Bagi umat Muslim, zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Di Indonesia, mayoritas masyarakatnya membayar zakat fitrah menggunakan beras. Beberapa masyarakat lebih ringan jika mengeluarkan zakat fitrah menggunakan beras. Besaran yang harus dibayarkan yakni satu sha kurma atau gandum yang menurut kesepakatan ulama senilai dengan 2.5 kilogram beras. Tetapi terdapat kondisi yang dimana masyarakat menggunakan beras hasil bansos atau sumbangan untuk membayar zakat fitrah. Seperti pada saat covid 19 masyarakat menerima bantuan makanan pokok untuk menunjang kebutuhan mereka di tengah kesulitan karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Apakah dalam kondisi tersebut beras yang mereka terima bisa digunakan untuk zakat fitrah? Dan apa hukumnya?
Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Beras Sumbangan
Ada pendapat ulama yang mengatakan terdapat tiga syarat orang yang terkena kewajiban zakat, yaitu orang beragama Islam, orang merdeka, dan orang yang memiliki kemudahan/kelonggaran rezeki. Kewajiban zakat terkena untuk mereka yang memiliki kelebihan rezeki. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi
قوله (الشرط الثالث) اليسار فالمعسر لا فطرة عليه بلا خلاف قال المصنف والاصحاب والاعتبار باليسار والاعسار بحال الوجوب فمن فضل عن قوته وقوت من تلزمه نفقته لليلة العيد ويومه صاع فهو موسر وان لم يفضل شئ فهو معسر ولا يلزمه شئ في الحال
Artinya, “(Syarat ketiga) kemudahan atau al-yasar (rezeki). Orang yang sedang mengalami kesulitan rezeki (mu‘sir) tidak terkena kewajiban zakat fitrah tanpa ikhtilaf ulama. Penulis (As-Syairazi) dan ulama syafi’iyah mengatakan, kemudahan dan kesulitan diukur pada waktu wajib zakat. Orang memiliki kelebihan 1 sha‘ di luar kebutuhan makanan pokok dirinya dan makanan pokok orang yang wajib dinafkahinya pada malam dan siang hari raya, maka ia tergolong musir (yang wajib berzakat). Tetapi jika ia tidak memiliki kelebihan, maka ia tergolong mu‘sir dan ia tidak terkena kewajiban zakat pada saat itu,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 52).
Mayoritas para ulama juga berpendapat bahwa seseorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuknya dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya di malam dan siang hari raya idul fitri, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah. Karena syarat wajib membayar zakat adalah berkecukupan. Jika seseorang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan bisa menafkahi keluarganya maka wajib hukumnya untuk membayar zakat.
Menurut Imam An-Nawawi pada Kitab Raudhatut Thalibin menambahkan, orang yang sedang mengalami kesulitan rezeki atau mereka yang belum tentu dan belum jelas memiliki stok lebih kebutuhan makanan pokok dalam kurun malam dan siang hari raya idul fitri, maka orang tersebut tidak berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa membayar zakat fitrah pake beras bansos atau sumbangan hukumnya mubah atau diperbolehkan karena beras tersebut telah menjadi hak milik dirinya sendiri. Ia boleh menggunakannya untuk di jual, dikonsumsi, termasuk juga untuk membayar zakat bagi dirinya dan keluarganya.
Dengan catatan bahwa mereka termasuk golongan yang wajib untuk membayar zakat.