Artikel
Apakah Ketika Mendapat THR, Wajib Kita Tunaikan Zakatnya?
LAZGIS Peduli
26 Maret 2025
Apakah Ketika Mendapat THR, Wajib Kita Tunaikan Zakatnya?

Tradisi masyarakat Indonesia saat menjelang hari raya idul fitri adalah berbagi Tunjangan Hari Raya (THR). THR diberikan oleh perusahaan bagi karyawan ketika pertengahan bulan Ramadhan atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. THR didefinisikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Bagi umat Islam, memperoleh rezeki tambahan seperti THR membawa kebahagiaan tersendiri. Namun, di balik nikmat tersebut, ada kewajiban untuk berbagi kepada mereka yang berhak, salah satunya melalui zakat THR. Dalam Islam, setiap penghasilan yang diperoleh termasuk dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi syarat tertentu. Maka dari itu, zakat THR wajib dikeluarkan jika mencapai nisab nya.


Bagaimana Perhitungan Zakat THR?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa nisab (batas minimal) yang dikenakan yaitu setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun. Zakat ini dikeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025. Lalu bagaimana cara perhitungannya?

Rumus:

Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan + THR x 2.5%

Contoh:

Ali adalah seorang karyawan di perusahaan milik negara. Pada bulan ramadhan, Ali mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp12.500.000, Ali juga mendapatkan THR Idul Fitri sebesar Rp 6.000.000, sehingga total pendapatan yang diterimanya sebesar Rp 18.500.000 karena telah mencapai nisab. Maka dikeluarkan Rp 18.500.000  x 2,5% =  Rp 462.500


Keutamaan Membayar Zakat THR

Membayar zakat dari THR memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

  1. Menyucikan Harta – Zakat menjadi sarana penyucian harta dan jiwa, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 103.
  2. Meningkatkan Keberkahan – Dengan berbagi, harta menjadi lebih berkah dan mendatangkan ketenangan hati.
  3. Membantu Sesama – THR tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga bisa menjadi sumber kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.

Zakat THR merupakan bentuk kepedulian sosial yang diajarkan dalam Islam. Dengan menunaikan zakat ini, umat Muslim dapat membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dalam rezeki yang diterima. Oleh karena itu, setiap muslim yang menerima THR hendaknya memperhatikan kewajiban ini agar dapat menjalankan ibadah dengan sempurna serta memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat. Dengan berbagi, kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.

 

Bagikan artikel ini