Zakat adalah salah satu pilar utama dalam
Islam, sebuah ibadah yang tidak hanya membersihkan harta, tapi juga
mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Namun,
seringkali muncul pertanyaan di masyarakat, "Bolehkah menunaikan zakat
dalam bentuk barang, tidak selalu dengan uang?" Pertanyaan ini sangat
relevan di era modern, di mana jenis harta semakin beragam dan kebutuhan
masyarakat miskin juga bervariasi. Artikel ini akan mengupas tuntas hukum
berzakat dalam bentuk barang, didasarkan pada dalil-dalil yang shahih dan
analisis yang kontekstual.
Zakat maal adalah zakat yang wajib
dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai nisab
(batas minimal harta) dan haul (dimiliki selama satu tahun hijriah). Harta yang
dimaksud bisa berupa emas, perak, uang tunai, hasil perdagangan, hingga aset
lainnya yang bernilai dan berkembang.
Allah ﷻ berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat harus
diambil dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim. Namun, bagaimana hukumnya
jika zakat maal tidak dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam
bentuk barang?
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk
Barang?
Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat maal lebih
utama dibayarkan dalam bentuk uang tunai karena lebih fleksibel dan mudah
dimanfaatkan oleh mustahik (penerima zakat). Akan tetapi, para ulama juga
membuka ruang bahwa zakat boleh diberikan dalam bentuk barang, selama nilai
barang tersebut sepadan dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan.
Hal ini didasarkan pada kaidah fiqh:
"Al-‘Ibrah bi al-ma’ani la bi al-alfazh",
yang artinya: “Yang menjadi ukuran adalah substansi, bukan sekadar bentuk.”
Rasulullah ﷺ sendiri pernah menerima zakat dalam bentuk barang. Dalam sebuah riwayat
disebutkan bahwa beliau menerima zakat berupa unta, gandum, dan kurma dari para
sahabat sesuai dengan potensi harta mereka.
Contoh Zakat Maal dalam Bentuk
Barang
Pendapat Ulama Kontemporer
Lembaga fatwa modern, seperti Majelis
Ulama Indonesia (MUI), memperbolehkan zakat dalam bentuk barang selama
barang tersebut mudah dimanfaatkan oleh penerima. Misalnya, zakat dari
peternak ayam dapat berupa ayam hidup yang siap dijual atau dikonsumsi.
Menurut data Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) 2024, praktik zakat dalam bentuk barang cukup signifikan di
Indonesia, terutama di sektor pertanian dan peternakan. Hal ini menjadi solusi
agar zakat lebih dekat dengan potensi lokal.
Kelebihan Zakat Barang:
Kekurangan Zakat Barang:
Hukum zakat maal dalam bentuk barang adalah boleh
selama nilainya sesuai dengan ketentuan zakat yang wajib dikeluarkan, dan
barang tersebut bermanfaat bagi mustahik. Namun, dalam kondisi umum, membayar
zakat dalam bentuk uang tunai lebih disarankan karena mempermudah distribusi
dan pemanfaatannya.
Sebagai lembaga amil zakat resmi, GIS
Peduli siap memfasilitasi zakat maal Anda, baik dalam bentuk uang maupun
barang. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan disalurkan dengan tepat sasaran
kepada mereka yang membutuhkan.
🤲 Mari salurkan zakat maal Anda
melalui GIS Peduli. Bersama, kita wujudkan kesejahteraan umat dan keberkahan
harta.