Artikel
Jangan Harap Diampuni! Ini Dia Kafarat yang Wajib Ditunaikan!
LAZGIS Peduli
1 Mei 2025
Jangan Harap Diampuni! Ini Dia Kafarat yang Wajib Ditunaikan!

Dalam hidup, kadang kita melakukan kesalahan yang melanggar aturan agama, baik disengaja maupun tidak. Islam, sebagai agama yang penuh kasih sayang, membuka pintu taubat seluas-luasnya, salah satunya lewat kafarat.

Menurut Sa’diy Abu Jayb dalam bukunya Al-Qamus al-Fiqhiy, kafarat adalah segala sesuatu yang bisa menutupi dosa, seperti bersedekah, berpuasa, dan lainnya. Sementara itu, menurut Wahbah Zuhaili, kafarat terbagi menjadi empat jenis: kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat jima' di siang Ramadan, dan kafarat sumpah.

Secara istilah, kafarat adalah bentuk denda yang wajib dibayar akibat melanggar ketentuan syariat. Tujuannya jelas: menghapus dosa yang timbul dari pelanggaran tersebut, sehingga dampaknya hilang baik di dunia maupun di akhirat. Bahkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kafarat diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT sebagai tanda memohon pengampunan.

Yuk, kita bahas satu per satu bentuk kafarat ini supaya kita lebih paham dan siap kalau sewaktu-waktu harus menunaikannya!

  1. Kafarat Zhihar

Kafarat ini adalah bentuk atau jenis penebusan dosa oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perbuatan ini tergolong dosa karena dalam Islam mengharamkan seorang suami untuk menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri. larangan ini bertujuan untuk menghargai keberadaan seorang istri dengan tidak membandingkannya dengan ibu kandung sendiri sebagaimana yang tercantum, pada surah Al-Mujadilah ayat 2 yang berbunyi

Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Maka wajib bagi mereka untuk membayar kafarat zhihar dengan memerdekakan budak perempuan jika tidak mampu, dapat juga dengan berpuasa selama 2 bulan penuh, namun jika tidak mampu juga dapat memberikan makan ke 60 orang miskin.

  1. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja

kafarat ini dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 92 yang berbunyi

Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan tanpa sengaja, baik yang terbunuh itu orang mukmin maupun bukan mukmin. Maka kepada si pembunuh diwajibkan untuk memerdekakan seorang budak sebagai kafarat dan jika tidak sanggup maka kafaratnya berupa berpuasa selama 2 bulan penuh.

 

  1. Kafarat Jima

Syariat Islam melarang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadan. Hal ini tertera pada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari

“Abu al-Yaman menceritakan, Syu‘aib mengabarkan dari al-Zuhriy, ia berkata, saya dikhabarkan oleh Humaid bin Abd al-Rahman, Abu Hurairah r.a. berkata, ketika kami sedang duduk-duduk bersama Rasul Saw. tiba-tiba datang seorang pria kepada Rasul Saw. Lalu pria itu berkata: celaka saya ya Rasu, Rasul Saw. bertanya, apakah yang mencelakakanmu? Pria itu menjawab, saya telah bersenggama dengan istri saya pada siang hari Ramadhan, Rasul Saw. bertanya: sanggupkah engkau memerdekakan budak? Pria itu menjawab, tidak ya Rasul Saw., Rasul Saw. bertanya: sanggupkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut? Pria itu menjawab, tidak. Rasul Saw. bertanya pula: adakah engkau mempunyai makanan untuk memberi makanan enam puluh orang miskin? Pria itu menjawab, tidak. Kemudian pria itu duduk, tiba-tiba datang seorang pria memberikan sebakul besar kurma kepada Rasul Saw. Rasul Saw. berkata: sedekahkanlah kurma ini, pria itu berkata: kepada siapakah saya berikan kurma ini? Rasul Saw. menjawab: kepada orang yang lebih miskin dari kita, pria itu berkata pula, tidak ada penduduk kampung ini yang lebih faqir dari pada saya ya Rasul Saw., Rasul Saw. tertawa hingga terlihat gigi taringnya dan bersabda berikanlah kurma itu kepada keluargamu (HR. Bukhari).”

Apabila aturan ini dilanggar, maka keduanya harus membayar kafarat. Kafarat yang harus dibayar adalah sama dengan kafarat zihar dan ditambah dengan mengqada puasa yang ditinggalkan

 

  1. Kafarat Sumpah

Kafarat sumpah dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 89 yang berarti

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

ayat ni menjelaskan macam-macam kafarat atau denda bagi siapapun yang melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar dan sengaja. Kafarat yang diberikan yaitu berupa memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberikan mereka pakaian baru maupun layak pakai, atau memerdekakan hamba sahaya. Namun, bagi yang tidak mampu melakukan salah satu dari tiga pilihan tersebut maka kafaratnya berpuasa tiga hari dengan ikhlas sambil berharap agar Allah mengampuni dosa sumpah yang pernah diucapkannya.

 

⚠️ Bagaimana Kalau Tidak Membayar Kafarat?

Bagi yang wajib menunaikan kafarat namun dengan sengaja tidak melakukannya, maka ia tetap menanggung dosa. Sebab, kafarat termasuk kewajiban syariat. Menunda-nunda atau mengabaikannya sama saja dengan meremehkan perintah Allah SWT.

Ingat, kafarat bukan sekadar "denda duniawi", tapi merupakan bagian dari usaha kita untuk mendapatkan pengampunan Allah. Jadi, jangan pernah remehkan kewajiban ini!


Kafarat adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim atas dosa atau pelanggaran yang telah dilakukan. Dengan menunaikan kafarat, kita tidak hanya membersihkan diri di hadapan Allah, tetapi juga menunjukkan kesungguhan kita dalam bertaubat dan memperbaiki diri.

Jadi, kalau suatu saat kita melakukan kesalahan seperti zhihar, pembunuhan tidak sengaja, jima’ di siang Ramadan, atau melanggar sumpah, segeralah bayar kafaratnya! Jangan menunda, jangan meremehkan. Karena siapa tahu, dari kafarat inilah Allah membuka pintu ampunan dan keberkahan untuk kita. 🤲

 

 

Bagikan artikel ini