Bolehkah Bersedekah Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal?

Bolehkah Bersedekah Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal?

Januari 5, 2023 0 By Kartika sulistyowati

Sedekah merupakan suatu kebaikan yang bertujuan untuk memberikan sesuatu hal kepada seseorang dengan ikhas, bentuk sedekah bukan hanya sebuah barang, tenaga dan senyuman juga dikategorikan sedekah di dalam Islam.

Sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja, bukan hanya dilakukan oleh orang yang memiliki kelebihan harta, namun orang yang berkekuranganpun jika ia ikhlas melakukannya di persilahkan, bahkan hal tersebut dapat menjadi jalan terbukanya rejeki.

Sedekah memiliki banyak manfaat salah satunya menjadi penolong (sedekah jariyah) bagi orang tua yang telah meninggal, semisal orang tua kita telah tiada lalu kita belum sempat membahagiakan mereka di dunia, maka bentuk rasa sayang kita dapat diberikan di akhirat yaitu dengan cara bersedekah atas nama orang tua yang telah meninggal.

Lantas apakah boleh bersedekah untuk orang tua yang sudah meninggal? berikut beberapa sumber hadist yang dapat menjadi acuan diperbolehkannya bersedekah untuk orang tua yang telah meninggal.

“Dari riwayat Ibnu Abbas RA, mengatakan bahwa ada salah satu laki laki yang menanyakan pada Nabi Muhammad SAW yaitu : “Ibuku telah wafat, masih adakah manfaat jika melakukan sedekah atas nama ibu?” Rasulullah SAW menjawab “iya” Kemudian orang tersebut berkata lagi: “sesungguhnya saya sekarang memiliki kebun yang sedang berbuah, maka saya memperlihatkan kepadamu bahwasanya saya sudah menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibu saya” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hadist tersebut menjelaskan bahwa seorang anak diperbolehkan untuk bersedekah atas nama ibunya, maka hal tersebut jelas diperbolehkan.

Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW. ” Ayahku telah wafat serta meninggalkan banyak harta, akan tetapi harta tersebut belum diwasiatkan sama sekali, apakah ayahku akan dihapuskan dosa-dosanya jika aku bersedekah atas namanya?” Kemudian Rasulullah SAW menjawab “iya.” (HR. Abu Hurairah)

Dua hadist yang telah dijabarkan di atas diartikan bahwa memberikan sedekah kepada orang tua yang sudah meninggal jelas diperbolehkan.