"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." -- Al-Baqoroh Ayat: 267
Zakat investasi penyewaan asset atau zakat al-mustaghallat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil penyewaan asset. Penyewaan aset sendiri ialah sebuah barang yang dimana barang tersebut ditunjukkan untuk disewakan kepada orang lain, antara lain meliputi tanah, gedung, rumah, mesin produksi, mobil, motor dan lain-lain.
Menurut Standar Syariah AAOIFI Nomor 35 tentang Zakat. Aset yang disewakan tidak wajib dizakatkan, namun yang harus ditunaikan zakatnya adalah hasil sewa dari sesuatu yang disewakan.
Besaran Zakat Hasil Penyewaan Aset Yang Harus Ditunaikan
Zakat hasil penyewaan aset oleh para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi dianalogikan kedalam zakat tanaman yaitu setara dengan 520 kg beras, dihitung dari keuntungan atau pemasukan dari penyewaan aset. Dibayarkan bukan berdasarkan perputaran tahun, tetapi setiap ‘panen', yaitu sama saja setiap ada pemasukan. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % untuk pemasukan kotor atau 10% untuk pemasukan bersih.
Nisabnya seperti nisab zakat tanaman yaitu setara 5 wasaq atau 520 kg beras. Jika harga beras ialah Rp 10.000 per kg, maka 520 kg x Rp 10.000 = 5.200.000. Maka jika keuntungan sudah mencapai 5.200.000 wajib untuk mengeluarkan zakat asetnya.
Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Hasil Penyewaan Aset?
Dalam Islam,ada 8 golongan yang wajib menerima zakat, zakat fitrah maupun zakat maal, yaitu: