Zakat secara etimologis berarti kesucian, pertumbuhan dan berkah.
Dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103 disebutkan:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dalam syariah, zakat
adalah bagian tertentu dari harta tertentu pula yang diwajibkan kepada orang
yang mampu untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sebagai bentuk ibadah
dan ketaatan kepada Allah, penyucian jiwa, harta serta masyarakat.
Zakat terdiri dari dari macam:
1. Zakat Fitrah
Yakni zakat yang wajib ditunaikan dengan berakhirnya puasa Ramadhan. Zakat ini kadang disebut sebagai zakat badan atau sedekah fitrah.
2. Zakat Mal
Yakni
zakat yang diwajibkan atas harta berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan Quran,
Sunnah dan Ijma, zakat merupakan sesuatu yang wajib ditunaikan.
Quran surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Sabda Rasulullah SAW
kepada Muadz bi Jabal ketika Beliau mengutusnya ke Yaman. “… lalu
beritahukanlah kepada mereka bahwa Alah telah mewajibkan zakat yang diambil
dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada prang fakir di
antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Perlu dicatat, zakat
bukanlah hibah, derma, sumbangan ataupun pemberian dari orang kaya kepada orang
miskin. Zakat adalah hak orang miskin yang dititipkan Allah kepada orang kaya
yang wajib disampaikan kepada mereka.
Harta yang Wajib Dizakatkan
- Kekayaan Moneter, seperti uang, emas dan perak, saham, investasi, perhiasan simpanan, piutang dan mal mustafad (harta yang diperoleh seperti warisan atau hibah);
- Barang dagangan dan industri;
- Hasil pertanian dan perkebunan;
- Binatang-binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing serta yang serupa dengannya;
- Rikaz (harta karun), barang tambang dan kekayaan laut.
Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan
- Hak milik penuh muzakki;
- Berkembang atau berpotensi untuk berkembang;
- Mencapai Nishab (batas minimal harta yang wajib
dikeluarkan zakat); - Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok bagi muzakki
serta yang menjadi tanggungannya, tanpa berlebihan dan bermewah-mewahan; - Harta itu bebas dari utang. Artinya harta tersebut
telah dikurangi utang yang telah jatuh tempo; - Sudah dimiliki selama satu tahun (mencapai haul), yang
terhitung sejak mencapai nishab. Kecuali zakat pertanian, perkebunan dan rikaz
(harta karun); - Dihasilkan dengan cara yang halal serta baik.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan
dengan berakhirnya puasa Ramadhan.
Zakat fitrah wajib
bagi setiap muslim, baik hamba sahaya atau merdeka, laki-laki atau peremuan,
dewasa maupun masih kecil.
Hikmah Zakat Fitrah
- Menjadi pelengkap kekurangan puasa yang disebabkan
oleh perbuatan sia-sia maupun kata-kata kotor yang mungkin dilontarkan tanpa
sengaja; - Membantu sesama;
- Melatih diri untuk member meskipun dalam keadaan
susah.
Para ulama
berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dari makanan pokok di negeri
tersebut.
Namun ulama mahzab
hanafi dan para ulama kontemporer memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam
bentuk uang.
Ibnu Qoyyim
mengatakan, “Zakat mengikuti maslahat pemilik harta yang mengeluarkannya dan
maslahat orang miskin yang mengambilnya.Salah seorang di antara keduanya tidak
dibebani di atas kemapuan mereka, sehingga keringanan dan kemudahan tidak
hilang dari syariat.”
Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah kadarnya
diukur dengan satu sha’ bahan makanan pokok masyarakat suatu negeri, atau
sekitar 2,25 kg.
Berdasarkan hal
tersebut, seorang muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebesar satu sha’
makanan pokok, atau seberat timbangan yang setara ataupun uang yang seharga
dengannya.
Seorang ulama
mengatakan, takaran satu sha’ beras diambil dari beras yang biasa. Tidak terlalu
mahal dan tidak terlalu murah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah
ditunaikan atau dibayarkan seorang muslim untuk dirinya dan orang-orang yang
berada dalam tanggungannya, misalnya seperti istri, anak, orang tua maupun
pembantunya.
Zakat fitrah wajib
ditunaikan ketika matahari pada hari terakhir di bulan ramadhan tenggelam
hingga sebelum khatib naik ke atas mimbar untuk khutbah.
Zakat Melaui LAZGIS
Salurkan zakat Anda melalui LAZGIS dengan berdonasi ke no rekening berikut ini atas nama Gema Indonesia Sejahtera:
Mandiri Syariah: 7052571167
Muamalat: 32000 32000
Mandiri: 1670000144625
BCA: 7510700222
Konfirmasi via wa di sini.