Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan
Rp 1.500.000 terkumpul dari
Tidak Terbatas
Masukan Nominal Zakat
Rp
Minimal Donasi Rp 20.000
Nominal Donasi

ZAKAT PENGHASILAN

Zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, seperti gaji atau hasil usaha, selama penghasilan tersebut telah mencapai nisab. Zakat merupakan bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT, sekaligus ikhtiar untuk membersihkan harta dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”

(QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini mengingatkan kita bahwa dari rezeki yang Allah SWT berikan melalui usaha dan pekerjaan, terdapat bagian yang harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian kepada sesama.

Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita turut berperan dalam menciptakan keadilan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan nisab bulanan yang setara dengan seperduabelas dari nilai 85 gram emas. Apabila penghasilan bulanan melampaui nisab tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan.

Bagi profesi dengan pola pendapatan yang berbeda, baik rutin maupun tidak, zakat dapat dihitung berdasarkan akumulasi pendapatan tahunan. Jika total penghasilan dalam satu tahun telah mencapai nisab, maka zakat wajib ditunaikan.


CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

2,5% × Jumlah Penghasilan Bulanan

Contoh Perhitungan:

Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nisab tahunan zakat penghasilan adalah Rp79.292.978.

Dengan penghasilan bulanan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 dalam satu tahun, penghasilan tersebut telah memenuhi nisab.

Maka, zakat yang wajib dikeluarkan Bapak Fulan adalah:

2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan

Dengan menunaikan zakat, bukan berarti harta kita berkurang. Justru zakat menjadi jalan untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, dan menghadirkan manfaat bagi sesama.


SALURKAN ZAKAT PENGHASILAN ANDA

Salurkan zakat penghasilan Sahabat melalui Lazgis, lembaga amil zakat terpercaya yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama.

Dengan Lazgis, Sahabat dapat menunaikan zakat sesuai syariat serta turut mendukung berbagai program pemberdayaan mustahik secara transparan dan tepat sasaran.

Jangan tunda kebaikan. Tunaikan zakat penghasilan Sahabat dan hadirkan keberkahan bagi sesama.

KLIK TUNAIKAN SEKARANG

Info Terbaru
Data tidak tersedia
Donasi
13 September 2026
Hamba Allah
Rp 300.000
Bismillah saya menitipkan zakat penghasilan
Aamiin
Jadilah yang pertama untuk mengaminkan Doa ini

10 April 2026
Hamba Allah
Rp 150.000

25 Februari 2026
Hamba Allah
Rp 200.000

24 Januari 2026
Harsono
Rp 100.000

23 Januari 2026
Fakharsyah Hanif
Rp 450.000

21 April 2025
Hamba Allah
Rp 150.000
Tolong doakan kesembuhan papa saya yg skrg sedang sakit stroke, semoga diberikan kesembuhan secepatnya Aamiin
Aamiin
Jadilah yang pertama untuk mengaminkan Doa ini

26 Maret 2025
Hamba Allah
Rp 50.000
Tolong do'ain seluruh orang tua saya agar kesehatan nya selalu di terjaga, kebahagiaan nya tidak pernah luntur, dan panjangkan usianya 🙏 Tolong do'ain saya agar menjadi hamba sekaligus anak yg taat ke allah dan rasul dan juga orangtua, anak dan hamba yg bisa jadi penolong dunia akhirat 🙏
Aamiin
Jadilah yang pertama untuk mengaminkan Doa ini

28 Januari 2025
Hamba Allah
Rp 50.000
Semoga disegerakan merdekan untuk saudara saudari kami di palestina
Aamiin
Jadilah yang pertama untuk mengaminkan Doa ini

24 Januari 2025
Rod
Rp 50.000

Ayo ikut berkontribusi dalam gerakan #gemapeduli! Ajak lebih banyak orang untuk mewujudkan program kebaikan ini.
Jadi Fundraiser
Bagikan
Whatsapp
Facebook
Twitter