
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, seperti gaji atau hasil usaha, selama penghasilan tersebut telah mencapai nisab. Zakat merupakan bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT, sekaligus ikhtiar untuk membersihkan harta dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa dari rezeki yang Allah SWT berikan melalui usaha dan pekerjaan, terdapat bagian yang harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian kepada sesama.
Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita turut berperan dalam menciptakan keadilan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan nisab bulanan yang setara dengan seperduabelas dari nilai 85 gram emas. Apabila penghasilan bulanan melampaui nisab tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan.
Bagi profesi dengan pola pendapatan yang berbeda, baik rutin maupun tidak, zakat dapat dihitung berdasarkan akumulasi pendapatan tahunan. Jika total penghasilan dalam satu tahun telah mencapai nisab, maka zakat wajib ditunaikan.
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
2,5% × Jumlah Penghasilan Bulanan
Contoh Perhitungan:
Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nisab tahunan zakat penghasilan adalah Rp79.292.978.
Dengan penghasilan bulanan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 dalam satu tahun, penghasilan tersebut telah memenuhi nisab.
Maka, zakat yang wajib dikeluarkan Bapak Fulan adalah:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Dengan menunaikan zakat, bukan berarti harta kita berkurang. Justru zakat menjadi jalan untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, dan menghadirkan manfaat bagi sesama.
SALURKAN ZAKAT PENGHASILAN ANDA
Salurkan zakat penghasilan Sahabat melalui Lazgis, lembaga amil zakat terpercaya yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama.
Dengan Lazgis, Sahabat dapat menunaikan zakat sesuai syariat serta turut mendukung berbagai program pemberdayaan mustahik secara transparan dan tepat sasaran.
Jangan tunda kebaikan. Tunaikan zakat penghasilan Sahabat dan hadirkan keberkahan bagi sesama.
KLIK TUNAIKAN SEKARANG