakukan akad harga emas yang dijual tidak
bertambah. Meskipun begitu harga emas pada platform-platform yang tersedia
bersifat fluktuatif mengikuti harga emas pasaran dan diperbaharui setiap 24 jam
sekali.
Emas digital yang dibeli, apabila
memiliki fitur khusus seperti layanan cetak emas fisik maka akad yang digunakan
adalah akad salam. Akad salam yaitu akad jual beli yang pembayarannya dilakukan
diawal dan pembeli akan menerima barang beberapa waktu setelah sesuai dengan
kesepakatan atau perjanjian. Maka dari itu, secara hukum, pemilik emas digital
tetap dianggap memiliki emas tersebut secara sah.
Lalu
apakah pemilik emas digital wajib zakat?
Jawabannya adalah iya, jika memenuhi
syarat zakat maal
Hal ini didukung oleh dalil dan pendapat ulama. Tertuang dalam surat At-Taubah ayat 34
“... Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih” (QS. At-Taubah:34)
dan HR Muslim berikut
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak
tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh
untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam,
lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut….” (HR. Muslim no. 987)
Emas termasuk harta yang wajib dizakati
apabila:
nisab emas= 85 gram
Hal ini termasuk emas
fisik maupun digital, selama emas itu milik sendiri dan dapat dicairkan kapan
saja maka akan tetap terkena kewajiban zakat.
Nisab emas yang wajib
dibayarkan zakatnya apabila telah mencapai 85 gram, maka pemilik diwajibkan
membayarkan kadar 2,5% dari jumlah keseluruhan emas dengan rumus berikut
2,5% x Jumlah Emas =
Zakat yang wajib dibayarkan
atau
2,5% x (Jumlah emas x
Harga Emas Saat Itu Juga) = Zakat yang wajib dibayarkan
Eiit
Belum Selesai….
Masih ada catatan penting bagi teman teman semua. Apabila teman-teman membeli emas digital secara dicicil, maka zakat dihitung pada saat status kepemilikan sudah sah (cicilan sudah lunas atau sudah bisa dicairkan)
Zakat yang ditunaikan tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial dan jalan keberkahan dalam hidup. Jangan lupa, zakat bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk syukur atas rezeki yang Allah titipkan.
Ditulis oleh: Raisa Nur Radhiyah