Bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakat perdagangan?
Islam sangat memuliakan kalangan peniaga, orang yang mencari nafkah hidupnya dengan perdagangan atau perniagaan. Oleh karena itu, untuk kesejahteraan mereka, islam telah menyediakan suatu bentuk penyucian/membersihkan harta dan jiwa dengan berzakat.
Zakat pada hakikatnya membersihkan dari elemen haram (karena pencampuran hak manusia lain di dalam harta tersebut), zakat juga membersihkan jiwa dan rohani untuk lebih dekat dengan Allah.
Hadist yang mendasari kewajiaban menunaikan zakat perdagangan ialah:
Sahabat Nabi SAW mengatakan, “Dahulu Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat terhadap harta kekayaan yang disiapkan untuk dijual.” (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Zakat Perdagangan/Zakat Perniagaan ialah zakat yang diwajibkan baginya zakat atas segala jenis barang -barang yang diniagakan bagi yang mendapat keuntungan. Barang-barang yang diniagakan tersebut baik bersumber dari hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, perikanan, perkebunan dll.
Zakat perdagangan dikenakan untuk semua bentuk perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perseroan (seperti CV, PT , Koperasi dan sebagainya). Zakat Perniagaan tidak hanya dikenakan apabila sebuah perniagaan itu menghasilkan keuntungan. Apabila perniagaan itu rugi , tetapi harta atau modal masih mencapai nisab, maka perniagaan itu masih wajib dizakatkan. Oleh karena itu apabila perniagaan sudah mencapai haul 1 tahun, maka si Peniaga perlu menghitung asetnya, jika keseluruhan harta perniagaan tersebut mencapai atau melebihi nisab, maka perlu dikeluarkan zakatnya.
Ketentuan kadar Zakat Perniagaan:
1. Nisab zakat perdagangan adalah senilai dengan 85 gram emas
2. Usaha tersebut sudah berjalan selama 1 tahun
3. Kadar yang dikeluarkan sebesar 2,5%
4. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan baik individu maupun perseroan
Bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakat perdagangan? yaitu:
(Modal diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) X 2,5 % = zakat
Contoh 1.
Bapak Budi seorang pedagang sembako, ia memiliki aset (modal) Rp 20.000.000,. Ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan . Setelah berjalan 1 tahun , ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 3.000.000,- dan hutang yang harus dibayar pada bulan tersebut adalah Rp. 5.000.000,- Berapa zakat yang harus bapak Budi bayar?
Jawab:
1. Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nisabnya 85 gram, mencapai haul besar zakat 2,5 %
2. Aset atau modal yang dimiliki Rp 20.000.000,-
3. Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- X 12 bulan = RTp 36.000.000,-
4. Piutang sejumlah Rp 3.000.000,-
5. Hutang sejumlah Rp 5.000.000,-
Perhitungan zakatnya adalah:
(Modal + Untung + Piutang) – (Hutang) X 2,5 % = ZAKAT
(Rp 20.000.000 + Rp 36.000.000 + Rp 3.000.000) – (Rp 5.000.000) = Rp 54.000.000 X 2,5% = Rp 1.350.000
Jadi zakatnya adalah Rp 1.350.000,- Wallahu a’lam. []
Disusun oleh Yuni