Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
Wakaf
Pengertian Wakaf Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”
Ahmad Azhar Basyir mengemukakan bahwa wakaf berarti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah. 8 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah, (Al Maarif, Bandung, 1977)
Maksudnya adalah menahan (atau tidak menggunakan) harta yang dimiliki, untuk memberikannya sebagai keperluan sosial, seperti bangunan, sumur, jalan dan lain sebagainya.
Berdasarkan Al-qur’an Qs. Ali -Imran : 92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Sejarah pertama kali wakaf dilaksanakan
Wakaf di zaman Islam telah dimulai bersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad di Madinah yang ditandai dengan pembangunan Masjid Quba’,yaitu masjid yang dibangun atas dasar takwa sejak dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama. Peristiwa ini terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Paket Qurban Peduli Negeri
Ini Kenapa Anda Harus Qurban di LAZGIS Peduli
1. Pengadaan Hewan Qurban Sesuai Syar’i
Usia Hewan Qurban sesuai dengan tuntunan syariat, sehat, tidak cacat, fisiknya sempurna
2. Distribusi Hewan Qurban Tepat Sasaran
Menjangkau wilayah yang dikategorikan miskin dengan calon penerima manfaat merupakan masyarakat yang masuk kategori kurang mampu (Dhuafa)
3. Layanan Mudah Berqurban
Untuk memudahkan Umat Muslim yang hendak menunaikan Ibadah Qurban, LAZGIS menyediakan kanal-kanal layanan kemudahan berqurban baik melalui para relawan, website maupun layanan Jemput Qurban
4. Memberdayakan Peternak Dhuafa
Dengan berqurban di LAZGIS Peduli, sahabat secara tidak langsung sudah membantu Program Pemberdayaan Peternak Dhuafa yang dibina langsung oleh LAZGIS