Artikel
Mencicipi Makanan Ketika Puasa Bikin Batal Gak Sih?
LAZGIS Peduli
6 Maret 2025
Mencicipi Makanan Ketika Puasa Bikin Batal Gak Sih?

MENCICIPI MASAKAN KETIKA RAMADHAN BATAL GAK SIH?

Seringkali ketika kita memasak sesuatu pasti kita harus mencicipi masakan kita untuk mengetahui apakah masakannya sudah enak atau belum. Tetapi apakah itu boleh dilakukan saat sedang puasa? Ini merupakan hal yang penuh keraguan. Terkadang ketika memasak dalam kondisi melamun sehingga lupa bahwa dirinya sedang menjalani ibadah puasa dan tanpa sadar mencicipi masakan yang dimasak. Lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang mencicipi masakan?

HUKUM MENCICIPI MAKANAN SAAT PUASA

Harus diingat bahwa hal yang membatalkan puasa adalah ketika sesuatu benda tertelan ke tenggorokan dan masuk ke dalam rongga perut. Kecuali kalau dalam kondisi lupa, tidak tahu, atau terpaksa. Seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah:

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara liur tersebut karena sulit.”

Jadi, mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Mencicipi berbeda dengan menelan makanan dengan sengaja. Mencicipi hanya menempelkan makanan di ujung lidah untuk mengetahui enak atau tidaknya rasa suatu makanan dan tidak sampai tertelan ke dalam perut. Oleh karena itu, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan. Mencicipi masakan saat berpuasa diperbolehkan selama tidak sampai ke tenggorokannya. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas yang disebutkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra.

"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa," (HR: Al-Baihaqi).

Tetapi perbedaan pendapat dikemukakan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi. Dalam kitab Hasyiyah asy-Syarqawi, Syekh Abdullah bin Hijazi menjelaskan bahwa diantara kemakruhan dalam berpuasa adalah mencicipi makanan. Tetapi beliau hanya khawatir Ketika makanan masuk ke tenggorokan karena dorongan syahwat. Jadi, sebenernya makruh itu tergantung pada alasan seseorang dalam mencicipi makanan.

KESIMPULAN

Hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah boleh selama tidak tertelan, tetapi sebaiknya dihindari jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

 

 

 

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait