Artikel
Apa Iya Menikah di Bulan Syawal Itu Sunnah Rasul?
LAZGIS Peduli
16 April 2025
Apa Iya Menikah di Bulan Syawal Itu Sunnah Rasul?

Pernikahan atau nikah merupakan kata serapan dari bahasa Arab “nikâh”,  “nakaha-yankihu” yang berarti menggauli (wath’), akad (‘aqd), dan menggabungkan (dlamm). Dalam Islam, nikah merupakan hal penting untuk menjaga keturunan dan kemaslahatan dalam hidup di dunia dan akhirat. Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Seperti yang ditegaskan dalam hadist:

“Abû Bakr ibn Syîbah dan Abû Kurayb telah meriwayatkan kepada kami. Keduanya berkata, “Abû Mu’âwîyah telah meriwayatkan kepada kami dari al-A’masy dari ‘Umârah ibn ‘Umayr dari ‘Abd al-Rahmân ibn Yazîd dari ‘Abd Allâh, dia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, “Hai para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah sanggup memikul tangung jawab pernikahan, hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menahan pandangan dan memelihara kesucian, tapi siapa yang belum sanggup maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu dapat menahan nasfunya.”

Hadis di atas mengisyaratkan tujuan mulia pernikahan, yaitu membantu pelakunya bisa menahan pandangan dan kemaluannya terhadap lawan jenis. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak sanggup memberi nafkah dianjurkan berpuasa, karena puasa bisa mengurangi nafsu seksualnya.

Anjuran menikah di bulan Syawal

Menikah di bulan Syawal merupakan anjuran dalam Islam untuk menikah. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah RA di bulan Syawal. Dalam Shahîh Muslim, Muslim meriwayatkan sebuah hadis sahih dalam Bâb Istihbâb al-Tazawwuj wa al-Tazwîj fî Syawwâl wa Istihbab al-Dukhûl fîhi sebagai berikut:

“Abû Bakr ibn Syîbah dan Zuhayr ibn Harb telah meriwayatkan kepada kami (dan lafal hadis ini adalah lafal Zuhayr). Keduanya berkata: “Wakî’ telah meriwayatkan kepada kami: Sufyân telah menceritakan kepada kami, dari Ismâ’îl ibn Umayah, dari ‘Abd Allâh ibn ‘Urwah, dari ‘Urwah, dari ‘Â’isyah, beliau berkata, “Rasulullah Saw. menikahiku pada bulan Syawal dan berumahtangga denganku pada bulan Syawal. Istri Rasulullah Saw. mana yang lebih memiliki kedekatan hati di sisi beliau daripada aku?” Dia berkata, “‘Â’isyah senang mempertemukan para mempelai wanita (ke tempat para mempelai pria) pada bulan Syawal.”

Nabi menikahi Aisyah R.A karena ingin menjawab fenomena pada zaman jahiliyah dulu yang meyakini bulan Syawal merupakan pantangan untuk menikah.  Dari situlah pernikahan pada bulan Syawal bisa dikatakan sebagai pernikahan yang dianjurkan (mustahab), bahkan bisa bernilai ibadah dengan niat mengikuti sunah Nabi (ittibâ’) karena termasuk dalam kategori sunnah fi’lîyah. Anjuran menikah di bulan Syawal dimaksudkan jika memang bisa untuk menikah di bulan tersebut. Tetapi kalau memang belum siap atau ada alasan untuk menikah di bulan lain itu tidak menjadi masalah. Perlu di garis bawahi juga, menikah di bulan syawal merupakan anjuran dalam melangsuhkan pernikahan dan bukan merupakan syarat sah nikah.

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait