Pada dasarnya, peralihan atau perubahan status tanah wakaf tidak dapat dilakukan perubahan, baik perubahan status, peruntukan ataupun penggunaan selain dari pada apa yang telah ditentukan dalam ikrar wakaf. Namun, dalam keadaan tertentu seperti keadaan tanah wakaf yang sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf sebagaimana yang telah diikrarkan oleh wakif, atau kepentingan umum yang menghendakinya maka diperbolehkan mengalihkan pemanfaatan tanah wakaf agar tetap menjadi tanah wakaf yang produktif. Hal ini sesuai dengan pendapat para ulama madzhab Hambali dan Hanafi serta Imam Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu Taimiyah bahwa penukaran dan penjualan tanah wakaf yang kurang produktif, berdasar pada asas kemaslahatan yaitu sebagai bentuk penghindaran dari hilangnya manfaat tanah wakaf tersebut. Maka dari itu apabila terdapat peralihan hak atas tanah wakaf tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum karena hal tersebut dimaksudkan demi terpenuhinya maksud dan tujuan wakaf.
Lalu bagaimana jika kita ingin membatalkan ikrar wakaf?
Jika ditilik, pembatalan ikrar wakaf terdapat pasal Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Jadi pada dasarnya Akta Ikrar Wakaf tidak dapat dibatalkan kecuali ada sesuatu hal yang dapat membatalkannya, seperti mewakafkan tanah yang bukan miliknya. Pelaksanaan wakaf dapat dikatakan tidak sah, batal, atau dianggap tidak pernah ada apabila tidak memenuhi unsur serta syarat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan mengenai wakaf.