MENCICIPI MASAKAN KETIKA RAMADHAN BATAL GAK
SIH?
Seringkali ketika kita
memasak sesuatu pasti kita harus mencicipi masakan kita untuk mengetahui apakah
masakannya sudah enak atau belum. Tetapi apakah itu boleh dilakukan saat sedang
puasa? Ini merupakan hal yang penuh keraguan. Terkadang ketika memasak dalam
kondisi melamun sehingga lupa bahwa dirinya sedang menjalani ibadah puasa dan
tanpa sadar mencicipi masakan yang dimasak. Lalu bagaimanakah hukum bagi orang
yang mencicipi masakan?
HUKUM MENCICIPI MAKANAN SAAT PUASA
Harus diingat bahwa hal
yang membatalkan puasa adalah ketika sesuatu benda tertelan ke tenggorokan dan
masuk ke dalam rongga perut. Kecuali kalau dalam kondisi lupa, tidak tahu, atau
terpaksa. Seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun
Najah:
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Artinya, “Yang tidak
membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin.
(Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang
berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk
perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara
sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara liur tersebut
karena sulit.”
Jadi, mencicipi rasa
makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang
membatalkan puasa. Mencicipi berbeda dengan menelan makanan dengan sengaja.
Mencicipi hanya menempelkan makanan di ujung lidah untuk mengetahui enak atau
tidaknya rasa suatu makanan dan tidak sampai tertelan ke dalam perut. Oleh
karena itu, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun
juga diperbolehkan jika memang diperlukan. Mencicipi masakan saat berpuasa
diperbolehkan selama tidak sampai ke tenggorokannya. Sebagaimana riwayat dari
Ibnu Abbas yang disebutkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra.
"Tidak masalah bagi
seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan
lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa,"
(HR: Al-Baihaqi).
Tetapi perbedaan pendapat
dikemukakan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi. Dalam kitab Hasyiyah
asy-Syarqawi, Syekh Abdullah bin Hijazi menjelaskan bahwa diantara kemakruhan
dalam berpuasa adalah mencicipi makanan. Tetapi beliau hanya khawatir Ketika
makanan masuk ke tenggorokan karena dorongan syahwat. Jadi, sebenernya makruh
itu tergantung pada alasan seseorang dalam mencicipi makanan.
KESIMPULAN
Hukum mencicipi makanan
saat berpuasa adalah boleh selama
tidak tertelan, tetapi sebaiknya dihindari jika tidak ada kebutuhan mendesak
untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa.