fbpx

Zakat Pertanian: Berbagi Berkah dari Hasil Panen

Zakat pertanian merupakan bagian dari sistem perzakatan dalam Islam, yang diberikan atas hasil panen dari lahan pertanian. Zakat ini bertujuan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan serta memastikan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Berikut ini akan dijelaskan pengertian zakat pertanian serta langkah-langkah menghitungnya.

Zakat pertanian adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki lahan pertanian dan telah mencapai ambang batas tertentu (nisab). Selain sebagai bukti kepedulian kepada sesama muslim, zakat pertanian juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Hukum Zakat Pertanian

Allah SWT mewajibkan zakat tanaman dan buah buahan. Allah swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu.”(Al-Baqarah [2]:267)

Zakat disebut juga dengan infak, seperti dalam firman Allah,

“Dan dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.”(Al-An’am [2]:141)

Ibnu Abbas ra.a berkata, “Haknya adalah zakat, yakni sepuluh persen atau lim persen”

Jenis Pertanian yang Tidak Ada Zakatnya

Pada masa Rasulullah saw. Zakat tidak ditetapkan untuk sayuran dan buah-buahan, kecuali anggur dan kurma. Atha’ bin Saib meriwayatkan bahwa Abdullah bin Mugirah ingin mengambil zakat sayuran dari pertanian. Musa bin Thalhah berkata kepadanya: kamu tidak berhak mengambilnya karena Rasulullah telah bersabda:

“Tidak ada zakat didalam sayuran.”

Musa bin Thalhah berkata, “Rasulullah mewajibkan lima macam zakat pertanian, yakni gandum hinthah, gandum sya’ir, gandum sult, anggur dan kurma. Hasil pertanian selain itu tidak ada zakatnya.”

Nisab Zakat Pertanian

Mayoritas ulama berpendapat bahwa tanaman dan tumbuh-tumbuhan tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai lima wasaq setelah dibersihkan dari jerami dan kulitnya, nisabnya adalah sepuluh wasaq.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Raulullah saw. bersabda:

ليْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَقٍ صَدَقَةٌ

“Hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati.”

Satu wasaq adalah enam puluh sha’ sesuai dengan kesepakatan ulama. Abu Hanifah dan Mujahid berpendapat bahwa tidak ada nisab zakat pertanian. Sedikit maupun banyak hasilnya wajib di zakati karena keumuman hadist Rasulullah saw. Haul disyaratkan didalam zakat selain hasil pertanian karena haul nerupakan cara yang dipandang untuk mencapai kesempurnaan hasilnya.

Satu sha’ adalah satu sepertiga qadah (takaran). Nisab hasil pertanian adalah lima puluh kailah (takaran Mesir). Jika hasil pertanian tersebut tidak dihitung dengan cara takaran, Ibnu Qudamah berkata, “Nisab zakfaran dan kapas serta barang-barang lainnya yang ditimbang adalah seribu enam ratus ritl Irak. Berat timbangan ini memiliki hukum yang sama dengan nisab takaran.”

Kadar Wajib Zakat

Kadar wajib zakat dikeluarkan dari hasil pertanian karena zakat berbeda-beda sesuai dengan perbedaan cara penyiramannya. Suatu pertanian yang mendapat air tanpa dengan menggunakan alat, misalnya kincir air, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar sepuluh persen. Adapun pertanian yang mendapat siraman air dengan bantuan alat atau dengan air yang dibeli, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar lima persen.

Mu’adz r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda:

فيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْبَعْلُ وَالسَّيْلُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang mendapat air dari hujan, penyerapan akar, dan banjir ada zakatnya sebesar sepuluh persen dan tanaman yang mendappat air dari bantuan manusia ada zakatnya sebesar lima persen.”

Waktu Wajibnya Zakat Pertanian

Waktu Zakat pertanian adalah ketika sudah layak dipanen menurut kebiasaan, misalnya diketahui dengan mengerasnya biji-bijian, warna merahnya kurma, dan rasa manisnya buah anggur.

Apabila penanam menjual tanamannnya setelah biji-bijian mengeras dan buah-buah masak, zakatnya diwajibkan kepadanya bukan kepada pembelinya karena ketika akad dialah yang memilikinya.

Cara Menghitung Zakat Pertanian

  1. Menentukan Nisab Zakat Pertanian

Nisab zakat pertanian adalah hasil panen setara dengan 5 wasaq. Dalam satuan modern, 5 wasaq setara dengan sekitar 653 kg hasil pertanian yang menjadi makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma.

Jika hasil panen mencapai atau melebihi nisab ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika hasil panen kurang dari 653 kg, zakat tidak wajib.

  1. Menentukan Kadar Zakat

Kadar zakat pertanian ditentukan berdasarkan jenis pengairan yang digunakan dalam proses pertanian:

  • 10% (1/10) jika tanaman diairi dengan air hujan, sungai, atau sumber air alami lainnya (pengairan tanpa biaya tambahan).
  • 5% (1/20) jika tanaman diairi dengan cara yang membutuhkan biaya (misalnya menggunakan pompa air atau irigasi buatan).
  1. Menghitung Zakat

Setelah mengetahui nisab dan kadar zakat, langkah selanjutnya adalah menghitung zakat dari hasil panen. Rumusnya:

  • Zakat (10%): Hasil Panen × 10% (jika diairi dengan air alami)
  • Zakat (5%): Hasil Panen × 5% (jika diairi dengan biaya)

 

Ditulis Oleh Ai Rahmawati, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI,

OCBC. (2024, Maret, 6) Zakat Pertanian: Definisi, Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya

Zakat Pertanian: Definisi, Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya (ocbc.id)

Badan Amil Zakat Nasional. (2023, September 9). Zakat Pertanian: Definisi, jenis pertanian, nisab zakat, kadar zakat, waktu wajib zakat, dan cara menghitungnya.

Mengenal Pengertian Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya – BAZNAS

Detik hikmah. (2023, April, 12) Zakat Pertanian: CaraMenghitung Zakat Pertanian

Cara Menghitung Zakat Pertanian Lengkap dengan Contoh (detik.com)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top