Cara Menunaikan Zakat Emas/Perak

Cara Menunaikan Zakat Emas/Perak

Desember 19, 2022 0 By Kartika sulistyowati

Salah satu kewajiban umat Islam adalah membayar zakat, hal tersebut telah diperintahkan oleh Allah SWT sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Zakat ditunaikan jika sudah memenuhi batas nisab dan haul. Tujuan zakat selain untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim, zakat juga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Artikel ini akan berfokus pada pembahasan salah satu jenis zakat mal yaitu zakat emas / perak. Zakat emas/perak adalah zakat yang dikenakan atas barang tambang berharga dari dalam bumi seperti emas dan perak sesuai namanya.

Emas dan perak merupakan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, apapun fungsinya baik untuk diperjualbelikan maupun sebagai perhiasan. Kewajiban mengeluarkan zakat emas/perak terdapat pada salah satu dalil Al-Quran dalam surah At-Taubah ayat 34-35:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yan     g kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah [9]: 34-35).

Emas memiliki keistimewaan dibanding harta lain. Salah satu kelebihannya adalah emas merupakan harta yang tahan inflasi dan nilai emas cenderung lebih stabil. Sehingga emas memiliki potensi untuk menstabilkan ekonomi sebagian negara yang ekonomi sedang dilanda keterpurukan. Sebagian ahli ekonomi merekomendasikan agar mata uang kembali kepada emas untuk menjaga kestabilan ekonomi global.

Bagaimana cara menunaikan zakat emas/perak?

Seperti yang telah diketahui seorang akan wajib membayar zakat jika sudah memenuhi nisab dan haul, untuk ketentuan nisab minimal emas yang dimiliki sebesar 85 gram dan zakat perak minimal 595 gram perak. Ketika sudah memenuhi nisab, seluruh ulama sepakat bahwa kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat emas nisab emas dan perak adalah 2,5% dalam memenuhi haul yaitu satu tahun.

Contoh kasus pembayaran zakat emas/perak.

Ibu Tika memiliki perhiasan emas sebanyak 110 gram yang telah tersimpan selama satu tahun, berapa zakat emas yang harus dikeluarkan?

Berikut keterangannya:

  1. Jumlah perhiasan emas 110 gram
  2. Nisab zakat emas 85 gram
  3. Batas haul satu tahun

Dapat dijelaskan bahwa emas yang dimiliki Ibu Tika telah mencapai nisab dan haul emas, maka sudah wajib untuk menunaikan zakat emas. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

  1. Emas yang dimiliki total 110 gram x 2,5% = 2,75 gram, maka Ibu Tika wajib mengeluarkan zakat emas sebesar 2,75 gram dalam bentuk fisik emas.
  2. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka perhitungannya patokannya adalah harga emas sekarang. Harga emas dapat berubah-ubah mengikuti perkembangan tren harga emas. Misalnya harga emas 1 gram sekarang adalah Rp.999.000. Maka 110 gram x Rp.999.000 = Rp 109.890.000, kemudian emas yang perlu Ibu Tika keluarkan Rp.109.890.000 x 2,5% = Rp.2.747.250. Jadi Ibu Tika mengeluarkan zakat emas dalam bentuk uang sebesar 2.747.250

Cara perhitungan untuk membayar zakat perak sama dengan cara perhitungan zakat emas.

Demikian penjelasan mengenai zakat emas/perak, semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan tentang zakat emas/ perak.

Ditulis Oleh Muhammad FIkri hasani Sururi Mahasiswa UPN Veteran Jakarta.