Artikel
Bagaimana Menyelesaikan Utang Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia?
LAZGIS Peduli
6 Mei 2025
Bagaimana Menyelesaikan Utang Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Dalam ajaran Islam, utang adalah urusan yang sangat serius dan tidak bisa dianggap remeh. Seseorang yang berutang memiliki kewajiban penuh untuk melunasinya, dan pelunasan tersebut harus dilakukan segera ketika sudah memiliki kemampuan. Menunda-nunda pelunasan utang padahal sudah mampu dianggap sebagai perbuatan zalim.

📜 Hadis Rasulullah :

“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).

Sumber: https://muslim.or.id/68043-hadits-hadits-tentang-bahaya-hutang.html

Lalu bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang? Apakah tanggungan itu ikut berakhir? Jawabannya tidak. Utang tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan, bahkan setelah seseorang meninggal dunia.

🪦 Apa yang Harus Dilakukan Jika Orang yang Berutang Meninggal?

Jika orang yang berutang meninggal dunia, maka utangnya tidak otomatis gugur. Islam mengajarkan bahwa utang harus dibayarkan terlebih dahulu dari harta peninggalannya, sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.

📖 Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

...(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya.

(QS. An-Nisa:11)

Ini menunjukkan bahwa pelunasan utang mendahului pembagian warisan.

🧾 Siapa yang Bertanggung Jawab Melunasi Utang?

1. Menggunakan Harta Warisan

Harta peninggalan (warisan) almarhum harus digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang-utang almarhum, sebelum dibagikan kepada ahli waris.

2. Jika Tidak Cukup atau Tidak Ada Warisan

Jika harta peninggalan tidak cukup atau tidak ada sama sekali, maka:

      Ahli waris tidak diwajibkan membayar utang tersebut dengan harta pribadi.

      Namun, jika ahli waris sukarela melunasi dari hartanya sendiri, hal itu sangat dianjurkan sebagai bentuk bakti kepada orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal.

⚖️ Pandangan Hukum dalam Peraturan Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, hal ini juga diatur, baik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

KHI (Kompilasi Hukum Islam):

Warisan seseorang yang meninggal digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang-utang almarhum sebelum diwariskan kepada ahli waris.

KUH Perdata Pasal 833:

Ahli waris secara otomatis menerima semua hak dan kewajiban (termasuk utang) dari pewaris.

Namun ada batasannya…

Pasal 1032 KUH Perdata menyebutkan:

Ahli waris tidak wajib membayar utang pewaris melebihi nilai warisan yang diterima. Bahkan, mereka bisa melepaskan diri dari kewajiban membayar dengan cara:

      Menyerahkan semua harta warisan kepada para kreditur.

      Memisahkan harta pribadi dari harta peninggalan.

      Menolak warisan jika tidak ingin menanggung utang yang lebih besar dari harta yang diwariskan.

Dengan kata lain, ahli waris hanya bertanggung jawab sebesar nilai warisan, dan tidak lebih dari itu.

dari hadits-hadits tersebut kita menjadi tahu pentingnya untuk menyelesaikan utang terlebih dahulu.

📿 Bukti dari Hadis Nabi

Rasulullah sangat menekankan pentingnya menyelesaikan utang, bahkan terhadap orang yang sudah wafat.

🔺 Hadis Nabi :

"Ruh seorang mukmin tergantung oleh utangnya sampai utangnya dilunasi."
 (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

"Seorang yang mati syahid akan diampuni semua dosa-dosanya kecuali utangnya."
 (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa bahkan mati syahid pun tidak bisa menghapus utang. Maka dari itu, utang adalah perkara yang sangat besar dan harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh.

Menyelesaikan utang adalah kewajiban yang sangat penting, bahkan setelah seseorang meninggal dunia. Maka dari itu:

      📝 Bagi yang masih hidup, biasakan mencatat utang dan memberitahu keluarga agar mudah dilacak jika terjadi sesuatu.

      🤲 Bagi keluarga yang ditinggalkan, segeralah menyelesaikan utang almarhum dari harta peninggalan.

      ❤️ Jika tidak ada harta, dan kamu memiliki kemampuan, bantulah melunasinya sebagai amal kebaikan.

Utang bukan hanya persoalan dunia, tetapi juga tanggungan akhirat. Menyelesaikan utang orang yang wafat adalah bentuk bakti yang akan membawa pahala dan keberkahan, serta menjadi sebab Allah meringankan beban almarhum di alam kubur dan akhirat kelak.

Semoga Allah memberikan kita kemampuan untuk menjaga amanah, dan memberi kelapangan kepada kita dalam membayar dan membantu utang sesama. Aamiin.

Bagikan artikel ini