Artikel
Mengenal Konsep Riba Dalam Kebutuhan Rumah Tangga
LAZGIS Peduli
29 April 2025
Mengenal Konsep Riba Dalam Kebutuhan Rumah Tangga

Pengertian Riba

Secara terminologis, menurut al-Shabuni, riba adalah tambahan yang diambil oleh pemberi hutang dari penghutang sebagai perumbangan dari masa (meminjam).  Al-Jurjani mendefiniskan riba sebagai tambahan atau kelebihan yang tiada bandingannya bagi salah satu orang yang berakad. Sementara Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitāb al-Fiqh alā Madzāhib al-Arba„ah menjelaskan bahwa riba menurut istilah fukaha adalah tambahan pada salah satu dua barang yang sejenis yang ditukar tanpa adanya imbalan/imbangan terhadap tambahan tersebut.

Keuangan Islam merupakan sistem pengelolaan keuangan yang berdasarkan kerangka hukum dan prinsip-prinsip syariah. Prinsip tersebut meliputi larangan riba (bunga), maysir (judi), gharar (ketidakpastian), penerapan bagi hasil (risk-sharing), dan pembagian risiko (profit-sharing). Riba merupakan suatu tambahan atau kelebihan yang dikenakan dalam hutang atau pinjaman. Kata riba, secara bahasa berasal dari raba-wa, yaitu bertambah atau melebihi. Dalam Islam, riba juga sering diartikan sebagai usury (rentenir) atau interest (bunga), atau bentuk keuntungan yang tidak adil dalam transaksi keuangan. Islam melarang kegiatan yang berbasis bunga, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur'an yaitu QS. Al-Baqarah ayat 275

 

… وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ…

Artinya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. al-Baqarah [2]: 275)

 

Jadi, dapat disimpulkan riba adalah tambahan imbalan yang diterapkan seseorang yang meminjamkan hutangnya kepada peminjam hutang. Keuntungan yang diperoleh dari riba itu hukumnya haram dalam Islam. Karena dianggap sebagai transaksi yang tidak adil.

 

Riba Dalam Kebutuhan Konsumtif

Konsumtif adalah gaya hidup atau prilaku seseorang dalam membeli barang secara berlebihan dan melebihi kebutuhan yang sudah ditentukan demi dianggap istimewa dalam kehidupan dirinya di masyarakat. Sifat konsumtif ini merupakan pemborosan dan sangat dilarang dalam Islam. Seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Isra ayat 27:

 

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ۝٢٧

Artinya: “Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

 

Riba dalam konsumen menjadi isu dalam pinjaman seperti hipotek, pinjaman mobil atau pinjaman pribadi yang memiliki tingkat bunga tinggi dan biaya tambahan,sehingga  menjadi  beban  finansial  individu  atau  keluarga.

 

Riba dalam kebutuhan konsumtif sangat berisiko membebani rumah tangga secara finansial dan bisa menyebabkan jeratan utang. Pemanfaatan konsep riba diterapkan pada utang konsumtif. Riba mengacu pada bunga yang dikenakan pada pinjaman-pinjaman. Konsep riba terhadap utang konsumtif, berikut poin-poin yang terkait dengan konsep riba:

  1. Ketidakadilan: pelaksanaan riba melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan. Karena pada riba memungut biaya tambahan yang dianggap tidak adil bagi peminjam dan dapat membuat keuangan peminjam malah lebih buruk.
  2. Peningkatan beban hutang: dalam bunga pada utang konsumtif dapat membuat beban hutang meningkat. Ini dapat menghambat peminjam dalam melunasi hutang dengan cepat dan efisien.
  3. Siklus utang: bunga dalam utang konsumtif dapat meningkatkan siklus utang sulit untuk dipecahkan. Peminjam akan terjebak dalam hutang dalam waktu yang lama dan mengakibatkan peminjam meminjam utang yang baru untuk membayar utang yang sebelumnya. Peminjam akan terus gali lubang tutup lubang  dan akhirnya akan membuat penumpukan hutang
  4. Alternatif syariah: cara alternatif untuk menghindari riba adalah mencari alternatif keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti: prinsip bagi hasil (mudharabah) dan sewa menyewa (ijarah).

 

KESIMPULAN

Riba merupakan tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman yang bersifat tidak adil dan dilarang dalam Islam. Dalam konteks kebutuhan konsumtif rumah tangga, riba dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti membebani keuangan keluarga, menimbulkan ketidakadilan, dan menciptakan siklus utang yang berkepanjangan. Islam sangat menentang perilaku konsumtif yang berlebihan, karena bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan efisiensi dalam pengelolaan harta. Untuk menghindari dampak buruk riba, masyarakat didorong untuk menggunakan sistem keuangan yang sesuai syariah, seperti akad bagi hasil (mudharabah) dan sewa menyewa (ijarah), yang lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Bagikan artikel ini