Artikel
Hukum Zakat Maal Dalam Bentuk Barang: Dalil dan Analisis Kontemporer
LAZGIS Peduli
16 September 2025
Hukum Zakat Maal Dalam Bentuk Barang: Dalil dan Analisis Kontemporer

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam Islam, sebuah ibadah yang tidak hanya membersihkan harta, tapi juga mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Namun, seringkali muncul pertanyaan di masyarakat, "Bolehkah menunaikan zakat dalam bentuk barang, tidak selalu dengan uang?" Pertanyaan ini sangat relevan di era modern, di mana jenis harta semakin beragam dan kebutuhan masyarakat miskin juga bervariasi. Artikel ini akan mengupas tuntas hukum berzakat dalam bentuk barang, didasarkan pada dalil-dalil yang shahih dan analisis yang kontekstual.


Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (dimiliki selama satu tahun hijriah). Harta yang dimaksud bisa berupa emas, perak, uang tunai, hasil perdagangan, hingga aset lainnya yang bernilai dan berkembang.

Allah berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat harus diambil dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim. Namun, bagaimana hukumnya jika zakat maal tidak dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang?


Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang?

Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat maal lebih utama dibayarkan dalam bentuk uang tunai karena lebih fleksibel dan mudah dimanfaatkan oleh mustahik (penerima zakat). Akan tetapi, para ulama juga membuka ruang bahwa zakat boleh diberikan dalam bentuk barang, selama nilai barang tersebut sepadan dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan.

Hal ini didasarkan pada kaidah fiqh:
"Al-‘Ibrah bi al-ma’ani la bi al-alfazh",
yang artinya: “Yang menjadi ukuran adalah substansi, bukan sekadar bentuk.”

Rasulullah sendiri pernah menerima zakat dalam bentuk barang. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau menerima zakat berupa unta, gandum, dan kurma dari para sahabat sesuai dengan potensi harta mereka.


Contoh Zakat Maal dalam Bentuk Barang

  1. Zakat Emas/Perak Jika seseorang memiliki emas 100 gram, maka zakatnya adalah 2,5% atau 2,5 gram emas. Emas ini bisa langsung diberikan kepada mustahik.
  2. Zakat Perdagangan Seorang pedagang beras yang wajib zakat boleh menyalurkan zakatnya dengan memberikan beras senilai zakat yang seharusnya dibayarkan.
  3. Zakat Saham atau Aset Pemilik usaha dapat memberikan barang produksi atau aset tertentu yang senilai dengan zakat yang wajib ia keluarkan.

Pendapat Ulama Kontemporer

Lembaga fatwa modern, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), memperbolehkan zakat dalam bentuk barang selama barang tersebut mudah dimanfaatkan oleh penerima. Misalnya, zakat dari peternak ayam dapat berupa ayam hidup yang siap dijual atau dikonsumsi.

Menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024, praktik zakat dalam bentuk barang cukup signifikan di Indonesia, terutama di sektor pertanian dan peternakan. Hal ini menjadi solusi agar zakat lebih dekat dengan potensi lokal.


Kelebihan Zakat Barang:

  • Mustahik bisa langsung memanfaatkan barang tersebut.
  • Menumbuhkan keberdayaan, misalnya zakat berupa bibit tanaman atau hewan ternak.
  • Lebih sesuai dengan potensi zakat di daerah tertentu.

Kekurangan Zakat Barang:

  • Tidak semua mustahik membutuhkan barang tersebut.
  • Sulit menilai harga pasar barang jika terjadi fluktuasi.
  • Kadang memerlukan biaya tambahan untuk distribusi.

Hukum zakat maal dalam bentuk barang adalah boleh selama nilainya sesuai dengan ketentuan zakat yang wajib dikeluarkan, dan barang tersebut bermanfaat bagi mustahik. Namun, dalam kondisi umum, membayar zakat dalam bentuk uang tunai lebih disarankan karena mempermudah distribusi dan pemanfaatannya.

Sebagai lembaga amil zakat resmi, GIS Peduli siap memfasilitasi zakat maal Anda, baik dalam bentuk uang maupun barang. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan disalurkan dengan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

🤲 Mari salurkan zakat maal Anda melalui GIS Peduli. Bersama, kita wujudkan kesejahteraan umat dan keberkahan harta.

Bagikan artikel ini