Artikel
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
LAZGIS Peduli
20 Desember 2022
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Halo! Sahabat LAZGIS. Pernah mendengar bank Syariah dan bank konvensional? pasti pernah ya, bahkan sering di perdebatkan antara bank Syariah vs bank Konvensional. Dua jenis bank tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, namun tidak sedikit masyarakat yang masih kurang paham perbedaan antara bank Syariah bahkan bank Konvensional. Walaupun sama-sama berlabel bank tapi beda dalam sistemnya, prinsipnya, operasionalnya hingga pembagian keuntungannya lho.

Kalau begitu yuk mari kita bahas apa sih pengertian bank Syariah dan bank Konvensional itu?

Pertama kita bahas bank Syariah dulu yaa..

sesuai namanya Bank Syariah adalah bank yang sistemnya berlandaskan pada Syariat Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadist. Jadi semua cara kerja, sistem, penggunaan, dan pengelolan itu harus sesuai hukum Islam.

Menurut mbah bankmuamalat.co.id Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam berasal dari Al-Quran dan Hadis kemudian dibahas dan ditetapkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia atau yang kita kenal MUI seperti bagaimana agar bank tetap konsisten menggunakan prinsip Islam seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak boleh mengandung hal-hal yang dilarang oleh Islam seperti gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Nah penjelasan di atas mengenai bank Syariah, sekarang mari kita bahas bank konvensional itu apa ?

Menurut mbah ocbcnisp.com bank konvensional yaitu bank yang menggunakan sistemnya atau penggunaan seperti aktivitas bank, perputaran uang yang berlandaskan pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan ketetapan yang dibuat negara.

Setelah kita mengetahui pengertian dari bank Syariah dan bank konvensional, sekarang kita telusuri lebih lanjut perbedaan keseluruhan dari bank Syariah dan konvensional. Berikut perbedaanya:

Sistem Operasional

Pada dasarnya sistem operasional menjadi bagian terpenting dalam perbandingan bank Syariah vs bank konvensional, bank konvensional pada umumnya menggunakan bunga. Bunga bak dibagi menjadi dua yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga simpanan adalah bunga yang diberikan kepada nasabah dari pihak bank atas balas jasa bagi kesetiaan nasabah menabung uangnya di bank. Sedangkan bunga pinjaman adalah bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah peminjam ke pihak bank atas biaya tambahan untuk jumlah pinjamannya. Contohnya adalah bunga yang digunakan dalam kredit atau angsuran.

Sedangkan bank Syariah tidak menerapkan suku bunga dalam transaksinya, karena dalam Islam, bunga termasuk kategori riba dan riba dilarang dalam Islam, karena hanya tidak seimbang dalam pembagian keuntungannya yang dimana satu pihak lebih diuntungkan disbanding pihak lain yang merasa dirugikan sehingga sistem operasional bank Syariah menggunakan istilah yang dinamakan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil ini dimulai dari kesepakatan dalam islami yang disebut akad. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah, murabahah, dan ijarah, wadiah dll. Akad disetujui bersama antara kedua pihak yaitu nasabah dan pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan.

Pembagian Keuntungan dan Orientasi Perbankan

Seperti yang kita ketahui di atas, bank konvensional lebih berorientasi pada keuntungan sebebas-bebasnya dengan undang-undang negara berlaku ya sahabat. Bank konvensional umumnya memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana. Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Biasanya bank konvensional mengedepankan profit oriented.

Berbeda dengan bank Syariah bersifat social oriented atau berorientasi pada kebermanfaatan bersama sebisa mungkin tidak menguntungkan satu pihak saja melainkan semua pihak. Bank Syariah memiliki fungsi sosial antara lain dalam bentuk lembaga yang disebut lembaga Baitul Maal yang menghimpun dan mengelola dana yang berasal dari kegiatan amal seperti zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf untuk disalurkan kembali ke organisasi pengelola zakat (OPZ) dan pengelola wakaf (Nazhir) yang dimana dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan dengan akuntabilitas, transparan, dan tepat sasaran dan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bersama kepada semua pihak yang berhak membutuhkan.

Cara Pengelolaan Dana Denda

Bank berhak memberlakukan denda kepada nasabahnya demi terciptanya kedisiplinan dalam baik pembayaran maupun perjanjian yang telah disepakati. Bank konvensional pada umumnya akan memberlakukan denda kepada nasabah peminjam jika nasabah tidak bayar angsuran atau kredit bank lewat jatuh tempo atau melewati waktu yang disepakati. Uang denda tersebut akan masuk ke kas perusahaan dan keuntungan perusahaan.

Jika bank Syariah tidak memiliki aturan denda atas keterlambatannya bagi nasabah yang tidak membayar pembiayaan atau cicilan yang dibiayai oleh bank Syariah. Sebagai gantinya, bank Syariah menerapkan dengan cara pendekatan kepada nasabah sesuai syariat Islam yaitu melakukan perundingan dan kesepakatan Bersama. Walaupun beberapa bank Syariah menerapkan denda tetapi uang denda dari nasabah tersebut tidak akan masuk ke dalam keuntungan bank melainkan akan dianggarkan sebagai dana sosial dan disalurkan ke lembaga penyalur sosial seperti zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf yang akan dinikmati oleh pihak yang berhak membutuhkan.

Demikian penjelasan tentang perbedaan bank syariah dan bank konvensional, semoga penjelasan di atas memberikan manfaat dan menambah pengetahuan untuk sahabat LAZGIS ya. Terima kasih telah mampir ya!

Referensi:

bankmuamalat

ocbcnisp

bprsdinarashri

money.kompas

bprshik

Acitya, S. (2018). Peranan Perbankan Sebagai Lembaga Penyalur Kredit Bagi Masyarakat, Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 7(3), 127-134.

Prehantoro. (2010). Fungsi Sosial Bank Syariah, Perspektif, 15(2), 139-157.

Ditulis Oleh Muhammad Fikri Hasani Sururi Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Bagikan artikel ini