
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat atas harta yang dimiliki seorang muslim apabila telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat.
Ketentuan ini didasarkan pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103 dan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Harta yang wajib dizakati meliputi uang tunai, tabungan, emas, perak, investasi, surat berharga, aset produktif, dan bentuk kekayaan lainnya yang memenuhi ketentuan syariat.
Penyaluran Zakat di GIS Peduli
GIS Peduli menyalurkan zakat secara amanah, profesional, transparan, dan sesuai syariat kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Dana zakat disalurkan melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, sosial kemanusiaan, lingkungan, dan tanggap bencana. Tidak hanya memberikan bantuan, GIS Peduli juga menghadirkan program pemberdayaan agar para penerima manfaat dapat hidup lebih mandiri.
Tunaikan Zakat Melalui GIS Peduli
Mari tunaikan zakat maal melalui GIS Peduli. Setiap zakat yang Anda amanahkan akan disalurkan secara tepat sasaran sesuai syariat untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Informasi & Konfirmasi Zakat:
📞 0812-8222-2826 (Agis)