Oleh: Dr. HM.
Asrorun Niam Sholeh, MA
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Pimpinan Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi
Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru Kalimantan Selatan
Bulan Ramadhan sebentar lagi usai. Sebelum menuntaskan ibadah di bulan
Ramadhan, kita harus memastikan telah melaksanakan kewajiban kita yang lain
yaitu zakat. Baik zakat terkait dengan jiwa atau dikenal zakat fitrah, maupun
zakat terkait dengan harta atau dikenal zakat maal.
Zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang memenuhi ketentuan. Penghasilan
yang kita peroleh, jika sudah memenuhi ketentuan wajib dizakati. Termasuk
penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi, apa saja komponen penghasilan yang wajib dizakati?
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru Kalimantan
Selatan menjawabnya.
Obyek Zakat
Penghasilan
Ketetapan Hukum
1. Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti
gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal,
baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin
seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang
diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
2. Dengan demikian, obyek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk
tetapi tak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.
3. Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan
bersih, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.
4. Penghasilan bersih sebagaimana yang dimaksud pada nomor 3 ialah penghasilan
setelah dikeluarkan kebutuhan pokok (al haajah al ashliyah).
5. Kebutuhan pokok yang dimaksud pada nomor 4 meliputi;
6. Kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada nomor 4 didasarkan pada standar
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM);
7. Kebutuhan pokok pokok sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah Penghasilan
Tidak Kena Zakat (PTKZ);
8. Pemerintah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud nomor 4,
yang menjadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau
tidak.