Artikel
Apakah Wakaf Hanya Sebatas Pada Tanah dan Masjid Saja?
LAZGIS Peduli
23 Mei 2025
Apakah Wakaf Hanya Sebatas Pada Tanah dan Masjid Saja?

Wakaf merupakan ibadah yang menyeluruh dan mencakup banyak hal dengan tujuan untuk membantu dan mensejahterakan sesama manusia. Segala sesuatu yang diwakafkan manfaatnya akan terus mengalir selama manfaat dari wakaf tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Wakaf juga merupakan amal jariyah dengan pahala yang terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal dunia.

Jika mendengar kata wakaf, maka yang terlintas di pikiran kita adalah “tanah dan masjid”. Padahal cakupan wakaf sangatlah luas. Selain tanah dan masjid apapun boleh diwakafkan, dengan ketentuan:

–  Bermanfaat secara berkelanjutan,

–  Kepemilikannya jelas, dan

–  Tidak bertentangan dengan prinsip syariah

Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan umat, wakaf juga ikut berkembang. Kini, wakaf tidak hanya berbentuk tanah atau bangunan masjid. Berikut adalah beberapa bentuk wakaf kontemporer yang menarik dan penuh potensi:

  1. Wakaf Uang (Cash Waqf)
    Wakaf tidak lagi terbatas pada benda tidak bergerak. Sekarang, seseorang bisa mewakafkan uang tunai melalui lembaga nazhir (pengelola wakaf). Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara produktif, misalnya dengan disalurkan ke sektor UMKM, investasi halal, atau pengadaan layanan kesehatan, dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umum.

  2. Wakaf Produktif
     Wakaf Produktif disebut wakaf yang berdaya guna. Hal ini dikarenakan benda atau aset yang diwakafkan akan terus berputar dan mengalir. Contohnya ruko yang disewakan, hasil sewa digunakan untuk kegiatan sosial. Bisa juga berupa sawah, peternakan, atau kendaraan operasional pesantren.

  3. Wakaf Inovatif
     Beberapa negara seperti Indonesia telah mengembangkan instrumen keuangan berbasis wakaf seperti CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) yang menggabungkan wakaf tunai dan investasi negara. Hasil dari instrumen ini digunakan untuk proyek sosial seperti pembangunan rumah sakit, beasiswa, dan lainnya.

  4. Wakaf Digital
     Di era teknologi, bahkan akun media sosial, domain website, aplikasi edukasi, atau konten dakwah bisa menjadi wakaf. Selama digunakan untuk kebaikan dan mendidik umat, nilainya luar biasa.

  5. Wakaf Alat dan Barang
    Wakaf alat dan barang disebut wakaf manfaat, karena memberi nilai guna jangka panjang. Seperti mewakafkan alat kesehatan, komputer untuk sekolah, atau buku perpustakaan.

Berbeda dengan zakat yang bersifat konsumtif dan periodik, wakaf lebih bersifat jangka panjang dan produktif. Karena itu, wakaf dapat dijadikan alat untuk membangun kemandirian ekonomi umat. Lembaga pendidikan, rumah sakit, perpustakaan, bahkan pusat riset di dunia Islam klasik banyak yang berdiri dan bertahan ratusan tahun karena dukungan wakaf.

Pemahaman yang luas tentang wakaf akan membuka pintu-pintu inovasi dan pemberdayaan umat. Di tengah kemiskinan, kesenjangan pendidikan, keterbatasan akses kesehatan,dan kekurangan air bersih, wakaf bisa menjadi solusi mandiri yang berkelanjutan. Islam mendorong umatnya untuk kreatif dalam beramal. Jangan tunggu punya tanah luas atau bangunan megah. Seberapa pun nominal yang kita punya, kita sudah bisa ikut program wakaf produktif. Kecil di mata manusia, tapi bisa jadi besar di sisi Allah.

Jadi, Wakaf bukan hanya tanah dan masjid. Siapa pun bisa berwakaf dengan cara, bentuk, dan jumlah yang sesuai kemampuan. Karena pada akhirnya, wakaf adalah investasi akhirat dengan dampak dunia yang nyata.

Ditulis oleh: Aliyatul Ilmi

 

 

 

Bagikan artikel ini