fbpx

Menghitung Zakat dari Hasil Tambang: Panduan untuk Para Penambang

Zakat secara bahasa berarti pertumbuhan, kesucian dan keberkahan. Adapun pengertian zakat yaitu sesuatu yang dikeluarkan seseorang dari harta mereka atas hak Allah subhanahu wa ta’ala kepada orang yang membutuhkan.

Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman tentang zakat pada surah At Taubah ayat 103 yang berbunyi;

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

Artinya; “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka…”

Maal berasal secara bahasa artinya adalah harta atau kekayaan, menurut islam sendiri, harta adalah segala sesuatu yang dapat dan boleh dimiliki serta dimanfaatkan sesuai kegunaannya. 

Jadi, zakat maal adalah zakat yang diwajibkan atas seluruh harta yang tidak bertentangan dengan hukum syariat baik secara zat maupun cara perolehannya. Zakat maal sendiri memiliki beberapa jenis harta yang wajib dizakati, salah satunya adalah ma’din yang akan kita bahas kali ini.

Ma’din berasal dari kata ‘adana-ya’dinu-’udunan yang berarti menempati sesuatu. Ma’din (barang hasil tambang) adalah segala barang berharga yang dikeluarkan dari perut bumi, seperti emas, perak, aspal, batu berharga, minyak bumi, besi, dan lain sebagainya.

Beberapa dalil atas wajibnya zakat ma’din adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala pada QS. Al-Baqarah: 267;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ

Yang artinya; “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”

Dan juga Hadits dari bilal bin harits yang artinya;

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memungut zakat dari pertambangan-pertambangan Qabaliyah.” Al-Qabaliyah berasal dari kata Qabal (dengan memfathahkan Qaf), nama sebuah tempat di sebuah desa bernama Al-Furu’ terletak antara Makkah dan Madinah.

Imam Malik dan Imam syafi’i berpendapat bahwasannya logam hasil tambang yang dizakati hanya terbatas kepada emas dan perak. Adapun nishab-nya adalah setara 20 dinar (85 gram emas murni) untuk emas dan setara 200 dirham (595 gram perak murni) untuk perak. Tidak ada syarat haul pada zakat ini. Waktu penunaian zakat adalah saat barang-barang tersebut ditemukannya barang-barang tersebut seperti halnya pada zakat pertanian. Dan kadar zakatnya adalah 2,5% dan diberikan kepada para asnaf seperti zakat lainnya.


Contoh Perhitungan untuk Zakat Ma’din:

 

Pak Bambang memiliki hasil tambang emas sebanyak 85 gram emas harga satu gram emas adalah Rp. 1.463.000., maka nilai emas yang dimiliki pak Bambang: 85 x Rp. 1.463.000. = Rp. 124.355.000. Zakat yang wajib dikeluarkan: 2,5% x Rp. 124.355.000. = Rp. 3.108.875.

 

Ditulis oleh Abdullah Mubarak, Mahasiswa STEI SEBI

DAFTAR PUSTAKA
Badan Amil Zakat Nasional. “Zakat Maal : Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Maal.” BAZNAS, https://baznas.go.id/zakatmaal. Accessed 19 September 2024.
Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Kairo, Darul Fath, 2006.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top