Wakaf merupakan ibadah yang menyeluruh dan mencakup banyak hal dengan tujuan untuk membantu dan mensejahterakan sesama manusia. Segala sesuatu yang diwakafkan manfaatnya akan terus mengalir selama manfaat dari wakaf tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Wakaf juga merupakan amal jariyah dengan pahala yang terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal dunia.
Jika mendengar kata wakaf, maka yang terlintas di pikiran kita adalah “tanah dan masjid”. Padahal cakupan wakaf sangatlah luas. Selain tanah dan masjid apapun boleh diwakafkan, dengan ketentuan:
– Bermanfaat secara
berkelanjutan,
– Kepemilikannya
jelas, dan
– Tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan umat, wakaf juga
ikut berkembang. Kini, wakaf tidak hanya berbentuk tanah atau bangunan masjid.
Berikut adalah beberapa bentuk wakaf kontemporer yang menarik dan penuh
potensi:
Berbeda dengan zakat yang bersifat konsumtif dan periodik,
wakaf lebih bersifat jangka panjang dan produktif. Karena itu, wakaf dapat
dijadikan alat untuk membangun kemandirian ekonomi umat. Lembaga pendidikan,
rumah sakit, perpustakaan, bahkan pusat riset di dunia Islam klasik banyak yang
berdiri dan bertahan ratusan tahun karena dukungan wakaf.
Pemahaman yang luas tentang wakaf akan membuka pintu-pintu
inovasi dan pemberdayaan umat. Di tengah kemiskinan, kesenjangan pendidikan,
keterbatasan akses kesehatan,dan kekurangan air bersih, wakaf bisa menjadi
solusi mandiri yang berkelanjutan. Islam mendorong umatnya untuk kreatif dalam
beramal. Jangan tunggu punya tanah luas atau bangunan megah. Seberapa pun
nominal yang kita punya, kita sudah bisa ikut program wakaf produktif. Kecil di
mata manusia, tapi bisa jadi besar di sisi Allah.
Jadi, Wakaf bukan hanya tanah dan masjid. Siapa pun bisa
berwakaf dengan cara, bentuk, dan jumlah yang sesuai kemampuan. Karena pada
akhirnya, wakaf adalah investasi akhirat dengan dampak dunia yang nyata.
Ditulis oleh: Aliyatul Ilmi