Zakat fitrah ialah zakat
yang disyariatkan dalam agama Islam, berupa satu sho' (setara dengan 2,5 - 3
kg) makanan pokok yang dikeluarkan seorang muslim di akhir bulan Ramadhan.
Zakat ini ditunaikan dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat
Allah dalam berbuka dari puasa Ramadhan, serta untuk menyempurnakannya.
Zakat Fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki laki atau perempuan, anak
-anak atau orang dewasa, merdeka atau budak berdasarkan hadist yang
diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu'anha.
Beliau berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu
sho'kurma atau satu sho' gandum . Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang
merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang tua di kalangan umat Islam dan
beliau menentukan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar
menuju sholat (ied).” [HR. Bukhori dan Muslim].
Waktu wajib zakat fitrah adalah setelah tenggelamnya matahari akhir Ramadhan
(masuk malam Idhul Fitri). Dengan batasan waktu ini kita bisa menentukan kapan
seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat fitrah. Sementara waktu
penyelenggaranzakat fitrah ada dua batasan yaitu batas awal dan batas akhir.
Batas akhir dibolehkan zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakan sholat idhul
fitri, karena barangsiapa dengan sengaja mengeluarkan zakat fitrah setelah
sholat idhul fitri, maka ia berdosa dan zakatnya tidak sah. Sedangkan zakat
yang dikeluarkannya hanya dianggap sebagai sedekah biasa saja, sebagaimana
disebutkan dalam hadist.
"Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat 'ied , maka itu adalah zakat
yang diterima oleh Allah. Adapun yang mengeluarkannya setelah sholat 'ied maka
ia tidak dianggap zakat fitrah, namun hanya sedekah biasa." [HR. Abu Daud]
Namun apabila keterlambatannya karena udzur atau ketidaksengajaan, maka ia
tidak berdosa dan wajib meng-qadhanya walaupun setelah sholat ied. Wallahu
A’lam.