Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Khususnya zakat fitrah, memiliki tujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat. Berzakat adalah wujud nyata rasa syukur atas nikmat Allah, sekaligus langkah untuk membersihkan harta kita dari hak orang lain yang membutuhkan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Mari bersama kita tunaikan Zakat Fitrah melalui LAZGIS, Lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Menyalurkan zakat di LAZGIS memastikan dana zakat Anda dikelola dengan amanah dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh mereka yang membutuhkan. Segera tunaikan Zakat Fitrah Anda di LAZGIS dan raih keberkahan Ramadan!