Artikel
Tidur Saat Puasa Idealnya Berapa Lama?
LAZGIS Peduli
12 Maret 2025
Tidur Saat Puasa Idealnya Berapa Lama?

Saat puasa di bulan Ramadhan, tubuh mengalami perubahan pola makan dan aktivitas, sehingga kualitas dan durasi tidur juga dapat berubah. Banyak orang bertanya, berapa lama tidur yang ideal saat berpuasa? Apakah tidur di siang hari bisa menggantikan kurangnya tidur di malam hari? Artikel ini akan membahas keseimbangan tidur yang baik selama berpuasa.

Durasi Tidur yang Ideal

Durasi tidur yang ideal untuk orang dewasa berkisar antara 7 hingga 9 jam setiap malam, sebagaimana dianjurkan oleh National Sleep Foundation dan Kementerian Kesehatan Indonesia. Namun, selama bulan Ramadhan, pola tidur dapat berubah. Disarankan untuk tidur malam minimal 5 jam setelah salat Tarawih dan sebelum sahur. Waktu tidur yang ideal dapat dimulai sekitar pukul 22.00 hingga 03.00 untuk mempersiapkan sahur dan shalat Subuh. Setelah sahur, jika memungkinkan, melanjutkan tidur selama 1-2 jam hingga pagi hari juga sangat dianjurkan.

Tidur siang atau power nap selama 20-30 menit di siang hari juga bisa membantu mengembalikan energi dan meningkatkan fokus. Tidur siang ini sangat bermanfaat terutama bagi mereka yang merasa lemas akibat kurang tidur di malam hari. Rasulullah ﷺ juga menganjurkan qailulah (tidur siang) sebagaimana sabdanya: "Tidurlah kalian di siang hari (qailulah), karena setan tidak melakukan qailulah." (HR. Thabrani).

Tidur dalam Islam: Sebuah Ibadah

Islam mengajarkan bahwa tidur bukan hanya kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu." (HR. Bukhari No. 5199). Ini berarti, menjaga kesehatan tubuh, termasuk mendapatkan tidur yang cukup, adalah bagian dari menjalankan amanah Allah terhadap diri kita.

Mayoritas ulama termasuk dari kalangan bermadzhab Syafi’i, tidur seharian tidak membatalkan puasa seseorang, asal pada malam harinya ia sudah niat untuk berpuasa. Meski Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy berpendapat tidak sah puasanya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384) menjelaskan:

 إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ  

Artinya: Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah.


Dari penjelasan di atas sangat jelas, bahwa tidur seharian ketika sedang berpuasa menurut mayoritas ulama hukumnya tetap boleh, dan puasa nya juga tetap sah. Apalagi jika dikuatkan dengan dalil, ketika seseorang tidur dengan niat menghindari maksiat sepanjang hari maka tidurnya berpahala dan menjadi keharusan. Karena khawatir jika ia tidak tidur, maka justru membuka ruang untuk maksiat. Meski demikian, umumnya ulama berpendapat bahwa tidur seharian bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya, dan ia juga tidak khawatir akan maksiat, maka sudah sepantasnya agar siang harinya digunakan untuk beribadah kepada Allah swt, bisa dengan membaca Al-Qur’an, bershalawat kepada Nabi Muhammad saw, beriktikaf, membaca buku, dan sebagainya. 

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait