fbpx

Zakat Tabungan

Sahabat Lazgis tahukah Anda bahwa sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk berzakat, karena sebagian dari harta kita terdapat harta orang lain, seperti yang telah terkandung di dalam surat (QS. Adz-Dzaariyat : 19)

“Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta).”

Salah satu zakat yang wajib di keluarkan adalah zakat tabungan. Zakat tabungan adalah sebagian harta dari tabungan yang wajib dikeluarkan jika sudah memenuhi nisab dan haul. Apabila harta dalam rekening Anda tidak memenuhi nisab dan haul maka Anda tidak perlu membayarkan zakat, namun sebaliknya Anda wajib membayarkan zakat jika tabungan masuk dalam kriteria tersebut.

Nisab zakat tabungan sama seperti zakat harta lainya yaitu jika di ibaratkan emas harus sebesar 85 gram emas. Besaran nilai Zakat yang di keluarkan adalah 2,5% dari jumlah simpanan di rekening tanpa terhitung bunga. Adapun beberapa bentuk harta lain dalam rekening bank selain simpanan. Berikut adalah jenis-jenisnya:

  1. Safe deposit box Bank biasanya menyediakan layanan penyimpanan barang berharga berupa Safe Deposit Box (SDB). Kotak pengaman harta bernilai tinggi tersebut memiliki rancangan khusus dan terbuat dari baja berkualitas yang menjamin keamanan dari barang tersebut. Harta yang ada di kotak tersebut bisa dikenai zakat apabila masuk dalam kriteria pembayaran zakat. Apabila barang berupa emas, perak, atau perak dan memenuhi nisab, maka pemiliknya wajib membayarkan zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun pemilik tidak perlu membayarkan zakat apabila harta dalam kotak tersebut berupa permata atau berlian.
  2. Tabungan Pensiun Pembayaran zakat dari tabungan pensiun harus dilakukan setelah menunggu haulnya, yaitu selama satu tahun. Hal tersebut dikarenakan pemberian tabungan pensiun berbeda dengan hadiah atau uang dari perusahaan melainkan akumulasi pendapatan dan kompensasi dari perusahaan yang hukumnya wajib dizakatkan setelah mencapai haul.
  3. Simpanan Bank Simpanan di bank berupa uang wajib dibayarkan zakatnya, baik itu berupa rekening tabungan, giro, maupun deposito yang dimiliki secara pribadi. Meskipun deposito tidak bisa dicairkan setiap waktu, uang masih diterima secara utuh ketika jatuh tempo sehingga dapat dikenakan zakat. Meskipun simpanan di bank wajib dibayarkan zakatnya, Anda perlu membedakannya dengan pendapatan rutin dari perusahaan. Pasalnya, hasil dari gaji sudah dikenai zakat profesi jadi Anda tidak perlu membayarkan zakat tabungan uang tersebut.

Itulah informasi seputar zakat tabungan yang di harapkan dapat meringkankan beban para penerima manfaat zakat.

 

Mari tunaikan zakat, infak, sedekah dan wakaf terbaik Anda melalui rekening berikut. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top