Apa Itu Zakat Profesi?
Zakat menurut bahasa berarti berkah, bersih dan berkembang. Seseorang yang telah mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya maka harta dan dirinya menjadi bersih, karena tidak ada lagi hak – hak orang lain yang melekat pada hartanya hingga hidupnya lebih berkah. Berkembang karean harta yang dizakatkan tidak menumpuk pada seseorang tapi telah diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalil Al-quran yang menjelaskan perintah zakat dan juga menjelaskan bahwa zakat adalah perintah Allah bagi orang–orang yang beriman, yaitu dalam Qs. Al-Baqoroh ayat 267 yang berbunyi;
“Hai orang–orang yang beriman, nafakahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji.”
Akan tetapi bagaimana denagan orang-orang yang lalai terhadap zakat. Rasulullah Salallahu Wa`alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa, diberi (kecukupan) harta oleh Allah SWT, tetapi dia tidak menunaikan (kewajiban) zakatnya , maka pada hari kiamat , hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqro` (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun) dan kedua sudut matanya berbusa. Ular itu dikalungkan (dilehernya) pada hari kiamat. Ular itu menggigit dengan kedua sudut mulutnya (yang bertaring dan berbisa). Ular itu dikalungkan (dilehernya) pada hari kiamat. Ular itu menggigit dengan kedua sudut mulutnya (yang bertaring dan berbisa) lalu ular itu berkata ,” Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu (yang ketika didunia tidak dikeluarkan zakatnya).
Ketika kita bicara tentang zakat maka didalam zakat itu adaq yang namanya zakat profesi.
Apa Itu Zakat Profesi?
Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga , yang penghasilannya memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri, atau swasta , dokter, konsultan,advokad, dosen, seniman dll. Jenis pekerjaan yang ini mendatangkan penghasilan baik berupa gaji, upah ataupun honorarium.
Harta Profesi merupakan harta pendapatan yang wajib dizakati karena termasuk dalam kriteria harta atau maal. Bahklan dalam kenyataannya pendapatan seseorang dari hasil profesi jauh lebih banyak daripada pendapatan hasil pertanian, khususnya di Negara-negara non-agraris. Sifat harta pendapatan dari hasil profesi termasuk dalam 3 kriteria harta atau maal, karena:
-
- Harta Profesi mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar , bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu ditabarru`kan
- Harta profesi disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukannya
- Harta profesi yang di zakati adalah harta dibenarkan pemanfaatannya secara syar`i.
Lalu Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesinya?
Untuk memahami bagaimana cara menghitung zakat profesi, berikut contoh penghitungannya
Misalkan:
Bapak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,-.
Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp 3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp 750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,-
Apakah bapak. Ahmad wajib membayar zakat?
Jawab:
Karena Si Fulan penghasilannya telah melebihii nisab, maka si fulan terkena kewajiban bayar zakat
Cara Menghitung zakat profesinya sebagai berikut
6.000.000 x 2,5% = Rp 150.000 []
Disusun oleh Yuni P
Sip