Artikel
Apakah Emas Digital Wajib Ditunaikan Zakatnya?
LAZGIS Peduli
29 Mei 2025
Apakah Emas Digital Wajib Ditunaikan Zakatnya?

Jual beli emas digital adalah proses transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan secara virtual atau tidak tunai melalui perangkat mobile yang mendukung. Kepemilikan dari emas digital ditandai dengan adanya bukti saldo emas yang berada dalam platform tempat kita membeli emas digital tersebut. Dibandingkan emas fisik yang dapat berbentuk perhiasan, batang ataupun koin, maka emas digital tidak memiliki bentuk. Lalu bagaimana keabsahan dari jual beli emas secara tidak tunai ini? Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 menetapkan jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya adalah boleh selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi atau sah. Dalam hal pembelian emas digital, pada saat sedang melakukan akad harga emas yang dijual tidak bertambah. Meskipun begitu harga emas pada platform-platform yang tersedia bersifat fluktuatif mengikuti harga emas pasaran dan diperbaharui setiap 24 jam sekali.

Emas digital yang dibeli, apabila memiliki fitur khusus seperti layanan cetak emas fisik maka akad yang digunakan adalah akad salam. Akad salam yaitu akad jual beli yang pembayarannya dilakukan diawal dan pembeli akan menerima barang beberapa waktu setelah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian. Maka dari itu, secara hukum, pemilik emas digital tetap dianggap memiliki emas tersebut secara sah.

 

Lalu apakah pemilik emas digital wajib zakat?

 

Jawabannya adalah iya, jika memenuhi syarat zakat maal

Hal ini didukung oleh dalil dan pendapat ulama. Tertuang dalam surat At-Taubah ayat 34

“... Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih” (QS. At-Taubah:34)

dan HR Muslim berikut

“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut….” (HR. Muslim no. 987)

 

Emas termasuk harta yang wajib dizakati apabila:

  1. telah mencapai nisab (batas minimal)

nisab emas= 85 gram

  1. telah dimiliki selama 1 tahun secara penuh (haul)
  2. dimiliki secara penuh atau milik sempurna dan bisa diambil/ dimanfaatkan

 

Hal ini termasuk emas fisik maupun digital, selama emas itu milik sendiri dan dapat dicairkan kapan saja maka akan tetap terkena kewajiban zakat.

Nisab emas yang wajib dibayarkan zakatnya apabila telah mencapai 85 gram, maka pemilik diwajibkan membayarkan kadar 2,5% dari jumlah keseluruhan emas dengan rumus berikut

2,5% x Jumlah Emas = Zakat yang wajib dibayarkan

atau

2,5% x (Jumlah emas x Harga Emas Saat Itu Juga) = Zakat yang wajib dibayarkan

 

Eiit Belum Selesai….

 

Masih ada catatan penting bagi teman teman semua. Apabila teman-teman membeli emas digital secara dicicil, maka zakat dihitung pada saat status kepemilikan sudah sah (cicilan sudah lunas atau sudah bisa dicairkan)

Zakat yang ditunaikan tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial dan jalan keberkahan dalam hidup. Jangan lupa, zakat bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk syukur atas rezeki yang Allah titipkan.

Ditulis oleh: Raisa Nur Radhiyah

Bagikan artikel ini