Seiring melonjaknya harga emas yang terus mencetak rekor tertinggi, banyak dari kita yang mulai bertanya-tanya: kapan sebenarnya kita wajib membayar zakat emas?
Sebagai umat Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban yang
harus ditunaikan ketika telah mencapai syarat-syarat tertentu. Dalam konteks
ini, zakat emas termasuk dalam kategori zakat maal, yaitu zakat atas harta yang
dimiliki.
Kata maal berasal dari
bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Maka, zakat maal adalah zakat
yang dikenakan atas segala jenis harta, baik bentuknya maupun cara
perolehannya, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Jenis harta yang termasuk dalam zakat maal antara lain emas,
perak, uang, hasil pertanian, hewan ternak, dan harta perdagangan. Tapi kali
ini, kita fokus membahas zakat emas.
Zakat emas wajib dikeluarkan ketika memenuhi dua syarat utama:
Persentase zakat emas adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki.
📌 Contoh:
Jika seseorang memiliki emas
simpanan sebanyak 100 gram, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah:
2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas (atau
senilai harga 2,5 gram emas saat itu).
Aturan tentang zakat emas
ini tertuang dalam:
Peraturan
Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014
“Zakat
emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram
dan dimiliki selama satu tahun (haul).”
Tidak semua emas yang kita miliki harus dizakati. Zakat emas
hanya diwajibkan jika emas tersebut disimpan sebagai aset (tabungan atau
investasi), bukan digunakan sehari-hari (seperti perhiasan yang rutin dipakai).
Selain itu, jika seseorang:
● Memiliki utang besar,
● Memiliki kebutuhan primer
yang mendesak,
●
Dan setelah dikurangi semua itu, total hartanya tidak lagi
mencapai nisab,
maka ia tidak wajib membayar zakat.
Ketika emas sudah mencapai 85 gram dan disimpan selama 1 tahun,
maka zakatnya wajib ditunaikan sebesar 2,5%. Dengan harga emas yang terus naik,
ini bisa menjadi momen terbaik untuk menghitung kembali aset yang kita
miliki—dan menunaikan hak orang lain di dalamnya.
Zakat bukan hanya membersihkan harta, tapi juga menyucikan jiwa. Jadi, yuk, jangan tunda! Cek kembali simpanan emas kita, dan pastikan zakatnya sudah ditunaikan dengan benar melalui lembaga zakat resmi. ✨