Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat dijalankan oleh umat Islam. Wakaf memiliki manfaat yang luas untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Salah satu manfaat utama wakaf yaitu mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Amal kebaikan wakaf akan terus mengalir bahkan setelah pemilik asalnya meninggal dunia. Meskipun begitu, wakaf memiliki tujuan yang berbeda dengan zakat.
Zakat memiliki fungsi utama sebagai pembersih
harta dan pembersih jiwa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At Taubah
ayat 103.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah [9]:103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat berfungsi
sebagai penyucian terhadap harta dan jiwa orang yang mengeluarkannya dan pula
Zakat diwajibkan bagi setiap umat Islam yang hartanya telah mencapai nisab dan
haul serta merupakan salah satu yang tercantum dalam rukun Islam.
Sementara wakaf lebih bertujuan sebagai ibadah sosial yang besifat berkelanjutan sebagaimana yang disebutkan pada hadis yang berbunyi,
“Jika seorang manusia mati, maka terputuslah darinya semua amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya”.
Jadi,
memang wakaf secara tidak langsung memiliki fungsi penyucian harta seperti
zakat tetapi lebih kepada investasi pahala jangka panjang yang terus mengalir
pahala serta manfaat bagi pemberi wakaf maupun penerima wakaf. Wakaf juga tidak
memiliki aturan mengenai nisab dan haul seperti wakaf jadi lebih memungkinkan
menjadi ibadah yang dapat dijangkau semua umat Islam.